Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.645.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Viral Beli Buku Harga Rp80 Ribu dari Luar Negeri Kena Pajak Rp900 Ribu

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:33 WIB
Viral Beli Buku Harga Rp80 Ribu dari Luar Negeri Kena Pajak Rp900 Ribu
Ilustrasi toko buku (Pixabay/Memyselfaneye)

Suara.com - Jagat dunia maya kembali dihebohkan dengan sebuah utas, tentang seseorang yang mengirimkan buku seharga Rp80,000 dari Batam ke Bali, namun ditahan oleh Bea Cukai. Atas hal ini, pengirim dikenai pungutan pajak sekitar Rp900,000. Sontak hal ini jadi bahasan ramai di X.

Pemilik akun @723***ra yang bernama Ralina yang mengunggah konten tersebut. Ia mengunggah beberapa bukti percakapan antara dirinya dan pihak pengiriman, serta tangkapan layar dari situs Bea Cukai, yang menunjukkan tagihan yang diberikan padanya.

Kronologi

Kejadian ini sebenarnya bermula pada bulan Maret 2024, ketika ia mengirimkan 4 paket buku. Pada pengiriman tersebut, 3 paket berhasil sampai di tujuan, sedangkan 1 paket tidak bisa dilanjutkan. Buku yang tidak bisa dilanjutkan pengirimannya ini diketahui berbahasa Inggris.

Buku ini akan dikirimkan ke Bali, dan mendapatkan notifikasi pada status pengiriman yang dilakukan bahwa pesanan sedang tertahan sementara karena paket ditolak oleh bea cukai (red line). pengirim diminta menghubungi jasa kirim untuk informasi lebih lanjut.

Ia kemudian menghubungi jasa pengiriman, dalam hal ini JnT. Pada percakapan yang diunggah, pihak pengiriman juga tidak dapat memberikan rincian tagihan yang melonjak jauh dari nilai paket yang dikirimkan.

Pengirim kemudian mencopba menghubungi bea cukai yang dimaksud, dan mencari informasi lebih lanjut. Namun demikian hingga artikel ini ditulis, belum tampak ada perkembangan berarti dari komplain yang diajukan ini.

Ralina mengaku tidak masalah jika harus membayar pajak. Namun jika nilai barang yang dikirimkan adalah Rp80,000 dan pajak yang ditagihkan sebesar Rp900,000, ia merasa keberatan dan ingin mencari kejelasan terkait hal ini.

Aturan yang Berlaku untuk Pembelian Barang dari Luar Negeri

Sebenarnya terdapat aturan jelas terkait pembelian barang dari luar negeri. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Namun masyarakat dirasa kurang memahami hal ini.

Berdasarkan aturan ini, pungutan bea masuk tidak dikenakan pada kiriman dengan nilai barang maksimal US$3. Pungutan akan dikenakan pada barang dengan nilai US$3 hingga US$1,500 yang dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia.

Ada pula pungutan lain beruypa PDRI berupa PPN, sebesar 11%, PPh untuk barang kiriman lebih dari US$1,500 dan barang dengan ketentuan tertentu serta pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif antara 10% huingga 200%.

Hal ini lantas mengundang beragam respon dari warganet. Sebagian besar publik mengecam hal ini karena dianggap memberatkan.

"Kak kalo dr batam bukannya bakal kena pajak ya kalo kirim ke area luar batam? Cuma kalo dr nominalnya emg ngadi2 sih ini mah" tulis akun @daengnyangle.

"kak jgn transfer2 dulu, itu dari beacukai blm ditetapkan," sambung akun @tarawan14

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalkulator Pajak Tunjangan Hari Raya (THR)

Kalkulator Pajak Tunjangan Hari Raya (THR)

Bisnis | Selasa, 26 Maret 2024 | 18:44 WIB

Rakyat Dibuat Gaduh Aturan Bea Cukai, Pejabat Tingginya Asyik Langgar Hukum

Rakyat Dibuat Gaduh Aturan Bea Cukai, Pejabat Tingginya Asyik Langgar Hukum

Bisnis | Selasa, 26 Maret 2024 | 18:12 WIB

Baru Sebulan Jadi Menteri, AHY Minta Tambahan Anggaran Setengah Triliun Lebih ke Sri Mulyani

Baru Sebulan Jadi Menteri, AHY Minta Tambahan Anggaran Setengah Triliun Lebih ke Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 26 Maret 2024 | 14:43 WIB

Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu Terkait Aturan Bea Cukai Bawaan ke Luar Negeri

Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu Terkait Aturan Bea Cukai Bawaan ke Luar Negeri

Bisnis | Senin, 25 Maret 2024 | 16:31 WIB

Gaduh Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri oleh Bea Cukai, Sri Mulyani: Komunikasinya Disederhanakan

Gaduh Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri oleh Bea Cukai, Sri Mulyani: Komunikasinya Disederhanakan

Bisnis | Senin, 25 Maret 2024 | 16:21 WIB

Halo Warga, Uang Pajakmu Rp342,88 Triliun Sudah Diterima Negara

Halo Warga, Uang Pajakmu Rp342,88 Triliun Sudah Diterima Negara

Bisnis | Senin, 25 Maret 2024 | 14:07 WIB

Terkini

IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor

IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 07:17 WIB

Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga

Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:05 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:25 WIB

Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!

Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:55 WIB

Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?

Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:16 WIB

Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna

Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:10 WIB

Kesabaran Trump ke Iran Habis, Harga Minyak Naik Lagi

Kesabaran Trump ke Iran Habis, Harga Minyak Naik Lagi

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:48 WIB

IPC TPK Area Panjang Datangkan Crane Raksasa Post Panamax dari China

IPC TPK Area Panjang Datangkan Crane Raksasa Post Panamax dari China

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:39 WIB

Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed

Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 09:32 WIB

Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense

Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 09:30 WIB