Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Pajak THR Lebih Besar dari Bulan Sebelumnya, DJP Jelaskan Skema Penghitungan 2024

M Nurhadi

Selasa, 02 April 2024 | 13:42 WIB
Pajak THR Lebih Besar dari Bulan Sebelumnya, DJP Jelaskan Skema Penghitungan 2024
Ilustrasi Pembagian THR - Aturan Pembayaran THR Karyawan Swasta (Pexels)

Suara.com - DJP menanggapi banyaknya protes dari warganet terkait besarannya potongan pajak atas penghasilan dan tunjangan hari raya (THR) pada bulan Maret 2024. Protes ini mencuat di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Penyebab utama dari peningkatan potongan pajak ini adalah penerapan skema baru dalam penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mulai berlaku sejak Januari tahun ini.

Menurut Dwi Astuti, selaku Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, metode penghitungan PPh Pasal 21 pada bulan penerimaan THR menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Dalam skema ini, PPh 21 dihitung dengan cara menambahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut, lalu dikalikan dengan tarif sesuai dengan tabel TER. Akibatnya, potongan pajak pada bulan penerimaan THR akan lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.

Dwi juga menegaskan, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR.

Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh karyawan perusahaan termasuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Penetapan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Pengenaan pajak atas THR ini kemudian diatur secara rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 mengenai Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Terkait Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Namun, terjadi perubahan dalam skema penghitungan PPh 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Perubahan ini mengenai cara penghitungan PPh pasal 21 menjadi lebih sederhana dengan menerapkan metode Tarif Efektif Rata-Rata.

Sebelumnya, pemberi kerja akan melakukan penghitungan PPh 21 secara terpisah untuk gaji dan THR dengan menggunakan tarif Pasal 17. Namun, dengan peraturan baru ini, pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto per bulan dan mengalikannya dengan TER bulanan.

Elemen penghasilan bruto yang dimaksud mencakup berbagai komponen seperti gaji, tunjangan rutin, bonus, uang lembur, THR, serta penghasilan lain yang tidak teratur.

Hal ini juga termasuk imbalan dari kegiatan yang diadakan oleh pemberi kerja, pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

Contoh penerapan metode penghitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) adalah ketika seorang pegawai menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja sebesar Rp6,5 juta pada bulan Februari, maka tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah kategori A sebesar 1 persen.

Namun, pada bulan Maret, pegawai tersebut menerima penghasilan bruto sebesar Rp13 juta karena dijumlahkan dengan THR, sehingga tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah kategori A sebesar 5 persen.

Menurut Dwi, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER tidak akan menambah beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak. Tarif TER diterapkan untuk memudahkan penghitungan PPh Pasal 21 selama bulan Januari hingga November.

Pada bulan Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dan mengurangkan jumlah pajak yang sudah dibayarkan selama Januari sampai November, sehingga beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak tetap sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disita Kejagung, Harga dan Pajak Rolls-Royce Sandra Dewi Jauh Lebih Mahal Ketimbang Denda Korupsi Harvey Moeis

Disita Kejagung, Harga dan Pajak Rolls-Royce Sandra Dewi Jauh Lebih Mahal Ketimbang Denda Korupsi Harvey Moeis

Lifestyle | Selasa, 02 April 2024 | 10:17 WIB

Fantastis! Jumlah Tunggakan Pajak Sandra Dewi Bisa Buat Beli Toyota Avanza

Fantastis! Jumlah Tunggakan Pajak Sandra Dewi Bisa Buat Beli Toyota Avanza

Video | Selasa, 02 April 2024 | 09:05 WIB

Akhir Cerita Andhi Pramono, Berawal Ulah Anak-Istri Pamer Kekayaan Berujung Penjara 10 Tahun

Akhir Cerita Andhi Pramono, Berawal Ulah Anak-Istri Pamer Kekayaan Berujung Penjara 10 Tahun

News | Senin, 01 April 2024 | 17:17 WIB

10 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaru April 2024 Buat Hadiah THR

10 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaru April 2024 Buat Hadiah THR

Tekno | Senin, 01 April 2024 | 16:11 WIB

Bingung Cari THR Lebaran untuk Anak? 6 Ide yang Unik dan Bermanfaat Ini Bisa Dicoba!

Bingung Cari THR Lebaran untuk Anak? 6 Ide yang Unik dan Bermanfaat Ini Bisa Dicoba!

Lifestyle | Selasa, 02 April 2024 | 06:45 WIB

Jangan Mau Kalah Sama Anak Kecil! Ini 10 Pantun Minta THR Lucu Buat Remaja dan Dewasa

Jangan Mau Kalah Sama Anak Kecil! Ini 10 Pantun Minta THR Lucu Buat Remaja dan Dewasa

Lifestyle | Selasa, 02 April 2024 | 06:50 WIB

Terkini

Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS

Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:37 WIB

AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!

AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:06 WIB

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:49 WIB

Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?

Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:33 WIB

Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur

Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:23 WIB

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:11 WIB

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:33 WIB

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:25 WIB

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:49 WIB