- Terdakwa Roy Suryo menolak kesaksian Jokowi dalam sidang ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
- Roy Suryo menilai keterangan saksi Joko Widodo banyak yang keliru serta tidak menjawab pertanyaan elementer dengan baik.
- Roy Suryo meminta majelis hakim agar melakukan pengujian independen terhadap barang bukti ijazah pada laboratorium yang netral.
Suara.com - Kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), tidak mengubah sikap Roy Suryo selaku terdakwa.
Ia secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap kesaksian yang diberikan Jokowi terkait keaslian ijazahnya.
Roy bahkan melontarkan kritik terhadap isi kesaksian yang telah disampaikan Jokowi.
“Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab,” bukanya.
Mendengar tanggapan tersebut, hakim kemudian meminta Roy menjelaskan lebih lanjut letak kesalahan Jokowi yang dimaksud.
Roy tanpa ragu menjawab bahwa sebagian besar keterangan yang diberikan mantan wali kota Solo itu mengandung kekeliruan.
“Mostly salah, Yang Mulia," jawab Roy singkat.
Setelah mendengar penjelasan itu, hakim kembali menegaskan sikap resmi Roy terhadap kesaksian Jokowi.
Tanpa ragu, Roy menegaskan penolakannya di hadapan majelis hakim.
"Ya, menolak. Menolak keterangan saksi," tegas Roy.
Ia juga meminta agar dilakukan pengujian independen kembali terhadap barang bukti ijazah melalui laboratorium yang netral.
“Dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda,” pungkas mantan Menpora itu.