5. Tidak memiliki Komisaris.
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.