Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

Pajak Impor Mobil Listrik Gratis, Pabrikan di Indonesia Bakal 'Rugi'?

M Nurhadi

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:51 WIB
Pajak Impor Mobil Listrik Gratis, Pabrikan di Indonesia Bakal 'Rugi'?
Ilustrasi [Dok Vinfast Indonesia]

Suara.com - Pabrikan kendaraan listrik ternama, Hyundai mempertanyakan keputusan pemerintah yang membebaskan mobil listrik yang diimpor secara utuh atau completely built up (CBU) dan secara terpisah completely knocked down (CKD) dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pasalnya, aturan ini jelas menguntungkan sejumlah merek baru yang belum memiliki pabrik di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan produsen untuk melakukan perakitan di dalam negeri agar mendapatkan insentif. Namun, dalam aturan insentif impor mobil listrik yang baru, pelaku usaha diharuskan berkomitmen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia paling lambat 31 Desember 2027.

"Kami tidak bisa mengeluh. Sebenarnya, ketika kami memutuskan berinvestasi di Indonesia, kami percaya bahwa Pemerintah Indonesia akan mendukung dan sejalan dengan ekosistem EV," ujar Sangwook Lee, Head of Marketing Hyundai Motor Asia Pasific Headquarters, di Goyang, Korea Selatan, pekan lalu.

Rincian Kebijakan Pembebasan Pajak Mobil Listrik Impor

Rincian Kebijakan Pemerintah tentang Pembebasan Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk Mobil Listrik Impor Utuh atau CBU (Completely Built Up) dan CKD (Completely Knocked Down)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Barang Mewah Impor yang baru saja diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan peluang pembebasan tarif pajak penjualan barang mewah atau PPnBM untuk mobil listrik utuh atau Completely Built Up (CBU) dan Completely Knocked Down (CKD). 

Peraturan ini dibuat untuk mendorong peralihan penggunaan energi hijau dari sebelumnya, yakni energi fosil. Namun, pengusaha tetap wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.

Rincian mengenai pembebasan pajak ini diatur dalam Pasal 2 peraturan tersebut, dengan rincian sebagai berikut. 

1. PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

baca juga

2. PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

3. Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi yang mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi.

5. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Pembebasan pajak tersebut dirinci kembali pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menanggung seratus persen biaya sebagai berikut.

1. PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.

2. PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.

3. PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampa1 dengan Masa Pajak Desember 2024.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batal Gandengan, Renault dan VW Jalan Sendiri Bikin Mobil Listrik Murah

Batal Gandengan, Renault dan VW Jalan Sendiri Bikin Mobil Listrik Murah

Otomotif | Selasa, 21 Mei 2024 | 16:48 WIB

Mobil Mewah Tunggangan Nayunda Nabila Pegawai Kementan Titipan SYL: Pajaknya Doang Setara Harga Honda Beat

Mobil Mewah Tunggangan Nayunda Nabila Pegawai Kementan Titipan SYL: Pajaknya Doang Setara Harga Honda Beat

Otomotif | Selasa, 21 Mei 2024 | 15:23 WIB

Menko Airlangga Temui Bos Hyundai Bahas Pengembangan Proyek Hidrogen

Menko Airlangga Temui Bos Hyundai Bahas Pengembangan Proyek Hidrogen

Otomotif | Selasa, 21 Mei 2024 | 14:22 WIB

Kasus Korupsi Pajak, Kejari Geledah Kantor BPKD Aceh Barat

Kasus Korupsi Pajak, Kejari Geledah Kantor BPKD Aceh Barat

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 11:08 WIB

Manuver BYD untuk Permudah Penetrasi ke Eropa, Siap Bikin Pabrik di Turki?

Manuver BYD untuk Permudah Penetrasi ke Eropa, Siap Bikin Pabrik di Turki?

Otomotif | Senin, 20 Mei 2024 | 19:03 WIB

Xiaomi Genjot Produksi Mobil Listrik SU7 di Tengah Masalah Kualitas Produk

Xiaomi Genjot Produksi Mobil Listrik SU7 di Tengah Masalah Kualitas Produk

Otomotif | Senin, 20 Mei 2024 | 19:05 WIB

Terkini

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:40 WIB

Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated

Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:38 WIB

Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya

Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:35 WIB

Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen

Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:21 WIB

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:14 WIB

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Foto | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:00 WIB

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 05:51 WIB

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

×