Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera Ditolak Sejak 2016, Memberatkan Perusahaan dan Pekerja

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 28 Mei 2024 | 11:34 WIB
Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera Ditolak Sejak 2016, Memberatkan Perusahaan dan Pekerja
Ilustrasi buruh [Suara.com/Hadi]

Suara.com - Kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat sebesar 3 persen menuai protes dan kontroversi. Tidak hanya dari kalangan pekerja, perusahaan dan pengusaha ternyata sudah lama menentang kebijakan ini.

Pada tahun 2016 silam, Asosiasi pengusaha kompak menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) menjadi undang-undang. 

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rosan Roeslani menegaskan, penolakan ini mewakili kelompok pengusaha dari berbagai sektor.

Rosan kala itu menyebut, kebijakan Tapera tumpang tindih dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang juga mewajibkan pekerja membayar iuran bulanan.

"Kadin dan Apindo menolak RUU Tapera karena kami melihat ini tumpang tindih dengan BPJS,” ujar Rosan.

Menurutnya, pengesahan RUU Tapera akan memberatkan dunia usaha. "Pemerintah berupaya mendorong daya saing dunia usaha dan menciptakan lapangan kerja, namun jika banyak beban tambahan yang tidak diperlukan, hal ini justru akan mengurangi daya saing," katanya.

Senada dengan Rosan, Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, menjelaskan bahwa pengusaha sudah dibebani berbagai iuran wajib seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan sosial kesehatan dan cadangan pesangon.

Dia menambahkan bahwa pembiayaan perumahan sudah termasuk dalam komponen hidup layak dalam penghitungan upah minimum berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta sudah tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan berupa bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia, termasuk PNS, karyawan swasta, dan pekerja lepas, akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Pasal 5 PP 21/2024 menyebutkan bahwa peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, berusia minimal 20 tahun, atau sudah menikah saat mendaftar.

Pasal 7 merinci kategori pekerja yang termasuk, yaitu calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDes, pekerja/buruh perusahaan swasta, dan pekerja yang tidak menerima gaji atau upah.

Besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik setiap bulan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk peserta pekerja, simpanan ini ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan oleh pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, untuk pekerja mandiri, simpanan ditanggung penuh oleh pekerja mandiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Punya Rumah Tapi Gaji Dipotong 3 Persen, BP Tapera: Dikelola Jadi Simpanan

Sudah Punya Rumah Tapi Gaji Dipotong 3 Persen, BP Tapera: Dikelola Jadi Simpanan

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB

Upah Dipotong untuk Tapera, Cuitan Soleh Solihun Bikin Pekerja Bergaji Cekak Ketar-ketir

Upah Dipotong untuk Tapera, Cuitan Soleh Solihun Bikin Pekerja Bergaji Cekak Ketar-ketir

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 10:29 WIB

Potong Gaji untuk Iuran Tapera Pemerintah Bisa Ditolak? Ini Penjelasannya

Potong Gaji untuk Iuran Tapera Pemerintah Bisa Ditolak? Ini Penjelasannya

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 09:58 WIB

Ini Fungsi Iuran Tapera yang Dibebankan ke Karyawan Swasta

Ini Fungsi Iuran Tapera yang Dibebankan ke Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 09:18 WIB

Mohon Bersabar Ini Ujian! Beragam Reaksi Keras Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera

Mohon Bersabar Ini Ujian! Beragam Reaksi Keras Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 07:11 WIB

Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Untuk Tapera, Jokowi Bilang Begini

Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Untuk Tapera, Jokowi Bilang Begini

News | Senin, 27 Mei 2024 | 20:59 WIB

Terkini

Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%

Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:51 WIB

Emas Naik Pelan-pelan, Harganya Diproyeksi Bisa Tembus USD 5.200

Emas Naik Pelan-pelan, Harganya Diproyeksi Bisa Tembus USD 5.200

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:50 WIB

Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?

Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:26 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Dinilai Rapuh karena Bergantung Konsumsi

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Dinilai Rapuh karena Bergantung Konsumsi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:18 WIB

Platform Kripto OSL Indonesia Umumkan Migrasi Bursa dan Kliring

Platform Kripto OSL Indonesia Umumkan Migrasi Bursa dan Kliring

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:17 WIB

Pertamina dan LanzaTech Berkolaborasi Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi

Pertamina dan LanzaTech Berkolaborasi Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:10 WIB

Sektor Ekonomi Kreatif RI Serap Tenaga Kerja 27,4 Juta

Sektor Ekonomi Kreatif RI Serap Tenaga Kerja 27,4 Juta

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:09 WIB

Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah

Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:01 WIB

Harga Minyak Naik Tipis, Investor Ragukan Kesepakatan AS-Iran Tercapai

Harga Minyak Naik Tipis, Investor Ragukan Kesepakatan AS-Iran Tercapai

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:59 WIB

Harga Pangan Nasional 7 Mei 2026: Bawang Merah Meroket, Cabai dan Minyak Goreng Ikut Naik

Harga Pangan Nasional 7 Mei 2026: Bawang Merah Meroket, Cabai dan Minyak Goreng Ikut Naik

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:58 WIB