Aturan Jual Baju Bekas Ilegal di Marketplace, Awas Hukuman Penjara 5 Tahun

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 29 Februari 2024 | 18:37 WIB
Aturan Jual Baju Bekas Ilegal di Marketplace, Awas Hukuman Penjara 5 Tahun
Aktivitas thrifting di Pasar Senen masih digemari masyarakat. (Fajar/Suara.com)

Suara.com - Sempat ramai diberitakan beberapa waktu yang lalu tentang larangan penjualan pakaian bekas hasil impor, kini isu tersebut kembali terangkat. Cukup banyak masyarakat yang mencari aturan jual pakaian bekas ilegal di e-commerce dan hukumannya, untuk mendapatkan kepastian.

Fenomena penjualan pakaian bekas sendiri masih banyak dilakukan, dengan predikat thrift shop. Meski demikian, tidak dapat dipastikan semua thrift shop yang ada sekarang benar-benar melakukan aktivitasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, karena ditengarai masih banyak penjual yang memperdagangkan pakain bekas ilegal hasil impor.

Aturan Jual Pakaian Bekas Ilegal dan Hukumannya

Mengacu pada peraturan yang berlaku, pakaian bekas hasil impor tidak boleh dijual. Jika melanggar ketentuan ini, sanksi pidana maksimal 5 tahun dan atau denda sebesar Rp5 miliar siap menanti pelaku pelanggarannya.

Tidak hanya itu, sanksi juga dapat diberikan pada pihak penjual pakaian bekas ini. Sanksi yang mengancam adalah kurungan maksimal 5 tahun, dan atau denda Rp2 miliar hingga pencabutan izin usaha yang dimiliki.

Peraturan yang menjadi dasar dari hal ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2014, pada Pasal 111 dan 112. Ada lagi UU Nomor 8 Tahun 1999 yang juga menyinggung masalah tersebut. Artinya, sejak lama kegiatan ini sebenarnya sudah dilarang menggunakan UU yang berlaku.

Untuk pedagang di e-commerce, regulasinya jelas terpampang di PP Nomor 80 Tahun 2019 Pasal 35 dan juga pada Permendag 50 Tahun 2020. Regulasi ini jelas menyebutkan mengenai larangan dan ancaman hukuman yang akan diberikan pada pihak yang melanggar aturan secara tegas.

Sanksi yang diterapkan sendiri bukan cuma sanksi pidana, namun juga sanksi administratif. Artinya, pemerintah melihat adanya potensi kerugian dari aktivitas ini, baik secara materiil atau non-materiil untuk negara dan masyarakat luas.

Boleh Dijual, Asal…

Baca Juga: Menkop Teten Masih Anggap TikTok Shop Langgar Aturan, Apa yang Salah?

Beberapa saat yang lalu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, menyatakan bahwa sebenarnya pakaian bekas tetap boleh dijual. Namun hal ini harus memperhatikan status dari pakain bekas tersebut.

Pakaian bekas boleh dijual asalkan bukan impor. Sebab pada dasarnya impor pakaian bekas sudah termasuk kegiatan ilegal yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Inti dari pelarangan di dalam regulasi yang berlaku adalah impor pakaian bekas, bukan pada penjualan pakaian bekasnya.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI