DPR Meminta Masyarakat Gunakan Layanan OJK untuk Mengecek Keamanan Investasi

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Jum'at, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB
DPR Meminta Masyarakat Gunakan Layanan OJK untuk Mengecek Keamanan Investasi
Ilustrasi penipuan bank swasta. [Dok: Ist]

Suara.com - Kasus penipuan berkedok investasi dengan iming-iming bunga tinggi sudah sering terjadi. Sayangnya masih saja ada masyarakat yang tergiur dan menjadi korban penipuan.

Menanggapi kasus penipuan investasi yang dilakukan oknum karyawan Bank BTN, anggota Komisi XI DPR RI, Junaidy Auly meminta korban penipuan untuk menempuh jalur hukum, sekaligus untuk mengungkap kasus penipuan jauh. Apakah penipuan tersebut hanya melibatkan oknum pegawai Bank BTN atau ada keterlibatan pihak lain.

Junaidy pun mengingatkan agar masyakat berhati-hati terhadap investasi bodong dan transaksi bisnis yang mencurigakan, juga jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang menjanjikan suku bunga tidak wajar.

Ia menyayangkan seringnya kasus penipuan investasi bodong terus saja terjadi. Kerugian korbannya pun cukup besar mencapai milyaran rupiah. Tawaran keuntungan tinggi dan cepat menjadi pemicu kecerobohan para korban investasi bodong. Selain faktor tersebut, rendahnya literasi keuangan pada sebagian masyarakat juga membuat para penjahat keuangan mudah melancarkan aksinya.
Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan terungkapnya penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun. Ini menjadi salah satu kasus terbesar di Indonesia.

“Jangan mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” tegasnya.

Agar tidak tertipu, lanjut Junaidy, masyarakat sebaiknya memanfaatkan layanan pengaduan OJK untuk mengecek apakah penawaran investasi itu aman atau tidak. OJK berkewajiban menjelaskan mana investasi yang benar, jenis transaksi yang benar dan aman, serta mana Pinjol yang legal.

“Karena memang OJK bertugas untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi industri jasa keuangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Corporate Secretary BTN, Ramon Armando menjelaskan, kasus penipuan investasi merupakan kejahatan perbankan yang terjadi karena pemilik dana tergiur ASW yang menawarkan suku bunga tinggi yakni 10 persen setiap bulannya. Padahal, BTN tidak pernah memberlakukan suku bunga sebesar itu.

Selain itu, proses pembukaan rekening tidak sesuai dengan ketentuan bank. Menurut Ramon, para pemilik dana tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM.

“Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti," papar Ramon.

Ramon menegaskan bahwa Bank BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga sebesar 10% per bulan dan telah memecat kedua oknum tersebut. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh penawaran bunga tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Mengenai tudingan ada dana nasabah yang raib, Ia meneggaskan tidak ada dana nasabah yang raib atau hilang di BTN. Sedangkan Oknum pegawai terlibat sudah dikeluarkan dengan tidak hormat dan divonis hukuman oleh pihak berwenang.

“Bahkan kami yang melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Kami proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai BTN ke Polda Metro Jaya, sejak 6 Februari 2023, terkait penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspada Penipuan Atas Nama Bukalapak, Ini Modusnya

Waspada Penipuan Atas Nama Bukalapak, Ini Modusnya

Tekno | Jum'at, 03 Mei 2024 | 13:12 WIB

4 Bank Bangkrut di April 2024, Bakal Ada 20 Lagi Menyusul

4 Bank Bangkrut di April 2024, Bakal Ada 20 Lagi Menyusul

Bisnis | Kamis, 02 Mei 2024 | 14:51 WIB

BTN Sayangkan Demo Anarkis yang Dilakukan di Kantor Pusat BTN

BTN Sayangkan Demo Anarkis yang Dilakukan di Kantor Pusat BTN

News | Selasa, 30 April 2024 | 20:15 WIB

Cara Menghindari Panggilan Telepon Penipuan dari AI

Cara Menghindari Panggilan Telepon Penipuan dari AI

Tekno | Selasa, 30 April 2024 | 06:45 WIB

Diawasi Ketat dan Dijamin LPS, Pengamat Sebut Nabung di Bank Masih Sangat Aman

Diawasi Ketat dan Dijamin LPS, Pengamat Sebut Nabung di Bank Masih Sangat Aman

Bisnis | Senin, 29 April 2024 | 15:16 WIB

Marak Aduan Soal Paylater, OJK Diminta Bertindak

Marak Aduan Soal Paylater, OJK Diminta Bertindak

Bisnis | Senin, 29 April 2024 | 11:41 WIB

Terkini

Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran

Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:14 WIB

IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Simak Jadwal Bursa Saham saat Nyepi dan Idulfitri

IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Simak Jadwal Bursa Saham saat Nyepi dan Idulfitri

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:14 WIB

Bank Indonesia Janji Jaga Rupiah 24 Jam saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran

Bank Indonesia Janji Jaga Rupiah 24 Jam saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:09 WIB

Ada Biaya Siluman Saat Pembelian Tiket Pesawat Online, Kemenhub Jewer OTA

Ada Biaya Siluman Saat Pembelian Tiket Pesawat Online, Kemenhub Jewer OTA

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:06 WIB

Emiten TAPG Ikut Terlibat Program MBG, Ini Perannya

Emiten TAPG Ikut Terlibat Program MBG, Ini Perannya

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:59 WIB

Harga Emas Antam Naik di Libur Lebaran, Cek Deretannya

Harga Emas Antam Naik di Libur Lebaran, Cek Deretannya

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:49 WIB

Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi untuk Jaga Kualitas Jaringan Jelang Idulfitri

Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi untuk Jaga Kualitas Jaringan Jelang Idulfitri

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:47 WIB

BI: Bukan Dibatasi, Transaksi di Atas 50 Ribu Dolar AS Wajib Dokumen

BI: Bukan Dibatasi, Transaksi di Atas 50 Ribu Dolar AS Wajib Dokumen

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:27 WIB

Menhub Klaim Antrean Kendaraan di Gilimanuk Kini Hanya 8 KM

Menhub Klaim Antrean Kendaraan di Gilimanuk Kini Hanya 8 KM

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:20 WIB

Bank Mandiri Pastikan Livin Siaga 24 Jam Jelang Lebaran 2026, Transaksi Nasabah Dijamin Lancar

Bank Mandiri Pastikan Livin Siaga 24 Jam Jelang Lebaran 2026, Transaksi Nasabah Dijamin Lancar

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:20 WIB