Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jokowi Kalah, Ini Sosok PNS yang Paling Tinggi Dapat THR

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 18 Maret 2024 | 11:15 WIB
Jokowi Kalah, Ini Sosok PNS yang Paling Tinggi Dapat THR
Dirjen Pajak, Suryo Utomo berpidato dalam peluncuran meterai elektronik pada Jumat (1/10/2021). [Antara]

Suara.com - Pemerintah telah resmi menetapkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024.

Besaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun ini diberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu;

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja

Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu diprediksi akan kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tertinggi pada tahun ini. Gelar tersebut kemungkinan besar akan diraih oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.

Menurut perhitungan, THR tertinggi didapatkan dari kombinasi gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin). Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah dan nominalnya sama antar instansi berdasarkan golongan dan masa kerja. Namun, besaran tukin bisa sangat berbeda antar instansi.

Direktorat Jenderal Pajak dikenal memiliki tukin tertinggi di antara lembaga pemerintah lainnya. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden. Tunjangan kinerja tertinggi bisa mencapai Rp 117 juta untuk level jabatan tertinggi, seperti Direktur Jenderal Pajak.

Dengan skema tersebut, THR yang diterima Direktur Jenderal Pajak diperkirakan mencapai sekitar Rp 123,7 juta. Angka ini didapat dari penjumlahan gaji pokok PNS golongan IVe (sekitar Rp 6,3 juta) dan tukin maksimal.

Meski PNS daerah juga menerima THR, totalnya umumnya lebih rendah dibandingkan dengan yang diterima pegawai di kementerian pusat, terlebih lagi dengan tunjangan kinerja yang tinggi seperti Direktorat Jenderal Pajak.

Suryo Utomo sendiri mengalahkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin soal THR ini. Berdasarkan aturan tersebut presiden setidaknya mengantongi THR sekitar Rp 62,74 juta. Sementara itu, wakil presiden akan menerima THR sebesar Rp 42,16 juta.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Honorer Tidak Dapat THR 2024? Menpan RB Beri Pengecualian dengan Syarat Ini

Kenapa Honorer Tidak Dapat THR 2024? Menpan RB Beri Pengecualian dengan Syarat Ini

News | Senin, 18 Maret 2024 | 11:04 WIB

Ucapan Hasto Ini Perkuat Sinyal Habisnya Ruang Jokowi di PDIP

Ucapan Hasto Ini Perkuat Sinyal Habisnya Ruang Jokowi di PDIP

Kotak Suara | Senin, 18 Maret 2024 | 10:44 WIB

Kronologi Viral Emak-emak Dikasari di Depan Jokowi, 'Blusukan untuk Bungkam Suara Rakyat'

Kronologi Viral Emak-emak Dikasari di Depan Jokowi, 'Blusukan untuk Bungkam Suara Rakyat'

News | Senin, 18 Maret 2024 | 10:18 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×