Beri Denda Rp 3,6 Miliar, OJK Masih Jewer Manajer Investasi dan Emiten yang Bandel

Achmad Fauzi

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:19 WIB
Beri Denda Rp 3,6 Miliar, OJK Masih Jewer Manajer Investasi dan Emiten yang Bandel
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemukan pihak-pihak yang nakal di pasar modal. Tercatat, di bulan April 2024, OJK menemukan 3 manajer investasi dan 1 emiten yang menabrak aturan-aturan di Pasar modal.

"Pada bulan April 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 3,6 miliar dan/atau Perintah Tertulis kepada 3 Manajer Investasi dan 1 Emiten atas kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, yang dikutip, Selasa (14/5/2024).

Inarno memaparkan, hingga April 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 55 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif.

"Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 22,37 miliar, 14 Perintah Tertulis, 1 Pencabutan Izin Orang Perseorangan, dan 2 Peringatan Tertulis," kata dia.

Karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/9/2022). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/9/2022). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Selain itu, Mantan Bos Bursa Efek Indonesia ini mengungkap, terdapat denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 33,82 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.

"Serta 56 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan," imbuh dia.

Sementara itu, OJK Di sisi lain, OJK telah menerbitkan aturan baru yang termuat dalam POJK nomor 6 tentang pembiayaan transaksi efek bagi nasabah dan short selling oleh perusahaan efek. Guna meningkatkan likuiditas transaksi di pasar modal.

"Aturan ini dibuat dalam rangka meningkatkan likuiditas transaksi memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal penguatan government dan manajemen risiko pembiayaan yang sejalan dengan praktik internasional," tutup dia.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Poin Kejanggalan Paytren Aset Manajemen Milik Yusuf Mansur yang Ditutup OJK, Salah Satunya Kantor Tidak Ada!

8 Poin Kejanggalan Paytren Aset Manajemen Milik Yusuf Mansur yang Ditutup OJK, Salah Satunya Kantor Tidak Ada!

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 06:58 WIB

Gurita Bisnis Yusuf Mansur Runtuh! Paytren Aset Manajemen Resmi Ditutup OJK

Gurita Bisnis Yusuf Mansur Runtuh! Paytren Aset Manajemen Resmi Ditutup OJK

Bisnis | Senin, 13 Mei 2024 | 22:46 WIB

Indika Energy Tebar Dividen Rp480 Miliar ke Investor

Indika Energy Tebar Dividen Rp480 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 10 Mei 2024 | 18:33 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×