Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.174,321
LQ45 693,788
Srikehati 340,625
JII 472,513
USD/IDR 17.357

Kemenperin dan Kemendag 'Saling Sikut' Gara-gara Aturan Izin Impor

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 22 Mei 2024 | 12:06 WIB
Kemenperin dan Kemendag 'Saling Sikut' Gara-gara Aturan Izin Impor
Ilustrasi kontainer (Pixabay/skeeze)

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak tuduhan bahwa aturannya menjadi penyebab utama penumpukan ribuan kontainer di pelabuhan akibat terhambatnya izin impor.

Tuduhan tersebut muncul sebagai respons atas pernyataan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyebutkan bahwa tertahannya kontainer disebabkan oleh belum terbitnya pertimbangan teknis (Pertek) sesuai aturan dalam Permendag 36/2023, yang kini telah direvisi menjadi Permendag 8 Tahun 2024.

Febri Hendri Antoni, selaku Juru Bicara Kementerian Perindustrian, menjelaskan bahwa penerbitan Pertek di Kementerian Perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Proses penerbitan ini ditetapkan paling lama lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima secara lengkap dan benar.

Febri, dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (20/5), menyatakan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan. Pernyataan ini menanggapi Kementerian Perdagangan yang mengaitkan penumpukan kontainer dengan kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.

Febri menjelaskan bahwa hingga Jumat, 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian telah menerima 3.338 permohonan penerbitan Pertek untuk 10 komoditas. Dari jumlah tersebut, 1.755 Pertek telah diterbitkan, 11 permohonan ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85 persen) dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratannya.

Febri mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi pada Kamis, 16 Mei 2024, ditemukan perbedaan jumlah Pertek yang diterbitkan oleh Kemenperin dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Ketidaklengkapan dokumen Pertek dan PI inilah yang menyebabkan ribuan kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Selain itu, dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menginformasikan bahwa mereka tidak mengetahui apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen.

Sementara, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso sebelumnya mengklaim, kontainer yang menumpuk di pelabuhan disebabkan karena pengajuan dokumen impor yang terhambat, terutama kelengkapan berkas Pertek.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu (19/5/2024), Budi menjelaskan, penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan oleh kendala perizinan Pertek atau Pertimbangan Teknis untuk beberapa komoditas tertentu.

Kemendag lantas menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang memberikan relaksasi impor bagi tujuh komoditas. 

 Menurut Budi, komoditas yang sebelumnya diperketat dalam Permendag 36 dengan tambahan syarat PI (Persetujuan Impor) dan LS (Laporan Surveyor), akan kembali mengikuti aturan Permendag 25 yang hanya memerlukan LS tanpa PI.

Komoditas yang dibebaskan dari syarat PI meliputi obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup. Sementara itu, komoditas yang dibebaskan dari syarat Pertek mencakup elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

17.304 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Jakarta, Menkeu-Menko Bidang Perekonomian Segera Selesaikan

17.304 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Jakarta, Menkeu-Menko Bidang Perekonomian Segera Selesaikan

Bisnis | Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:24 WIB

Nilai Cuan Ekspor Kain Tenun Capai 1,19 Juta Dolar AS, Kemenperin- Dekranas Dampingi IKM Padangsidimpuan

Nilai Cuan Ekspor Kain Tenun Capai 1,19 Juta Dolar AS, Kemenperin- Dekranas Dampingi IKM Padangsidimpuan

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 11:24 WIB

Begini Nasib Pekerja Setelah Pabrik Bata Tutup Produksi

Begini Nasib Pekerja Setelah Pabrik Bata Tutup Produksi

Bisnis | Jum'at, 10 Mei 2024 | 07:28 WIB

Terbongkar Alasan Bata Tutup Pabrik: Fokus Jualan Sepatu

Terbongkar Alasan Bata Tutup Pabrik: Fokus Jualan Sepatu

Bisnis | Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB

Pejabat Tinggi Kemenperin Terlibat Skandal SPK Fiktif Senilai Puluhan Miliar

Pejabat Tinggi Kemenperin Terlibat Skandal SPK Fiktif Senilai Puluhan Miliar

Bisnis | Selasa, 07 Mei 2024 | 09:54 WIB

Penutupan Pabrik Bata Bikin Heboh, Sampai Kemenperin Bertindak

Penutupan Pabrik Bata Bikin Heboh, Sampai Kemenperin Bertindak

Bisnis | Selasa, 07 Mei 2024 | 09:29 WIB

Terkini

Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung

Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:42 WIB

Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik

Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:29 WIB

59 Persen Emiten Sudah Penuhi Aturan Free Float, PANI, BREN dan HMSP Belum

59 Persen Emiten Sudah Penuhi Aturan Free Float, PANI, BREN dan HMSP Belum

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:15 WIB

Purbaya Siapkan Program Stimulus di Q2 2026, Incar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Purbaya Siapkan Program Stimulus di Q2 2026, Incar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:47 WIB

Duit Negara 'Ludes' Rp34 Triliun dalam Sebulan! Bank Indonesia Akhirnya Buka Suara!

Duit Negara 'Ludes' Rp34 Triliun dalam Sebulan! Bank Indonesia Akhirnya Buka Suara!

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:22 WIB

Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026

Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:11 WIB

OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal

OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:51 WIB

Antisipasi Karhutla, APP Group Kedepankan Deteksi Dini dan Kolaborasi

Antisipasi Karhutla, APP Group Kedepankan Deteksi Dini dan Kolaborasi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:35 WIB

Harga Pangan Hari Ini : Cabai dan Bawang Merah Kompak Naik, Beras - Minyak Goreng Justru Turun

Harga Pangan Hari Ini : Cabai dan Bawang Merah Kompak Naik, Beras - Minyak Goreng Justru Turun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:31 WIB

Harga Minyak Melonjak Usai Kontak Senjata AS-Iran di Selat Hormuz

Harga Minyak Melonjak Usai Kontak Senjata AS-Iran di Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:22 WIB