Mau Buat SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Cek Rinciannya Lengkapnya!

M Nurhadi

Senin, 26 Februari 2024 | 18:24 WIB
Mau Buat SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Cek Rinciannya Lengkapnya!
Layanan Mobile Costumer Service (MCS) BPJS Kesehatan untuk pengurusan administrasi kepesertaan dan pemberian informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). [Dok BPJS]

Suara.com - Manajemen BPJS Kesehatan resmi mengumumkan kepsertaan BPJS Kesehatan akan dimasukkan sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Maret 2024 mendatang. R

incian BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK meliputi semua jenis kepesertaan baik Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun Mandiri.  

Sebelum diterapkan dalam skala nasional, kebijakan ini akan diuji coba terlebih dahulu di 12 lokasi yakni wilayah Polda Papua Barat meliputi Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas, Polda Bali meliputi Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan, Polda Sulawesi Selatan meliputi Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini, Polda Kalimantan Timur meliputi Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan, serta Polda Jawa Tengah meliputi Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan, terakhir di Polda Kepulauan Riau yang meliputi Polresta Balerang dan Polsek Batu Aji. 

Rincian Tarif BPJS Kesehatan

Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.

Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan KRIS tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Peserta diberi keleluasaan menentukan tarif yang harus dibayarkan masing-masing sesuai dengan gaji atau kemampuan keuangan. 

Kendati terdapat perbedaan tarif, Kementerian Kesehatan mewacanakan penggantian kelas perawatan pada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan demikian tidak akan ada lagi pengelompokan kamar kelas I, II, dan III jika seorang pasien harus dirawat di rumah sakit. Keputusan mengenai KRIS akan diterapkan mulai 2023 ini dengan standarisasi ruang rawat inap kelas III pada tiap – tiap rumah sakit rujukan. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan KRIS merupakan perwujudan dari sistem kesehatan sosial yang seharusnya diterapkan oleh BPJS.

baca juga

Sistem ini tidak akan mendiskriminasi pesertanya berdasarkan kelas ekonomi sehingga baik orang kaya maupun orang miskin mendapatkan hak layanan yang sama. BPJS Kesehatan juga merupakan hak yang dapat diakses oleh 275 juta rakyat Indonesia. 

Menyikapi hal ini, Anggota BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan kelas rawat inap yang selama ini diterapkan oleh pemerintah.

Dalam keterangan resminya, Timboel menyebut menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 memang ada kebijakan pelayanan kesehatan berdasarkan kelas perawatan I, II, dan III. Kelas-kelas tersebut tidak membedakan pelayanan medis, namun memang ada perbedaan ruang perawatan yang merupakan jenis pelayanan non-medis. 

Alih-alih mengubah sistem kelas menjadi KRIS, pekerjaan rumah lebih penting dalam memperbaiki sistem BPJS Kesehatan adalah dengan pemerataan layanan.

Berdasarkan pengalaman Timboel dalam menangani kasus-kasus BPJS Kesehatan, selama ini masih ada pasien yang sulit mendapatkan kamar dengan jaminan BPJS. Akibatnya, dia terpaksa menjadi pasien umum dengan biaya yang lebih mahal. Kasus lain adalah pasien yang dipulangkan dalam kondisi belum layak atau yang harus menebus obat sendiri. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirut BPJS Kesehatan Sebut Peran Penting Data Sampel Bagi Civitas Academica

Dirut BPJS Kesehatan Sebut Peran Penting Data Sampel Bagi Civitas Academica

Bisnis | Rabu, 21 Februari 2024 | 22:06 WIB

BPJS Kesehatan Raih Prestasi Gemilang di Awal Tahun 2024

BPJS Kesehatan Raih Prestasi Gemilang di Awal Tahun 2024

Bisnis | Selasa, 20 Februari 2024 | 21:45 WIB

63 Persen Petugas KPPS Punya Risiko Hipertensi, Ungkap BPJS Kesehatan

63 Persen Petugas KPPS Punya Risiko Hipertensi, Ungkap BPJS Kesehatan

Health | Selasa, 20 Februari 2024 | 09:00 WIB

Lebih dari 626 Ribu Petugas Pemilu Mengakses Layanan JKN

Lebih dari 626 Ribu Petugas Pemilu Mengakses Layanan JKN

Bisnis | Senin, 19 Februari 2024 | 08:39 WIB

Petugas KPPS Kuningan Meninggal Saat Bertugas, Ahli Waris Dapat Santunan Rp42 Juta

Petugas KPPS Kuningan Meninggal Saat Bertugas, Ahli Waris Dapat Santunan Rp42 Juta

Kotak Suara | Sabtu, 17 Februari 2024 | 17:43 WIB

BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Kesehatan Petugas Pemilu yang Sakit

BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Kesehatan Petugas Pemilu yang Sakit

Bisnis | Sabtu, 17 Februari 2024 | 14:48 WIB

Terkini

Ritual Adat Jadi Cara Warga NTT Melindungi Mata Air di Hutan Sanabibi: Bagaimana Caranya?

Ritual Adat Jadi Cara Warga NTT Melindungi Mata Air di Hutan Sanabibi: Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 20:00 WIB

Urutan Skincare Malam Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun, Ampuh Cegah Kerutan dan Flek Hitam

Urutan Skincare Malam Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun, Ampuh Cegah Kerutan dan Flek Hitam

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 19:54 WIB

Demo di Kaltim Memanas, Massa Lempar Sayuran Busuk ke Kantor Rudy Mas'ud

Demo di Kaltim Memanas, Massa Lempar Sayuran Busuk ke Kantor Rudy Mas'ud

Kaltim | Kamis, 05 November 2026 | 19:53 WIB

Belajar dari KHW 400: Ini 5 Insight Storytelling Nadia Omara Bagi Kreator

Belajar dari KHW 400: Ini 5 Insight Storytelling Nadia Omara Bagi Kreator

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:50 WIB

Dukung Implementasi UU SDI, Mendagri Tito: Perkuat Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Dukung Implementasi UU SDI, Mendagri Tito: Perkuat Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

News | Kamis, 05 November 2026 | 19:50 WIB

Momen Tak Biasa di Sidang Roy Suryo, Botol Minum Jokowi Diambil Petugas

Momen Tak Biasa di Sidang Roy Suryo, Botol Minum Jokowi Diambil Petugas

News | Kamis, 05 November 2026 | 19:50 WIB

Tak Semua Sampah Plastik Berakhir di Laut, Peneliti Ungkap Fakta Terbaru Ini

Tak Semua Sampah Plastik Berakhir di Laut, Peneliti Ungkap Fakta Terbaru Ini

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 19:50 WIB

Dilema Green Jobs: Solusi atas Krisis Iklim atau Ancaman Ekstraktif Baru?

Dilema Green Jobs: Solusi atas Krisis Iklim atau Ancaman Ekstraktif Baru?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:45 WIB

Gila! 51 Orang Kena Kartu Merah dalam Satu Pertandingan Gegara Baku Pukul Massal

Gila! 51 Orang Kena Kartu Merah dalam Satu Pertandingan Gegara Baku Pukul Massal

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 19:44 WIB

9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda

9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 19:40 WIB

×