Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tahanan Korupsi Mardani H Maming Diduga Melenggang Bebas Keluar Kota Tanpa Pengawalan

Iwan Supriyatna

Selasa, 20 Februari 2024 | 06:44 WIB
Tahanan Korupsi Mardani H Maming Diduga Melenggang Bebas Keluar Kota Tanpa Pengawalan
Mardani H Maming. (Instagram/@mardani_maming)

Suara.com - Tahanan korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat yakni Mardani H Maming diduga melakukan plesiran dengan fasiltas mewah. Mardani sendiri diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menuju Surabaya, Jawa Timur meskipun saat ini berstatus tahanan korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Dari rekaman CCTV, Mardani H Maming terlihat melenggang di bandara tanpa pengawalan, baik dari aparat Kepolisian maupun petugas Lapas. Mardani tak langsung ke Lapas Sukamiskin Bandung melainkan ke Surabaya dengan nomor penerbangan citilink QG 495 BDJ-SUB.

Dalam rekaman CCTV Mardani dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan tidak diborgol. Diduga, Maming ke Surabaya untuk menemui kerabatnya.

Mardani juga tampak tidak dalam pengawalan ketat dari petugas kepolisian atau lapas Sukamiskin saat hendak naik mobil Alphard tersebut.

Mardani sendiri saat ini sedang berstatus Peninjauan Kembali (PK), dan bisa tidak mendapatkan remisi karena berkelakuan buruk. Keberadaan Mardani di Banjarmasin disebut-sebut untuk menghadiri sidang peninjauan kembali atau PK.

“Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam ditulis Selasa (20/2/2024).

Situasi di rekaman CCTV dimana Mardani bebas dan tanpa pengawalan juga berbeda dengan pengakuan Edward Pagar Alam. Edward begitu ia disapa mengatakan perjalanan Mardani mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas.

“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas. Demikian," tegas dia.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarmasi tertanggal 19 Januari 2024, tidak tercantum nama Mardani H Maming sebagai Pemohon.

baca juga

Kakanwil Kemenkum HAM Kalsel, Faisol Ali mengatakan, umumnya jika ada narapidana yang mengadakan persidangan PK maka ada pemberitahuan yang ditujukan kepadanya.

"Biasanya ada pemberitahuan kepada kami dan narapidana tersebut bisa saja dititipkan terlebih dulu. Tetapi kalau yang ini (Mardani H Maming) tidak tahu persis saya, bisa saja khususan," imbuhnya.

Ditanya lebih lanjut maksudnya khususan, Faisol Ali memilih enggan berkomentar dan mengakhiri pembicaraan dengan mengatakan "tidak tahu".

Mengingatkan saja, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Telusuri Keterlibatan Bupati Muhdlor dalam Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

KPK Telusuri Keterlibatan Bupati Muhdlor dalam Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

News | Sabtu, 17 Februari 2024 | 14:32 WIB

Nyaris Jadi Besan Prabowo, Begini Rekam Jejak Ayah Velove Vexia Bela Soeharto Kakek Didit Hediprasetyo

Nyaris Jadi Besan Prabowo, Begini Rekam Jejak Ayah Velove Vexia Bela Soeharto Kakek Didit Hediprasetyo

Lifestyle | Jum'at, 16 Februari 2024 | 17:32 WIB

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara ke Perizinan Tambang

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara ke Perizinan Tambang

News | Jum'at, 16 Februari 2024 | 16:27 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB