Waspada! Satgas PASTI Blokir BBH Indonesia, Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Paruh Waktu

Achmad Fauzi

Senin, 18 Maret 2024 | 11:18 WIB
Waspada! Satgas PASTI Blokir BBH Indonesia, Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Paruh Waktu
Para pencari kerja mengantri untuk mencari informasi pekerjaan pada acara Jakarta Job Fair di Plaza Semanggi, Jakarta, Selasa (30/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI meminta masyarakat waspada soal penawaran pekerjaan paruh waktu. Pasalnya, Satgas PASTI menghentikan kegiatan Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia sebagai agensi iklan penawaran pekerjaan paruh waktu.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris.

"BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2024).

Dalam kegiatannya, BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang.

"BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya," jelas Hudiyanto.

Setelah dilakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini. Sebagaimana Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 11/STPASTI/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023, Satgas PASTI telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit," pungkas Hudiyanto.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Bulan Dibekukan OJK, Akulaku PayLater Aktif Lagi Hari Ini

5 Bulan Dibekukan OJK, Akulaku PayLater Aktif Lagi Hari Ini

Bisnis | Rabu, 13 Maret 2024 | 12:27 WIB

Putusan PTUN Menangkan Kresna Life Terhadap Keputusan OJK Jadi Preseden Buruk Industri Asuransi

Putusan PTUN Menangkan Kresna Life Terhadap Keputusan OJK Jadi Preseden Buruk Industri Asuransi

Bisnis | Selasa, 12 Maret 2024 | 05:46 WIB

Waspada! Daftar Modus Penipuan Online Jelang Ramadan

Waspada! Daftar Modus Penipuan Online Jelang Ramadan

Bisnis | Selasa, 05 Maret 2024 | 12:18 WIB

Terkini

Karhutla Picu 151 Ribu Kasus ISPA, Kemenkes Kerahkan 1.898 Tenaga Kesehatan

Karhutla Picu 151 Ribu Kasus ISPA, Kemenkes Kerahkan 1.898 Tenaga Kesehatan

News | Senin, 21 September 2026 | 15:32 WIB

Viral Video Pengurus NU Sulsel di Ruang Karaoke, Bantah Isu LC hingga Lapor Polisi

Viral Video Pengurus NU Sulsel di Ruang Karaoke, Bantah Isu LC hingga Lapor Polisi

Sulsel | Senin, 21 September 2026 | 15:31 WIB

Peluncuran Buku demi Pencitraan: Efektifkah di Tengah Krisis Kepercayaan?

Peluncuran Buku demi Pencitraan: Efektifkah di Tengah Krisis Kepercayaan?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 15:30 WIB

Awas Mobil Hangus! Ini Ciri Powerbank Mau Meledak yang Sering Dianggap Sepele

Awas Mobil Hangus! Ini Ciri Powerbank Mau Meledak yang Sering Dianggap Sepele

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 15:29 WIB

5 Cara Menghilangkan Noda Kuning Kunyit di Tangan, Mudah dan Langsung Bersih

5 Cara Menghilangkan Noda Kuning Kunyit di Tangan, Mudah dan Langsung Bersih

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 15:25 WIB

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

News | Senin, 21 September 2026 | 15:24 WIB

BRI Kasih Diskon Tiket Pertandingan Liga 1 Jadi 1 Rupiah Saja, Klaim Sekarang!

BRI Kasih Diskon Tiket Pertandingan Liga 1 Jadi 1 Rupiah Saja, Klaim Sekarang!

Bri | Senin, 21 September 2026 | 15:24 WIB

Kenapa Hujan Membuat Sedih? Ini Alasan Ilmiahnya

Kenapa Hujan Membuat Sedih? Ini Alasan Ilmiahnya

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 15:22 WIB

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB

Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa

Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa

Jawa Tengah | Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB

×