Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.343,711
LQ45 630,859
Srikehati 307,881
JII 380,533
USD/IDR 17.914

Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera Ditolak Sejak 2016, Memberatkan Perusahaan dan Pekerja

M Nurhadi

Selasa, 28 Mei 2024 | 11:34 WIB
Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera Ditolak Sejak 2016, Memberatkan Perusahaan dan Pekerja
Ilustrasi buruh [Suara.com/Hadi]

Suara.com - Kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat sebesar 3 persen menuai protes dan kontroversi. Tidak hanya dari kalangan pekerja, perusahaan dan pengusaha ternyata sudah lama menentang kebijakan ini.

Pada tahun 2016 silam, Asosiasi pengusaha kompak menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) menjadi undang-undang. 

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rosan Roeslani menegaskan, penolakan ini mewakili kelompok pengusaha dari berbagai sektor.

Rosan kala itu menyebut, kebijakan Tapera tumpang tindih dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang juga mewajibkan pekerja membayar iuran bulanan.

"Kadin dan Apindo menolak RUU Tapera karena kami melihat ini tumpang tindih dengan BPJS,” ujar Rosan.

Menurutnya, pengesahan RUU Tapera akan memberatkan dunia usaha. "Pemerintah berupaya mendorong daya saing dunia usaha dan menciptakan lapangan kerja, namun jika banyak beban tambahan yang tidak diperlukan, hal ini justru akan mengurangi daya saing," katanya.

Senada dengan Rosan, Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, menjelaskan bahwa pengusaha sudah dibebani berbagai iuran wajib seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan sosial kesehatan dan cadangan pesangon.

Dia menambahkan bahwa pembiayaan perumahan sudah termasuk dalam komponen hidup layak dalam penghitungan upah minimum berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta sudah tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan berupa bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

baca juga

Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia, termasuk PNS, karyawan swasta, dan pekerja lepas, akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Pasal 5 PP 21/2024 menyebutkan bahwa peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, berusia minimal 20 tahun, atau sudah menikah saat mendaftar.

Pasal 7 merinci kategori pekerja yang termasuk, yaitu calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDes, pekerja/buruh perusahaan swasta, dan pekerja yang tidak menerima gaji atau upah.

Besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik setiap bulan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk peserta pekerja, simpanan ini ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan oleh pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, untuk pekerja mandiri, simpanan ditanggung penuh oleh pekerja mandiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Punya Rumah Tapi Gaji Dipotong 3 Persen, BP Tapera: Dikelola Jadi Simpanan

Sudah Punya Rumah Tapi Gaji Dipotong 3 Persen, BP Tapera: Dikelola Jadi Simpanan

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB

Upah Dipotong untuk Tapera, Cuitan Soleh Solihun Bikin Pekerja Bergaji Cekak Ketar-ketir

Upah Dipotong untuk Tapera, Cuitan Soleh Solihun Bikin Pekerja Bergaji Cekak Ketar-ketir

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 10:29 WIB

Potong Gaji untuk Iuran Tapera Pemerintah Bisa Ditolak? Ini Penjelasannya

Potong Gaji untuk Iuran Tapera Pemerintah Bisa Ditolak? Ini Penjelasannya

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 09:58 WIB

Ini Fungsi Iuran Tapera yang Dibebankan ke Karyawan Swasta

Ini Fungsi Iuran Tapera yang Dibebankan ke Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 09:18 WIB

Mohon Bersabar Ini Ujian! Beragam Reaksi Keras Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera

Mohon Bersabar Ini Ujian! Beragam Reaksi Keras Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 07:11 WIB

Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Untuk Tapera, Jokowi Bilang Begini

Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Untuk Tapera, Jokowi Bilang Begini

News | Senin, 27 Mei 2024 | 20:59 WIB

Terkini

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:06 WIB

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:51 WIB

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:45 WIB

×