Apa Itu Iuran Tapera? Ini Pengertian, Jadwal Berlaku hingga Besaran Potongannya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 28 Mei 2024 | 12:57 WIB
Apa Itu Iuran Tapera? Ini Pengertian, Jadwal Berlaku hingga Besaran Potongannya
Apa Itu Iuran Tapera (freepik)

Suara.com - Iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)  sedang dibicarakan. Apa itu Iuran Tapera yang diwajikan kepada pekerja?

Iuran Tapera merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

Menanggapi ketentuan tersebut, masyarakat mulai mencari tahu apa itu iuran Tapera, kapan mulai berlaku dan berapa potongan gaji yang harus diberikan untuk iuran tapera. Berikut kami ringkas informasinya. 

Kapan iuran Tapera mulai berlaku?

Iuran Tapera disebut merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Ketika masa kepesertaan selesai, dana yang disetorkan akan dikembalikan.

Dana Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak bagi peserta. 

Peserta yang diwajibkan untuk menjadi peserta iuran tapera adalah masyarakat yang masuk dalam kategori sebagai berikut:

  • Berpeghasilan Rendah (MBR)
  • Belum memiliki rumah pertama 

Mengacu pada aturan tentang dana Tapera, maka setoran iuran Tapera akan berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2024. 

Berapa potongan iuran Tapera?

Besaran biaya yang dibayarkan untuk iuran Tapera adalah sebesar 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Iuran Tapera diwajibkan kepada PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, sampai ke pekerja swasta. 

Potongan iuran Tapera diatur lebih lanjut menyebutkan setiap pekerja mandiri juga akan dikenakan iuran. Iuran yang dikenakan kepada pekerja mandiri besarannya disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. 

Baca Juga: 3 Menteri Jokowi Jadi Komite Tapera, Ikut Cetuskan Iuran Potong Gaji Karyawan?

Dalam pasal 15 PP Nomor 21 tahun 2024, besaran Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji untuk pekerja.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah orang yang bekerja dan menerima upah dari kerjanya sesuai ketentuan Undang-undang.

Sedangkan pekerja mandiri yang dimaksud adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung kepada pemberi kerja dalam mendapatkan penghasilan. 

Lebih rinci, dalam pasal 7 disebutkan jenis pekerja yang menjadi peserta iuran Tapera, di antaranya:

- Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta 
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja tapi menerima gaji dan upah/freelancer.

Demikian itu penjelasan apa itu iuran Tapera. Semoga mudah dipahami.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI