- Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan pencatutan nama pejabat Kejaksaan Agung mungkin terjadi dalam kasus dugaan aliran dana Rp40 miliar.
- Febrie Adriansyah secara tegas membantah pernah menerima uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian saat diperiksa penyidik.
- Febrie Adriansyah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama tujuh jam dan mendapat dua puluh dua pertanyaan terkait perkara Asabri serta Jiwasraya.
Suara.com - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan soal adanya kemungkinan adanya pencatutan nama pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam dugaan aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Kemungkinan pencatutan ini bermula ketika Febri ditanya soal kemungkinan adanya pihak yang menggunakan nama Febrie Adriansyah untuk menerima uang dari Tan Kian.
Febri mengatakan kemungkinan pencatutan nama atau penggunaan pengaruh seseorang dapat terjadi dalam perkara penegakan hukum.
“Bisa jadi ada yang mengaku dekat dengan seseorang dan kemudian seolah-olah menggunakan pengaruh atau nama besar seseorang, padahal sebenarnya itu belum tentu terjadi,” kata Febri, saat di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026).
Praktik semacam itu, lanjut Febri, bukan sesuatu yang mustahil terjadi dalam perkara yang ditangani lembaga penegak hukum.
“Di banyak perkara sebelumnya kalau kita simak, di perkara-perkara lain apakah itu ditangani oleh Kejaksaan, ditangani oleh KPK, ditangani oleh Polri atau ditangani oleh instansi penegak hukum manapun, kemungkinan seperti itu kan sangat pernah terjadi,” jelasnya.
Namun, Febri menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi tentang siapa yang mungkin mencatut nama pejabat tertentu. Dia meminta dugaan tersebut dibuktikan melalui fakta dan alat bukti dalam proses hukum.
“Yang pasti kita kan nggak bisa juga sekarang itu menduga-duga terlalu berlebihan,” kata Febri.
Febri kemudian menyinggung keterangan Tan Kian mengenai uang sekitar Rp40 miliar tersebut. Menurutnya, hal yang disebut secara pasti oleh Tan Kian adalah uang itu diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Sementara mengenai pihak lain yang disebut berkaitan dengan uang tersebut, Febri mengatakan keterangan Tan Kian masih menggunakan frasa seperti ‘bisa saja’ atau dugaan.
“Yang pastikan yang kalau Tan Kian bilang yang konfirm pasti diberikan itu ya ke Ferry Hongkiriwang. Sementara ke yang lain itu masih menggunakan kata ‘bisa saja’ atau dugaan-dugaan,” ujarnya.
Febri menilai penggunaan frasa semacam itu harus dibaca secara hati-hati karena tidak serta-merta menunjukkan bahwa uang tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang disebut.
“Kalau ‘bisa saja’ itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak,” jelas Febri.
Dia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mencampuradukkan fakta dengan dugaan maupun spekulasi dalam perkara tersebut.
Sementara, lanjut Febri, kliennya secara tegas membantah pernah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Dalam pemeriksaan kali ini, menurutnya, Febrie juga kembali menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut.