Menkop Teten Masih Anggap TikTok Shop Langgar Aturan, Apa yang Salah?

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 20 Februari 2024 | 08:47 WIB
Menkop Teten Masih Anggap TikTok Shop Langgar Aturan, Apa yang Salah?
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki saat membuka acara Cerita Nusantara: Unveiling the Story of Indonesia Artistry di Jakarta, Selasa, (28/11/2023). (Dok: KemenkopUKM)

Suara.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menilai TikTok Shop masih melanggar aturan terkait jual-beli e-commerce di dalam negeri. Meskipun, TikTok Shop kini telah mengakuisi Tokopedia untuk menjalankan usaha e-commerce.

Menurut Teten, salah satu poin yang masih dilanggar TikTok yaitu masih digabungnya media sosial dengan praktik e-commerce.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik kegiatan media sosial tidak boleh disatukan dengan e-commerce.

Baca Juga
Siap-siap Banjir Stok, Pemerintah Mau Impor Beras 2 Juta Ton Lagi dari Thailand

"TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita enggak masalahin TikTok investasi di Tokopedia-nya, kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok shop itu terintegrasi dengan medsos," ujar Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta, yang dikutip Selasa (20/2/2024).

Beda tampilan aplikasi TikTok Shop (kanan) dan Tokopedia (kiri). [Suara.com/Dicky Prastya]
Beda tampilan aplikasi TikTok Shop (kanan) dan Tokopedia (kiri). [Suara.com/Dicky Prastya]

Atas pelanggaran itu, kekinian Teten tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta TikTok Shop.

"Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar kementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023. Ya kita nanti tunggu Pak Mendag," jelas dia.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menegaskan, jika TikTok Shop tetap ingin beroperasi di RI maka seharusnya sudah memisahkan media sosial dengan e-commerce.

"Seharusnya dipisah dong," imbuh dia.

Baca Juga: KPPU Endus Monopoli Bisnis Ekspedisi di E-commerce, YLKI Buka Suara

Sebelumnya, TikTok Shop resmi mengumumkan kembali ke Indonesia lewat kemitraan dengan PT Tokopedia (Tokopedia) dengan menyuntik dana sebesar 1,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp23,4 triliun.

TikTok milik ByteDance mengumumkan investasi di perusahaan teknologi terbesar di Indonesia dalam kesepakatan untuk memulai kembali ke aplikasi belanja di pasar ritel online di Indonesia.

TikTok akan mengambil alih saham pengendali di unit e-commerce GoTo Gojek Tokopedia, sebuah kemitraan yang akan membuat TikTok menginvestasikan 1,5 miliar dolar dalam jangka panjang pada Senin, 11 Desember 2023.

Raksasa media sosial ini akan menggabungkan bisnis TikTok Shop di Indonesia dengan unit e-commerce GoTo, Tokopedia.

TikTok mendapat 75 persen saham dalam kombinasi tersebut, yang akan menjalankan fitur belanja aplikasi media sosial TikTok di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI