Iuran Tapera Bebani Banyak Pihak

Iwan Supriyatna, Kevino Dwi Velrahga

Rabu, 29 Mei 2024 | 07:12 WIB
Iuran Tapera Bebani Banyak Pihak
Ilustrasi tabungan perumahan rakyat. (Freepik)

Suara.com - Wacana iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang akan diwajibkan bagi para pekerja di Indonesia tengah ramai diperbincangkan. Ternyata kebijakan ini tak hanya membebani pekerja, pemberi kerja pun ikut merasakan dampaknya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, mengatakan dengan adanya iuran ini beban pungutan yang ditanggung pemberi kerja akan makin besar.

“Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24% - 19,74% dari penghasilan pekerja,” ujar Bob ditulis Rabu (29/5/2024).

Adapun Bob merincikan beban iuran tersebut terbagi dalam:

  1. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) berdasarkan UU No 3/1999 Jamsostek, Jaminan Hari Tua 3,7%, Jaminan Kematian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%, dan Jaminan Pensiun 2%.
  2. Jaminan Sosial Kesehatan berdasarkan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Jaminan Kesehatan 4%.
  3. Cadangan Pesangon berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK) No 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.

Semua beban pungutan ini, kata Bob, akan semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.

Lalu dari sisi pekerja, sebagaimana diketahui bahwa gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Maka kedepannya, akan ada empat potongan bagi gaji pekerja, selain sebelumnya yang sudah berlaku yakni pajak penghasilan (PPh), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 5 PP Tapera, ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

baca juga

Di Pasal 7, dirincikan pula jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta, pekerja mandiri (freelancer), atau pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beban Berat Iuran Karyawan: BPJS Kesehatan, JHT, Pensiun, BPJS TK, Pajak dan Tapera

Beban Berat Iuran Karyawan: BPJS Kesehatan, JHT, Pensiun, BPJS TK, Pajak dan Tapera

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:40 WIB

Beban Bertambah Imbas Tapera, Pengusaha Ungkap Daftar Iuran yang Dipotong dari Gaji Karyawan

Beban Bertambah Imbas Tapera, Pengusaha Ungkap Daftar Iuran yang Dipotong dari Gaji Karyawan

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:05 WIB

Ekonomi Indonesia Bisa Melambat Gara-gara Iuran Tapera

Ekonomi Indonesia Bisa Melambat Gara-gara Iuran Tapera

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 18:51 WIB

Terkini

Pohon Flamboyan 40 Meter Tumbang Timpa Pedagang dan Pembeli di Bogor

Pohon Flamboyan 40 Meter Tumbang Timpa Pedagang dan Pembeli di Bogor

Bogor | Senin, 28 September 2026 | 17:25 WIB

Peneliti Ungkap Alur Komando Saat Pembantaian 65-66, Ada Peran Soeharto?

Peneliti Ungkap Alur Komando Saat Pembantaian 65-66, Ada Peran Soeharto?

News | Senin, 28 September 2026 | 17:24 WIB

Belanja di Mako Bakery Pakai BRI Bisa Dapat Roti Gratis, Ini Caranya

Belanja di Mako Bakery Pakai BRI Bisa Dapat Roti Gratis, Ini Caranya

Bri | Senin, 28 September 2026 | 17:24 WIB

Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara soal Kabar 'Rumah Khusus' Lapas Cibinong

Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara soal Kabar 'Rumah Khusus' Lapas Cibinong

Video | Senin, 28 September 2026 | 17:22 WIB

Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun

Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun

News | Senin, 28 September 2026 | 17:20 WIB

Dendam Lama Berujung Maut, Anak Sambung Diduga Bunuh Ibu Tiri di Bandung

Dendam Lama Berujung Maut, Anak Sambung Diduga Bunuh Ibu Tiri di Bandung

Jabar | Senin, 28 September 2026 | 17:20 WIB

Salah Kaprah Filosofi Teras: Menggugat Apatisme Gen Z Berkedok Stoikisme

Salah Kaprah Filosofi Teras: Menggugat Apatisme Gen Z Berkedok Stoikisme

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 17:20 WIB

Persiapan ke Luar Negeri Lebih Praktis dengan BRI Money Changer di Lokasi Strategis

Persiapan ke Luar Negeri Lebih Praktis dengan BRI Money Changer di Lokasi Strategis

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 17:19 WIB

Didorong Publik Usut Lapas Cibinong, KPK: Kami Terus Pantau

Didorong Publik Usut Lapas Cibinong, KPK: Kami Terus Pantau

Jabar | Senin, 28 September 2026 | 17:18 WIB

Tak Hanya di Bandara, Ini Lokasi BRI Money Changer untuk Tukar Valas

Tak Hanya di Bandara, Ini Lokasi BRI Money Changer untuk Tukar Valas

Jawa Tengah | Senin, 28 September 2026 | 17:16 WIB

×