- Kementerian Pertanian menyiapkan petunjuk teknis agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi wajib menyerap telur peternak seharga Rp26.500 per kilogram.
- Kebijakan yang diumumkan di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026 ini bertujuan menjaga stabilitas harga di tingkat produsen.
- Langkah peningkatan permintaan melalui program Makan Bergizi Gratis tersebut diharapkan mampu memulihkan harga telur dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengandalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu instrumen untuk memulihkan harga telur ayam di tingkat peternak. Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) yang mengatur kewajiban seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur peternak dengan harga Rp26.500 per kilogram.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman guna menjaga stabilitas harga telur di tingkat produsen.
"Intinya, SPPG wajib menyerap telur dari peternakan sekitarnya dengan harga sesuai HPP (harga pembelian pemerintah (HPP), yaitu Rp26.500 per kilogram," kata Agung dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Agung, harga telur saat ini masih berada di bawah tingkat yang diharapkan peternak. Karena itu, pemerintah menggandeng berbagai pihak untuk mencari solusi agar harga di tingkat hulu kembali membaik.
Pembahasan tersebut melibatkan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), koperasi peternak, industri pakan, Satgas Pangan Polri, BUMN, serta pelaku usaha.
Salah satu langkah yang disepakati adalah meningkatkan permintaan telur melalui jaringan SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG. Dengan meningkatnya penyerapan, harga telur di tingkat peternak diharapkan ikut terdongkrak.
Untuk mempercepat implementasinya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akan mengirimkan surat kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono agar segera menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Bapak Menteri Pertanian akan bersurat kepada Kepala Badan Gizi Nasional untuk segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) agar seluruh SPPG menyerap telur dengan harga acuan pemerintah, yaitu Rp26.500 per kilogram," bebernya.
Agung optimistis Kepala BGN memahami urgensi kebijakan tersebut sehingga penerbitan Juknis dapat segera dilakukan.
"Kami diminta untuk segera menyiapkan konsep surat yang akan ditandatangani beliau kepada Kepala BGN. Karena Kepala BGN sangat memahami kondisi ini, beliau mantan Wakil Menteri Pertanian, saya yakin Juknis akan segera terbit," katanya.
Kementan menilai peningkatan kebutuhan telur melalui program MBG tidak hanya membantu memulihkan harga di tingkat peternak, tetapi juga menjaga keberlanjutan usaha peternak rakyat, memperkuat stabilitas pangan, dan mendukung ketahanan pangan nasional.