Pinjol 'Jerat' Mahasiswa, PKPU Tuding Cara Mainnya Salahi Aturan

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 27 Februari 2024 | 10:26 WIB
Pinjol 'Jerat' Mahasiswa, PKPU Tuding Cara Mainnya Salahi Aturan
Ilustrasi pinjol (Freepik/tonodiaz)

Suara.com - Empat perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) dipanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait pemberian pinjaman dana untuk mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dilansir dari pengumuman resmi KPPU, Senin (26/2/2024) kemarin, empat pinjol itu adalah; PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufun), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Disebutkan bahwa, empat perusahaan pinjol tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar.

Dari jumlah tesebut, sebagian besar atau sekitar 83,6 persen disalurkan oleh Danacita.

Menurut KPPU, berbagai produk pinjaman mahasiswa yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012).

"Sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat," tulis pengumuman tersebut.

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa atau (student loan) pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat, pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

baca juga

Salah satu cara pemenuhan haknya yaitu dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.

Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan, pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

"Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," sebut tulisan tersebut.

KPPU, sesuai tugas dan kewenangannya akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.

Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditanya Koordinator Demonya Siapa, Mahasiswa Pro KPU Ogah Diwawancara Pilih Menghindar

Ditanya Koordinator Demonya Siapa, Mahasiswa Pro KPU Ogah Diwawancara Pilih Menghindar

News | Senin, 26 Februari 2024 | 15:09 WIB

Komeng Pernah Gabung ke HMI, Ternyata Gara-gara Iming-iming Uang Rp10 Ribu Bisa Nginep di Villa

Komeng Pernah Gabung ke HMI, Ternyata Gara-gara Iming-iming Uang Rp10 Ribu Bisa Nginep di Villa

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 15:18 WIB

Jadi Tontonan Populer, 'University War' Dikonfirmasi untuk Produksi Musim Kedua

Jadi Tontonan Populer, 'University War' Dikonfirmasi untuk Produksi Musim Kedua

Your Say | Kamis, 22 Februari 2024 | 15:39 WIB

Terkini

4 Shio Beruntung 9 September 2026, Ada yang Mulai Lepas dari Beban

4 Shio Beruntung 9 September 2026, Ada yang Mulai Lepas dari Beban

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 21:05 WIB

Erupsi Anak Krakatau Jadi Pengingat Pentingnya Mitigasi dan Kesiapan Evakuasi Darurat

Erupsi Anak Krakatau Jadi Pengingat Pentingnya Mitigasi dan Kesiapan Evakuasi Darurat

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:03 WIB

Pilot dan 4 Petugas Medis Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Sarawak, Kabut Asap Hambat Evakuasi

Pilot dan 4 Petugas Medis Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Sarawak, Kabut Asap Hambat Evakuasi

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:02 WIB

Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS

Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:56 WIB

Aset Rakyat Biasa Bisa Dirampas Kalau Lalai Bayar Pajak?

Aset Rakyat Biasa Bisa Dirampas Kalau Lalai Bayar Pajak?

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 20:55 WIB

Resep Awet 15 Tahun Pernikahan Detektif Jubun dan Chen Chen

Resep Awet 15 Tahun Pernikahan Detektif Jubun dan Chen Chen

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 20:52 WIB

Guru Besar UGM Desak Pemerintah Setop MBG, Prioritaskan Penanganan Bencana

Guru Besar UGM Desak Pemerintah Setop MBG, Prioritaskan Penanganan Bencana

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:51 WIB

Febrie Adriansyah Curiga Ada yang Catut Nama Pejabat Kejagung Terkait Uang Rp40 Miliar Tan Kian

Febrie Adriansyah Curiga Ada yang Catut Nama Pejabat Kejagung Terkait Uang Rp40 Miliar Tan Kian

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:47 WIB

Menetap Bersama Istri WNI di Cirebon, Warga Australia Kena Deportasi Gara-gara Ini

Menetap Bersama Istri WNI di Cirebon, Warga Australia Kena Deportasi Gara-gara Ini

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 20:34 WIB

Tanggal Kembar 9.9 Tiba, Saatnya Cek Wishlist Produk Kecantikan, Kesehatan dan Perawatan Diri!

Tanggal Kembar 9.9 Tiba, Saatnya Cek Wishlist Produk Kecantikan, Kesehatan dan Perawatan Diri!

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 20:27 WIB

×