Pelaku Usaha dan UMKM Tanpa Sertifikat Halal Terancam Denda, Begini Cara Urusnya

M Nurhadi

Rabu, 07 Februari 2024 | 20:56 WIB
Pelaku Usaha dan UMKM Tanpa Sertifikat Halal Terancam Denda, Begini Cara Urusnya
Ilustrasi UMKM.

Suara.com - Para pedagang dari PKL hingga UMKM wajib memiliki sertifikat halal untuk produk yang mereka jual. Batas waktu untuk memperoleh sertifikat tersebut adalah tanggal 17 Oktober 2024, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 dan peraturan turunannya.

Terdapat minimal tiga kategori produk yang harus bersertifikat halal, yaitu makanan dan minuman, bahan baku serta tambahan pangan, dan produk hasil sembelihan beserta jasa penyembelihannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.

Kementerian Agama mendorong pelaku usaha untuk segera mengajukan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal. Sertifikat halal memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, dan meningkatkan daya saing bisnis.

Inilah langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat halal, yang diambil dari situs kemenag.go.id.

  1. Buat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id.
  2. Ajukan sertifikat halal dengan memilih opsi "Self Declare" dan masukkan kode fasilitasi.
  3. Verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  4. Dokumen akan diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  5. BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
  6. Dilakukan Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  7. BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
  8. Unduh sertifikat halal dari SIHALAL.

Berikut adalah biaya layanan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK):

1. Opsi Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare): Gratis

*) Biaya pendaftaran dan penentuan kehalalan produk sebesar Rp300.000 akan ditanggung oleh APBD/APBN dan fasilitas Lembaga Negara/Swasta.

2. Layanan Reguler:

baca juga

Pendaftaran dan penentuan kehalalan produk: Rp300.000
Biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Rp350.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku UKM Wajib Tahu, Label Produk Ciamik Bikin Calon Pembeli Jatuh Cinta

Pelaku UKM Wajib Tahu, Label Produk Ciamik Bikin Calon Pembeli Jatuh Cinta

Bisnis | Rabu, 07 Februari 2024 | 18:36 WIB

Dukung UMKM, Sepanjang 2023 Pertamina Salurkan Rp 141 Miliar untuk 5.116 Mitra Binaan

Dukung UMKM, Sepanjang 2023 Pertamina Salurkan Rp 141 Miliar untuk 5.116 Mitra Binaan

Bisnis | Rabu, 07 Februari 2024 | 06:11 WIB

Cara Bank INA Digital Bantu UMKM Biar Tambah Cuan

Cara Bank INA Digital Bantu UMKM Biar Tambah Cuan

Bisnis | Selasa, 06 Februari 2024 | 18:33 WIB

Pegadaian Dukung Penerbitan Sertifikat Halal untuk APMISO Yogyakarta

Pegadaian Dukung Penerbitan Sertifikat Halal untuk APMISO Yogyakarta

Bisnis | Selasa, 06 Februari 2024 | 11:23 WIB

Lindungi UMKM, Anies: Harus Ada Regulasi Pemerintah untuk Berbagi Pasar

Lindungi UMKM, Anies: Harus Ada Regulasi Pemerintah untuk Berbagi Pasar

Kotak Suara | Selasa, 06 Februari 2024 | 10:45 WIB

Pedagang Pasar Mau Beli Kios? Tenang Ada Kredit Bank

Pedagang Pasar Mau Beli Kios? Tenang Ada Kredit Bank

Bisnis | Selasa, 06 Februari 2024 | 07:05 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×