Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera Ditolak Sejak 2016, Memberatkan Perusahaan dan Pekerja

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 28 Mei 2024 | 11:34 WIB
Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera Ditolak Sejak 2016, Memberatkan Perusahaan dan Pekerja
Ilustrasi buruh [Suara.com/Hadi]

Suara.com - Kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat sebesar 3 persen menuai protes dan kontroversi. Tidak hanya dari kalangan pekerja, perusahaan dan pengusaha ternyata sudah lama menentang kebijakan ini.

Pada tahun 2016 silam, Asosiasi pengusaha kompak menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) menjadi undang-undang. 

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rosan Roeslani menegaskan, penolakan ini mewakili kelompok pengusaha dari berbagai sektor.

Rosan kala itu menyebut, kebijakan Tapera tumpang tindih dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang juga mewajibkan pekerja membayar iuran bulanan.

"Kadin dan Apindo menolak RUU Tapera karena kami melihat ini tumpang tindih dengan BPJS,” ujar Rosan.

Menurutnya, pengesahan RUU Tapera akan memberatkan dunia usaha. "Pemerintah berupaya mendorong daya saing dunia usaha dan menciptakan lapangan kerja, namun jika banyak beban tambahan yang tidak diperlukan, hal ini justru akan mengurangi daya saing," katanya.

Senada dengan Rosan, Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, menjelaskan bahwa pengusaha sudah dibebani berbagai iuran wajib seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan sosial kesehatan dan cadangan pesangon.

Dia menambahkan bahwa pembiayaan perumahan sudah termasuk dalam komponen hidup layak dalam penghitungan upah minimum berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta sudah tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan berupa bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca Juga: Mohon Bersabar Ini Ujian! Beragam Reaksi Keras Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera

Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia, termasuk PNS, karyawan swasta, dan pekerja lepas, akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Pasal 5 PP 21/2024 menyebutkan bahwa peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, berusia minimal 20 tahun, atau sudah menikah saat mendaftar.

Pasal 7 merinci kategori pekerja yang termasuk, yaitu calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDes, pekerja/buruh perusahaan swasta, dan pekerja yang tidak menerima gaji atau upah.

Besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik setiap bulan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk peserta pekerja, simpanan ini ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan oleh pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, untuk pekerja mandiri, simpanan ditanggung penuh oleh pekerja mandiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI