Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.835.000
Beli Rp2.707.000
IHSG 7.106,520
LQ45 686,739
Srikehati 332,564
JII 477,320
USD/IDR 17.222

Waspada! Daftar Modus Penipuan Online Jelang Ramadan

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 05 Maret 2024 | 12:18 WIB
Waspada! Daftar Modus Penipuan Online Jelang Ramadan
Ilustrasi penipuan online (Freepik/user2846165)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk waspada adanya penipuan online jelang ramadan. Banyak modus penipuan baru yang beredar di masyarakat, di manabisa menguras isi rekening masyarakat secara tiba-tiba.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, terdapat tiga modus yang marak terjadi jelang ramadan ini. Pertama, modus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dia menjelaskan, lewat modus ini, penipu akan mengirimkan dana ke rekening masyarakat secara tiba-tiba. Padahal, masyarakat tidak merasa mengajukan pinjol tersebut.

"Tiba-tiba (uang) masuk ke rekening, korban akan dipaksa mengembalikan dana disertai bunga yang cukup tinggi," ujar Friderica dalam konferensi pers virtual yang dikutip, Selasa (5/4/2024).

Wanita yang akrab disapa Kiki ini melanjutkan, setidaknya pengaduan pinjol ilegal ini tembus 1.400 kasus. Namun, jumlah aduan ini diyakininya akan terus bertambah, seiring praktik modus ini masih terus terjadi.

Kemudian, modus kedua, Kiki menyebut adanya penawaran paket wisata atau pun umrah dengan harga dan diskon yang tak wajar. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak termakan harga yang murah untuk perjalanan umrah, perlu diperhatikan kewajaran harga perjalanan umrah dengan membandingkan harga travel-travel lainya.

Lalu, modus terakhir, terdapat penipuan kiriman bingkisan atau parsel yang dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.

Kiki meminta agar masyarakat tidak coba-coba meng-klik dan melihat kiriman informasi parsel tersebut, karena bisa saja itu sebagai pemancing untuk menyadap informasi data diri.

"Tujuan utamanya untuk mencuri data kita, informasi penting, seperti username, password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan lain-lain. Hati-hati deh jangan sembarang mengunduh aplikasi dan sembarang membuka kalau kita tidak yakin," ucap dia.

Blokir 233 Pinjol Ilegal

Kiki menambahkan, sejak 1 Januari sampai Februari 2024 ini OJK telah memblokir 233 pinjol ilegal. Adapun, total pinjol ilegal yang telah diblokir sepanjang 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 mencapai 2.481 pinjol.

"Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal," uimbuh doa.

Selain itu, Kiki menyebut, jumlah pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 pengaduan sampai dengan 26 Februari 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos OJK Tertawa Ditanya Masuk Radar Menkeu Prabowo

Bos OJK Tertawa Ditanya Masuk Radar Menkeu Prabowo

Bisnis | Selasa, 05 Maret 2024 | 11:11 WIB

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Paylater Akulaku, Usai Sanksinya Dicabut OJK

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Paylater Akulaku, Usai Sanksinya Dicabut OJK

Bisnis | Selasa, 05 Maret 2024 | 08:47 WIB

Sambut Ramadan, PNM Peduli Gelar Santunan bagi Anak Yatim secara Serentak di Seluruh Cabang di Indonesia

Sambut Ramadan, PNM Peduli Gelar Santunan bagi Anak Yatim secara Serentak di Seluruh Cabang di Indonesia

Bisnis | Senin, 04 Maret 2024 | 20:25 WIB

Terkini

Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Prabowo Intruksikan Ini

Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Prabowo Intruksikan Ini

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:36 WIB

Imbas Tabrakan Kereta Api, Operasional KRL Blue Line Hanya Sampai Stasiun Bekasi

Imbas Tabrakan Kereta Api, Operasional KRL Blue Line Hanya Sampai Stasiun Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:29 WIB

Bos Danantara Buka Suara Soal Kecelakaan Kereta di Bekasi

Bos Danantara Buka Suara Soal Kecelakaan Kereta di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:23 WIB

SIG Kantongi 5 Sertifikat Platinum Green Label, Bukti Dominasi Semen Hijau Nasional

SIG Kantongi 5 Sertifikat Platinum Green Label, Bukti Dominasi Semen Hijau Nasional

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:10 WIB

Bos KAI: 3 Orang Masih Terperangkap di Dalam Gerbong KRL

Bos KAI: 3 Orang Masih Terperangkap di Dalam Gerbong KRL

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:08 WIB

Rupiah Sentuh Rp17.211, Laba Bersih Emiten Mark Dynamic Meningkat

Rupiah Sentuh Rp17.211, Laba Bersih Emiten Mark Dynamic Meningkat

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:02 WIB

Korban Tewas Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Jadi 7 Orang

Korban Tewas Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Jadi 7 Orang

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:56 WIB

Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman

Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:43 WIB

Bos BP BUMN Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Korban Tabrakan Kereta Api

Bos BP BUMN Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Korban Tabrakan Kereta Api

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:34 WIB

Siapa yang Tanggung Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Tabrakan Kereta Api

Siapa yang Tanggung Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Tabrakan Kereta Api

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:05 WIB