Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Tips Memulai Usaha Rental Mobil, Minim Rugi, Auto Cuan

Iwan Supriyatna, Kevino Dwi Velrahga

Kamis, 18 April 2024 | 11:25 WIB
Tips Memulai Usaha Rental Mobil, Minim Rugi, Auto Cuan
Ilustrasi rental mobil. (Dok: Envato)

Suara.com - Mudik saat lebaran sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia. Demi memenuhi perjalanan mudik, berbagai usaha transportasi ramai digunakan jasanya, salah satunya ialah usaha travel mobil atau rental mobil.

Usaha ini memiliki potensi besar karena tak hanya ramai saat musim mudik lebaran, tetapi juga kerap dibutuhkan untuk rekreasi saat musim libur lainnya, perjalanan bisnis suatu perusahaan, atau sekadar untuk mengunjungi keluarga yang tinggal di kota berbeda.

Bagi kamu yang tertarik untuk memulai usaha rental mobil atau penasaran kira-kira bagaimana usaha ini dijalankan, simak selengkapnya di sini.

Pembuatan Izin Usaha Travel Mobil

Syarat pembuatan izin usaha travel mobil atau rental mobil tidak terlalu sulit. Pertama, kamu wajib memenuhi persyaratan sebelum mengajukan permohonan izin. Di antaranya adalah:

  • Usaha yang ada sudah berbentuk PT
  • Minimal memiliki 5 buah kendaraan (mobil)
  • Kendaraan untuk usaha sudah lulus uji berkala
  • Memiliki tempat penyimpanan kendaraan
  • Memiliki fasilitas pemeliharaan kendaraan
  • Memiliki tenaga sopir dengan kepemilikan SIM resmi/legal

Selepas itu, kamu perlu menyiapkan beberapa berkas untuk dibawa ke tempat pejabat pemberi izin. Berkas-berkasnya ialah:

  • Akta pendirian usaha
  • Bukti pengesahan tentang badan hukum yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Tanda daftar sebuah perusahaan
  • NPWP badan usaha
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • Surat izin tempat usaha (SITU)
  • Lampiran pernyataan kesanggupan atas kewajiban yang dibubuhi tanda tangan di atas materai
  • Surat tentang pernyataan kerja sama atau kepemilikan fasilitas pemeliharaan kendaraan

Setelah sudah melengkapi semuanya, kamu bisa datang ke kantor Dirjen Perhubungan Darat. Dirjen ini akan membuatkan Surat Izin Prinsip (SIP). Surat ini berguna untuk proses pengajuan di dinas yang membidangi perizinan di tempat usaha travel yang kamu geluti.

Tips Memulai Usaha Travel Mobil

Setelah izin sudah didapat, waktunya mulai menjalankan usaha! Berikut ada beberapa tips yang dapat digunakan untuk memulai usaha travel mobil yang bisa kamu terapkan.

baca juga

1. Mempersiapkan modal

Setiap usaha pasti membutuhkan modal termasuk usaha travel mobil. Oleh karena itu, pastikan kamu mempersiapkan modal yang cukup sebelum memulai bisnis ini.

Modal yang dimiliki nantinya akan digunakan untuk pembelian mobil sebagai aset utama, promosi, mendaftarkan usaha, dan lain sebagainya yang dapat menunjang berdirinya usaha travel mobil kamu.

2. Tentukan jenis mobil yang sesuai

Mobil menjadi aset utama dalam usaha ini sehingga harus dipilih dengan baik jenis mobil mana yang cocok. Pastikan untuk memilih mobil yang sesuai dan luas, agar para penumpang merasa nyaman saat diajak jalan-jalan.

Umumnya, mobil yang digunakan untuk menjalankan usaha ini adalah mobil dengan kapasitas besar seperti L300 atau ELF. Tidak harus mobil baru, kamu juga bisa membeli mobil bekas yang lebih murah asalkan dalam kondisi yang baik dan telah melalui cek kelayakan, sehingga masih nyaman untuk digunakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Penyelidikan, Polisi Tak Mau Buru-buru Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58

Masih Penyelidikan, Polisi Tak Mau Buru-buru Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58

News | Senin, 15 April 2024 | 17:58 WIB

Jasa Raharja Tetap Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan 'Travel Gelap' Tol Japek KM 58

Jasa Raharja Tetap Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan 'Travel Gelap' Tol Japek KM 58

News | Senin, 15 April 2024 | 16:09 WIB

Ulasan Somehow 18: Drama Time Travel yang Ringan saat Bosan dengan Alur Cerita Berat

Ulasan Somehow 18: Drama Time Travel yang Ringan saat Bosan dengan Alur Cerita Berat

Your Say | Senin, 15 April 2024 | 13:00 WIB

Terkini

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:53 WIB

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:47 WIB

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22 WIB

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:53 WIB

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:48 WIB