- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membantah tudingan pemborosan insentif Kawasan Berikat bagi industri minyak kelapa sawit.
- Kebijakan hilirisasi sawit yang diterapkan sejak 2001 di Kalimantan Tengah tersebut mencatat rasio manfaat ekonomi sebesar 1,47.
- Insentif fiskal senilai Rp60,32 triliun menghasilkan total manfaat bagi negara sebesar Rp88,95 triliun serta efisiensi logistik.
Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah tudingan bahwa pemberian fasilitas Kawasan Berikat bagi industri minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil atau CPO) merupakan bentuk pemborosan insentif negara.
Bea Cukai mengungkapkan fasilitas khusus tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan menggenjot nilai tambah industri hilir sawit di pasar global.
Kepala Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat DJBC Kemenkeu, Yetty Yulianty menegaskan bahwa kebijakan ini bukan tanpa perhitungan matang. Langkah tersebut diambil sekaligus merespons suara kritis publik yang mempertanyakan urgensi pemberian insentif perpajakan dan kepabeanan untuk CPO, di mana mengandalkan bahan baku lokal.
"Pemberian insentif fasilitas Kawasan Berikat untuk pabrik CPO itu masih sangat relevan. Tujuannya jelas, kita ingin mendorong hilirisasi, bukan memberikan fasilitas ke pabrik hulu," ucap Yetty dalam media briefing Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang digelar di Hotel Mercure Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dikutip Kamis (30/7/2026).
Bea Cukai membeberkan kalkulasi cost-benefit ratio (rasio manfaat terhadap biaya) dari insentif yang dilepas negara. Hasil kajian menunjukkan angka 1,47, yang mengindikasikan bahwa setiap Rp1 biaya fiskal yang dialokasikan Pemerintah mampu menghasilkan Rp1,47 manfaat fiskal bagi perekonomian nasional.
Secara akumulatif, total nilai insentif fiskal yang diberikan—meliputi penangguhan bea masuk, pembebasan PPN, hingga Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)—mencapai Rp60,32 triliun.
![Kepala Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat DJBC Kemenkeu, Yetty Yulianty. [Dok. Kemenkeu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/30/46393-kepala-subdirektorat-tempat-penimbunan-berikat-djbc-kemenkeu-yetty-yulianty.jpg)
Angka tersebut terbayar tuntas oleh total manfaat fiskal yang kembali ke negara sebesar Rp88,95 triliun. Manfaat ini bersumber dari penambahan investasi baru, lonjakan penerimaan pajak pusat, bea keluar, pemanfaatan dana sawit, hingga penyerapan upah ribuan tenaga kerja di sektor pengolahan.
Yetty menambahkan, pemberian kemudahan ini bukan instrumen baru yang mendadak muncul, melainkan strategi yang sudah teruji selama seperempat abad.
"Sejak tahun 2001, kita sudah memberikan fasilitas Kawasan Berikat ini kepada 6 perusahaan CPO. Sekarang jumlahnya sudah berkembang menjadi 77 perusahaan," ungkapnya.
Selain insentif fiskal, perusahaan penerima fasilitas juga menikmati efisiensi non-fiskal yang signifikan. Salah satunya adalah pemangkasan rantai logistik melalui pemeriksaan pabean yang dilakukan langsung di pabrik, sehingga barang tidak perlu mengendap lama di pelabuhan.
Dengan porsi ekspor CPO Indonesia yang menguasai 59,36 persen pasar dunia, Yetty menilai skema insentif terukur ini menjadi kunci agar produk turunan sawit Indonesia tidak kalah saing dari negara kompetitor seperti Malaysia.