Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Susah Payah 3 Tahun Yusuf Mansur Jual Paytren Tapi Nggak Laku, Akhirnya Izin Dicabut

Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 15 Mei 2024 | 09:02 WIB
Susah Payah 3 Tahun Yusuf Mansur Jual Paytren Tapi Nggak Laku, Akhirnya Izin Dicabut
Ustaz Yusuf Mansur. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur angkat bicara soal bisnis jasa keuangannya Paytren yang dicabut izinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut dia, sebenarnya memang ingin menjual bisnis Paytren miliknya.

Namun, setelah tiga tahun dirinya memberikan tawaran ke sana-sini belum ada yang tertarik untuk mengakuisisi bisnis fintech tersebut.

"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih, dan menghabiskan juga berbagai energi. Nggak selamat juga," ujar Yusuf Mansur saat dihubungi Suara, Rabu (15/5/2024).

Meski demikian, Pendiri pesantren Daarul Quran ini tak mempermasalahkan pencabutan usahanya yang dibangun dari nol. Yusuf Mansur menganggap bisnis ini menjadi Ibadah dan jadi ladang amal jariyah.

Ilustrasi Fintech Paytren Milik Yusuf Mansur/[Dok Instagram @paytren_official]
Ilustrasi Fintech Paytren Milik Yusuf Mansur/[Dok Instagram @paytren_official]

"Nggak papa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat, kan niat dah dicatet Allah," ucap dia.

PT Paytren Aset Manajemen (PAM) perusahaan milik Yusuf Mansur yang bergerak di bidang investasi syariah, resmi ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 8 Mei 2024.

OJK sendiri menemukan setidaknya 8 kejanggalan atas bisnis investasi tersebut.

Dalam keterangan OJK pada Senin (13/5/2024) penutupan PAM didasari oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal Syariah.

Hal ini sebagaimana disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen.

"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," tulis OJK, dalam keterangannya.

Dalam temuan OJK, sedikitnya ada 8 poin pelanggaran yang telah dilakukan PAM dengan rincian sebagai berikut:

1. Kantor tidak ditemukan.

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.

3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu.

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paytren Aset Manajemen Ditutup OJK, Yusuf Mansur: Semoga Allah Mengampuni Saya!

Paytren Aset Manajemen Ditutup OJK, Yusuf Mansur: Semoga Allah Mengampuni Saya!

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:25 WIB

Awas Jangan Tergiur, OJK Temukan 45 Iklan Jasa Keuangan Tak Sesuai Aturan

Awas Jangan Tergiur, OJK Temukan 45 Iklan Jasa Keuangan Tak Sesuai Aturan

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 11:54 WIB

Beri Denda Rp 3,6 Miliar, OJK Masih Jewer Manajer Investasi dan Emiten yang Bandel

Beri Denda Rp 3,6 Miliar, OJK Masih Jewer Manajer Investasi dan Emiten yang Bandel

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 09:19 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB