Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.196,430
LQ45 614,786
Srikehati 299,961
JII 371,907
USD/IDR 17.968

Kalkulator Pajak Tunjangan Hari Raya (THR)

M Nurhadi

Selasa, 26 Maret 2024 | 18:44 WIB
Kalkulator Pajak Tunjangan Hari Raya (THR)
Ilustrasi Pembagian THR - Aturan Pembayaran THR Karyawan Swasta (Pexels)

Suara.com - Pajak Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut pajak THR merupakan pajak yang diberlakukan terhadap tunjangan khusus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya.

Pemotongan pajak THR dan bonus, serta Pajak Penghasilan (PPh), tentu memiliki perbedaan dalam besaran potongannya. Potongan PPh akan bervariasi tergantung pada besar objek pajak yang juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari setiap Wajib Pajak (WP).

Pembayaran pajak THR menjadi tanggung jawab pribadi, karena THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur (hanya diterima sekali dalam setahun). Mungkin masih ada yang belum familiar dengan perhitungan pajak untuk THR.

Menurut peraturan yang berlaku, perhitungan pajak THR dan bonus dilakukan berdasarkan jumlah penghasilan karyawan yang melebihi ambang batas penghasilan yang tidak terkena pajak (PTKP), yaitu sebesar 4,5 juta rupiah per bulan atau 54 juta rupiah per tahun.

Selain itu, jumlah penghasilan neto karyawan yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah total dari penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal biaya jabatan sebesar 500 ribu rupiah per bulan atau 6 juta rupiah per tahun, kemudian dikurangi dengan iuran gaji yang dibayarkan oleh karyawan ke dalam dana pensiun.

Dana pensiun tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Keuangan dan lembaga penyelenggara tunjangan hari tua yang sejajar dengan dana pensiun. 

Ada tambahan sebesar 375 ribu rupiah per bulan atau 4,5 juta rupiah per tahun bagi wajib pajak yang memiliki status perkawinan dan untuk anggota keluarga sedarah dalam satu garis keturunan serta anak angkat yang jumlahnya maksimal 3 orang.

Tidak hanya Pajak Penghasilan (PPh) 23% atas penerimaan jasa dengan tarif 2% bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 4% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pembayaran pajak THR juga wajib dilakukan sesuai dengan jumlah yang diterima oleh masing-masing pekerja.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pajak untuk Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% untuk penghasilan hingga 60 juta, dan 15% untuk penghasilan antara 60 hingga 250 juta, berlaku kelipatan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Pastikan Tak Ada THR untuk Ojol

Pemerintah Pastikan Tak Ada THR untuk Ojol

Otomotif | Selasa, 26 Maret 2024 | 17:53 WIB

DPR Minta Pemerintah Revisi Permenaker 6 Tahun 2016 Agar Ojol dan Kurir Bisa Diberi THR

DPR Minta Pemerintah Revisi Permenaker 6 Tahun 2016 Agar Ojol dan Kurir Bisa Diberi THR

News | Selasa, 26 Maret 2024 | 17:22 WIB

Desak Menaker Suruh Perusahaan Beri THR H-14 Lebaran, DPR: H-7 Sangat Rugikan Pekerja!

Desak Menaker Suruh Perusahaan Beri THR H-14 Lebaran, DPR: H-7 Sangat Rugikan Pekerja!

News | Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB

Jangan Terlena Gaji, THR, dan Bonus Datang Bersamaan: Ini Tips Mengelola dan Mengendalikan Saldo Rekening yang Melejit

Jangan Terlena Gaji, THR, dan Bonus Datang Bersamaan: Ini Tips Mengelola dan Mengendalikan Saldo Rekening yang Melejit

Lifestyle | Selasa, 26 Maret 2024 | 16:12 WIB

5 Tips Kelola THR Dengan Bijak Supaya Kantong Enggak Jebol, Tentukan Skala Prioritas

5 Tips Kelola THR Dengan Bijak Supaya Kantong Enggak Jebol, Tentukan Skala Prioritas

Lifestyle | Selasa, 26 Maret 2024 | 14:48 WIB

Baru Sebulan Jadi Menteri, AHY Minta Tambahan Anggaran Setengah Triliun Lebih ke Sri Mulyani

Baru Sebulan Jadi Menteri, AHY Minta Tambahan Anggaran Setengah Triliun Lebih ke Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 26 Maret 2024 | 14:43 WIB

Terkini

Gerobak Pedagang Nasi Uduk Hancur saat Bentrokan, Kecamatan Menteng Janji Bakal Ganti

Gerobak Pedagang Nasi Uduk Hancur saat Bentrokan, Kecamatan Menteng Janji Bakal Ganti

News | Senin, 27 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berapa Suhu AC Inverter yang Ideal agar Hemat Daya Malam Hari?

Berapa Suhu AC Inverter yang Ideal agar Hemat Daya Malam Hari?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 13:20 WIB

Bahaya Kebakaran Mengintai Ratusan Ribu Unit Pengguna BMW dan Toyota Supra

Bahaya Kebakaran Mengintai Ratusan Ribu Unit Pengguna BMW dan Toyota Supra

Otomotif | Senin, 27 Juli 2026 | 13:20 WIB

6 Kapal Dicegat Iran di Selat Hormuz Senin Pagi, Matikan Sistem Navigasi

6 Kapal Dicegat Iran di Selat Hormuz Senin Pagi, Matikan Sistem Navigasi

News | Senin, 27 Juli 2026 | 13:16 WIB

A Painted House: Kisah si Kecil Luke dan Takdir yang Tak Selalu Memihak

A Painted House: Kisah si Kecil Luke dan Takdir yang Tak Selalu Memihak

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 13:15 WIB

Tito Karnavian Minta Persetujuan Anggaran Rehab-Rekon Sumatera Dipercepat

Tito Karnavian Minta Persetujuan Anggaran Rehab-Rekon Sumatera Dipercepat

News | Senin, 27 Juli 2026 | 13:14 WIB

Dari Lelucon Erotis hingga Arisan Valas: Sisi Lain Kaum Borjuis Tempo Dulu

Dari Lelucon Erotis hingga Arisan Valas: Sisi Lain Kaum Borjuis Tempo Dulu

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 13:12 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai, Bawang, Beras hingga Daging Kompak Naik, Tekan Daya Beli Masyarakat

Harga Pangan Hari Ini: Cabai, Bawang, Beras hingga Daging Kompak Naik, Tekan Daya Beli Masyarakat

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 13:11 WIB

Bagaimana Mangrove Membantu Nelayan Kuri Caddi Bertahan di Tengah Cuaca Ekstrem?

Bagaimana Mangrove Membantu Nelayan Kuri Caddi Bertahan di Tengah Cuaca Ekstrem?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 13:05 WIB

Kaesang Masuk 'Kandang Banteng' di 2029: Siapa Lebih Kuat, Figur Jokowi atau Mesin PDIP?

Kaesang Masuk 'Kandang Banteng' di 2029: Siapa Lebih Kuat, Figur Jokowi atau Mesin PDIP?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 13:02 WIB

×