Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

Kemenhub Gelontorkan Dana Rp 12,2 Triliun Buat Subsidi Angkutan Kelas Ekonomi Hingga Perintis

Achmad Fauzi

Sabtu, 27 Januari 2024 | 18:12 WIB
Kemenhub Gelontorkan Dana Rp 12,2 Triliun Buat Subsidi Angkutan Kelas Ekonomi Hingga Perintis
Penumpang Kereta Api (ANTARA/HO/KA Daop 8 Surabaya)

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelontorkan dana Rp 12,2 triliun untuk memberikan subsidi kepada masyarakat untuk angkutan kelas ekonomi hingga perintis di 2024. Angka tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 9,1 triliun.

Program ini diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan.

"Dengan adanya subsidi dan PSO, tarif yang dibayarkan penumpang menjadi lebih terjangkau. Karena sebagian biaya operasional dari operator transportasi telah dibayarkan oleh pemerintah," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta yang dikutip, Sabtu (27/1/2024).

Adita melanjutkan, masih banyak daerah di Indonesia yang membutuhkan dukungan layanan transportasi publik yang terjangkau, untuk membuka keterisolasian wilayah dan melancarkan pergerakan penumpang maupun barang/logistik.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Tahap Awal Sampai Yogyakarta, Diklaim Lebih Baik dari KCJB

"Selain memperkuat konektivitas, manfaat lainnya yaitu untuk meningkatkan taraf hidup dan daya beli masyarakat, menjaga kestabilan ekonomi dan mengurangi disparitas harga barang/logistik antar wilayah," imbuh dia.

Sejumlah program subsidi dan PSO yang dilakukan hingga saat ini di sektor darat yaitu, subsidi keperintisan angkutan jalan di 332 trayek, subsidi perintis angkutan barang di 6 lintasan, subsidi angkutan antar moda kawasan pariwisata di 11 wilayah dan 34 trayek, subsidi angkutan perkotaan/Buy The Service (BTS) di 11 kota, subsidi penyeberangan perintis di 274 lintasan, dan long distance ferry di 2 lintasan.

Kemudian di sektor laut yaitu: subsidi kapal perintis di 116 trayek, subsidi penyelenggaraan kapal barang tol laut di 39 trayek, subsidi kapal ternak di 6 trayek, subsidi kapal rede di 16 trayek, serta PSO kapal kelas ekonomi di 26 trayek.

Sementara di sektor udara yaitu: subsidi angkutan udara perintis penumpang di 220 rute, subsidi angkutan udara perintis kargo di 41 rute, dan subsidi BBM kargo sebanyak 1.323 drum.

baca juga

Lalu di sektor perkeretaapian yaitu: subsidi layanan kereta api perintis di 5 wilayah yaitu di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh, serta PSO kereta kelas ekonomi untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertamina Terapkan Defensive Driving Bagi Angkutan Berbahaya

Pertamina Terapkan Defensive Driving Bagi Angkutan Berbahaya

Otomotif | Sabtu, 27 Januari 2024 | 08:00 WIB

Kemenhub Dorong Penyeberangan Peristis Jadi Komersil, Demi Majukan Ekonomi Daerah 3TP

Kemenhub Dorong Penyeberangan Peristis Jadi Komersil, Demi Majukan Ekonomi Daerah 3TP

News | Jum'at, 26 Januari 2024 | 12:00 WIB

Kemenhub Siap Optimalkan Pendidikan Vokasi di BPSDMP

Kemenhub Siap Optimalkan Pendidikan Vokasi di BPSDMP

Bisnis | Kamis, 25 Januari 2024 | 10:49 WIB

Terkini

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:31 WIB

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:29 WIB

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:20 WIB

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:05 WIB

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:55 WIB

×