Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Polri Uji Coba Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan sebagai Syarat Bikin dan Perpanjang SIM

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Senin, 03 Juni 2024 | 13:10 WIB
Polri Uji Coba Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan sebagai Syarat Bikin dan Perpanjang SIM
Konferensi Pers sosialisasi kepsertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)

Suara.com - BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan uji coba kepesertaan JKN aktif sebagai salah syarat pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan, uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli-30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Dia menegaskan, pemberlakuan uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba," tutur Faisal.

Menurut Faisal, sebelum diterapkan secara nasional, Polri akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, untuk segera mendaftar.

"Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” imbaunya.

Asal tahu saja, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Faisal menyebut, aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Dengan adanya aturan tersebut, sejumlah dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon SIM yaitu formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementarian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Sementara, bagi peserta JKN yang menunggak iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir sebab masih dalam tahap uji coba.

baca juga

"Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas David Bangun.

Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menjelaskan bahwa terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 merupakan bagian dari rencana aksi Inpres Nomor 1 Tahun 2022, yang merupakan amanah lama dari PP Nomor 86 Tahun 2013, yang baru terwujud setelah 11 tahun.

“Sustainabilitas Program JKN dipengaruhi oleh peserta yang aktif dan membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Hal ini memunculkan urgensi perlunya upaya strategis yang melibatkan kementerian/lembaga lintas sektoral. Beberapa capaian 2 tahun pelaksanaan Inpres 1/2022 ini di antaranya pertumbuhan angka kepesertaan JKN sebesa 33,7 juta jiwa. Di samping itu, jumlah pemerintah daerah yang mencapai Universal Health Coverage (UHC) bertambah 17 provinsi dan 106 kabupaten/kota,” kata Nunung.

Nunung juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan suatu upaya menambah unnecessary delay pada layanan publik dan merupakan bagian dari edukasi dan literasi kepada masyarakat betapa pentingnya terproteksi dalam jaminan kesehatan. Pengecekan status aktif kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat pengurusan SIM dilaksanakan sebagai alat untuk menjaring peserta JKN yang tidak aktif agar dapat terliterasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perlukah Pengguna Yamaha XMAX dan Honda Forza Bikin SIM C1? Begini Penjelasannya

Perlukah Pengguna Yamaha XMAX dan Honda Forza Bikin SIM C1? Begini Penjelasannya

Otomotif | Senin, 03 Juni 2024 | 13:20 WIB

Deretan Motor Honda yang Kena Dampak SIM C1, Konsumen Wajib Tahu

Deretan Motor Honda yang Kena Dampak SIM C1, Konsumen Wajib Tahu

Otomotif | Minggu, 02 Juni 2024 | 13:10 WIB

Tak Hanya Nayunda, Ini 5 Wanita di Lingkaran Korupsi: Satu Orang Sampai Harus Mendesah

Tak Hanya Nayunda, Ini 5 Wanita di Lingkaran Korupsi: Satu Orang Sampai Harus Mendesah

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:03 WIB

Cara Memindahkan eSIM ke HP Android Baru, Mudah dan Cepat!

Cara Memindahkan eSIM ke HP Android Baru, Mudah dan Cepat!

Tekno | Kamis, 30 Mei 2024 | 09:53 WIB

SIM C1 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Faktanya!

SIM C1 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Faktanya!

Otomotif | Rabu, 29 Mei 2024 | 17:16 WIB

Perhatian! SIM C1 Sudah Berlaku, Catat Daftar Motor yang Wajib Punya dan Cara Daftarnya

Perhatian! SIM C1 Sudah Berlaku, Catat Daftar Motor yang Wajib Punya dan Cara Daftarnya

Lifestyle | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:50 WIB

Terkini

Takaran Sunscreen 2 Ruas Jari Berlaku untuk Semua Tekstur atau Tidak? Ini Kata Dokter

Takaran Sunscreen 2 Ruas Jari Berlaku untuk Semua Tekstur atau Tidak? Ini Kata Dokter

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Skor PISA RI di Bawah Vietnam, Prabowo: Terima Sebagai Koreksi, Tapi Kita Jangan Terlalu Takut

Skor PISA RI di Bawah Vietnam, Prabowo: Terima Sebagai Koreksi, Tapi Kita Jangan Terlalu Takut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Panduan Memilih Baterai Terbaik dengan Teknologi Double Child Guard dari Panasonic

Panduan Memilih Baterai Terbaik dengan Teknologi Double Child Guard dari Panasonic

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Direktur Bus ALS Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan Musi Rawas, Ini Sosoknya

Direktur Bus ALS Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan Musi Rawas, Ini Sosoknya

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Sentil Prestasi Timnas, Prabowo Bandingkan RI dengan Cape Verde yang Penduduknya Kalah dari Sumedang

Sentil Prestasi Timnas, Prabowo Bandingkan RI dengan Cape Verde yang Penduduknya Kalah dari Sumedang

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan

Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia

Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?

Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:47 WIB

5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos

5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Sumut | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:41 WIB

×