Publik Kritik Aturan Bea Cukai Barang Luar Negeri: Ribet dan Memberatkan

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 24 Maret 2024 | 19:45 WIB
Publik Kritik Aturan Bea Cukai Barang Luar Negeri: Ribet dan Memberatkan
Dok: Bea Cukai

Dianggap Standar Ganda

Meski aturan ini diterapkan, namun ada pula netizen lain yang mengutip diskusi yang berjalan. Dalam utas yang dibuat oleh @barb***uruh, mengutip bahwa ‘Aturan tidak berlaku untuk Pejabat Diplomat’. hal ini jelas mengundang banyak diskusi lanjutan.

Aturan ini lantas dianggap hanya menyasar para pekerja migran atau TKI atau warga sipil. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam pernyataannya pada Kamis 14 Maret 2024 lalu, menyebutkan bahwa barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai. Yang akan dikenakan pungutan adalah barang yang melewati batas ketentuan, seperti misalnya dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga US$1,500 dan sejenisnya.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI