Integrasi TiktokTokopedia Sudah Sesuai Permendag?

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 15 April 2024 | 09:29 WIB
Integrasi TiktokTokopedia Sudah Sesuai Permendag?
Ilustrasi belanja online Tokopedia TikTok Shop. [Tokopedia]

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan sebaiknya menerbitkan suatu peraturan atau melakukan amandemen terhadap Permendag 31/2023 dalam hal memang aktivitas yang dilakukan oleh TikTok melalui Shop Tokopedia tersebut dipandang perlu untuk mengakomodir kemajuan teknologi dan kesejahteraan pada pedagang.

Jangan sampai, praktik yang dilakukan oleh social commerce lainnya di Indonesia dikemudian hari menjadi tidak sesuai bahkan melanggar regulasi yang ada. Sebagaimana dijelaskan di atas, hal-hal yang perlu diterangkan secara lebih rinci adalah apakah kerjasama social commerce dalam bentuk integrasi sistem tersebut tidak melanggar Pasal 21 dan jika memang diperbolehkan, bagaimana standarisasi integrasi tersebut harus dilakukan agar tidak menimbulkan suatu kerugian (contoh: kebocoran data) bagi konsumen maupun pedagang dimasa yang akan datang.

Opini Advokat Hukum Bisnis, Arian Majesta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI