Saham Bergerak Tak Wajar, Manajemen BREN Beberkan Alasannya

Iwan Supriyatna

Jum'at, 19 April 2024 | 16:44 WIB
Saham Bergerak Tak Wajar, Manajemen BREN Beberkan Alasannya
Ilustrasi memantau pergerakan saham.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT Barito Renewables Tbk (BREN) masuk kategori aktivitas perdagangan tidak wajar (Unusual Market Activity/UMA) kemarin (17/4). Hal ini disebabkan saham BREN yang mengalami peningkatan harga saham di luar kebiasaan.

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur dan Corporate Secretary BREN, Merly menjelaskan, BREN tidak berada dalam posisi yang tepat untuk menanggapi terkait pergerakan harga saham karena hal tersebut merupakan mekanisme pasar/market.

"Terkait sentimen positif dari market, kami melihat bahwa hal ini merupakan refleksi dari kepercayaan dan apresiasi market terhadap langkah-langkah ekspansif yang dilakukan perusahaan," kata Merly.

Baru-baru ini BREN telah menyelesaikan akuisisi pembangkit Listrik tenaga angin Sidrap 1 dengan nilai USD 102,2 juta dengan kapasitas pembangkit Listrik sebesar 75 MW.

Selain itu, BREN bermitra dengan anak usaha ACEN Renewables International juga telah menyelesaikan akuisisi dari tiga aset late-stage development di Sulawesi Selatan, Sukabumi dan Lombok pada Januari kemarin. 

Selesainya akuisisi strategis tersebut menandai ekspansi Barito Renewables ke dalam sektor energi angin, melengkapi rekam jejak yang sudah ada di sektor geothermal dan semakin menegaskan komitmen Perseraon untuk turut mengantarkan energi berkelanjutan di Indonesia.

“Penambahan portofolio tenaga angin ini merupakan contoh nyata keseriusan BREN dalam mengantarkan energi terbarukan untuk Indonesia terutama demi mencapai net zero target,” tambah Merly.

Sepanjang 2023 lalu, BREN membukukan kinerja pertumbuhan yang stabil yang menunjukkan pertumbuhan yang stabil di operasional geothermal kami. Persoran mencatat pendapatan sebesar US$594,9 juta (+4,4% YoY), yang terutama disebabkan oleh peningkatan kapasitas listrik geothermal sebesar 3,4% dan penyesuaian tarif yang lebih tinggi di unit Salak, Darajat, dan Wayang Windu. 

Komitmen BREN untuk menjaga keunggulan operasional sepenuhnya tercermin dalam realisasi capacity factor, yang tetap berada di atas 90% sepanjang tahun 2023 dan memperkuat posisi kuat geothermal sebagai energi terbarukan dengan energi baseload yang dapat diandalkan. 

baca juga

Selain itu, dengan disiplin biaya yang kuat telah membuka jalan bagi pertumbuhan EBITDA tahun 2023 sebesar 6,1% YoY menjadi rekor tertinggi sebesar US$501,9 juta, yang menyebabkan meningkatnya margin EBITDA menjadi 84% dibandingkan dengan 83% pada tahun sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngeri! Bos Bursa Ketar-ketir Perang Iran Vs Israel Berkepanjangan

Ngeri! Bos Bursa Ketar-ketir Perang Iran Vs Israel Berkepanjangan

Bisnis | Jum'at, 19 April 2024 | 16:24 WIB

Bursa Saham dan Kripto 'Kebakaran'! Perang Israel vs Iran Bikin Runyam

Bursa Saham dan Kripto 'Kebakaran'! Perang Israel vs Iran Bikin Runyam

Bisnis | Jum'at, 19 April 2024 | 14:29 WIB

IHSG Seharian 'Meriang' Usai Serangan Balik Israel ke Iran, 617 Saham Kebakaran

IHSG Seharian 'Meriang' Usai Serangan Balik Israel ke Iran, 617 Saham Kebakaran

Bisnis | Jum'at, 19 April 2024 | 13:58 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×