Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

KPPU Endus Monopoli Bisnis Ekspedisi di E-commerce, YLKI Buka Suara

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 07 Februari 2024 | 17:35 WIB
KPPU Endus Monopoli Bisnis Ekspedisi di E-commerce, YLKI Buka Suara
Ilustrasi. Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan monopoli pelayanan kurir pada platform e-commerce Shopee khususnya pada layanan Shopee Express.

Suara.com - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan monopoli pelayanan kurir pada platform e-commerce.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun langsung mengapresiasi langkah KPPU tersebut.

Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno menyebutkan praktik e-commerce menunjuk hanya satu perusahaan kurir bertentangan dengan semangat dalam UU Perlindungan Konsumen. Dimana dalam aturan itu, pembeli seharusnya memiliki kebebasan untuk memilih jasa kurir.

"Konsumen tidak memiliki keleluasaan dalam memilih jenis barang atau jasa," ujar Agus, Rabu (7/2/2024).

Ia menyebutkan praktik penunjukan satu kurir ini terkadang memang dilakukan dengan iming-iming harga yang lebih murah dibandingkan kurir lainnya. Dalam jangka pendek memang, hal ini jelas menguntungkan konsumen. Namun dalam jangka panjang tidak ada jaminan bagi konsumen bahwa tarif kurir itu akan tetap bersaing.

"Tanpa ada persaingan, ketentuan tarif tidak dapat dikontrol konsumen," ujarnya.

Dari sisi persaingan usaha, praktik menunjuk satu kurir saja, jelas merugikan pemain lain yang seharusnya diberikan ruang oleh e-commerce untuk bisa bersaing secara sehat. "Ada beberapa perjanjian yang tabu dilakukan pelaku usaha spt praktik monopoli, penguasaan pasar, dan persekongkolan," ujarnya.

Anggota komisi KKPU Gopprera Panggabean menyebutkan adanya dugaan monopoli itu karena e-commerce itu sudah tidak menampilkan pilihan lain pada jasa pengantarannya dan hanya menampilkan jasa pengirim yang merupakan bagian dari afiliasi dari perusahaan tersebut.

Dugaan ini masih dalam tahap pemberkasan menyusul sudah dilakukannya investigasi. Jika tahap pemberkasan KPPU menemukan terbukti melakukan monopoli maka akan masuk dalam tahap persidangan.

baca juga

“Yang pasti ini masih dalam tahap asas perilaku tak bersalah yang patut diduga. Kalau nanti memang terbukti nanti akan kita proses."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Nagita Slavina Terseret, Aset Raffi Ahmad Dikuliti Buntut Tudingan Pencucian Uang

Nama Nagita Slavina Terseret, Aset Raffi Ahmad Dikuliti Buntut Tudingan Pencucian Uang

Entertainment | Rabu, 07 Februari 2024 | 15:19 WIB

Deretan Bisnis Kuliner Baim Wong, Terbaru Ada Sate Celup

Deretan Bisnis Kuliner Baim Wong, Terbaru Ada Sate Celup

Lifestyle | Rabu, 07 Februari 2024 | 14:18 WIB

Epson Tekankan Kepedulian Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Epson Tekankan Kepedulian Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Press Release | Rabu, 07 Februari 2024 | 13:53 WIB

Terkini

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:14 WIB

Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS

Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:06 WIB

KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana

KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:52 WIB