SIM C1 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Faktanya!

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 29 Mei 2024 | 17:16 WIB
SIM C1 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Faktanya!
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor gede atau moge di Jakarta.

Dengan terbitnya kebijakan ini, praktis akan ada klasifikasi terkait jenis kendaraan yang digunakan, dengan SIM C yang paling inferior.

Berikut ini adalah lima fakta menarik tentang SIM C1 yang perlu Anda ketahui:

SIM C1 (freepik)
Contoh motor untuk SIM C1 (freepik)

SIM C1 untuk Motor Bermesin 250 cc ke Atas

SIM C1 akan wajib dimiliki oleh mereka yang mengendara motor bermesin 250-500, sementara C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi, jika Anda adalah penggemar moge, pastikan Anda memiliki SIM ini!

Syarat Membuat SIM C1

Salah satu syarat untuk membuat SIM C1 adalah sudah memiliki SIM C. Artinya, pengendara harus lebih dulu lulus ujian SIM C sebelum bisa membuat SIM C1. SIM C diperuntukkan ke pengendara motor di bawah 250cc.

Jadi, jika Anda baru memulai petualangan Anda di dunia moge, pastikan Anda sudah memiliki SIM C!

Minimal Satu Tahun Memiliki SIM C

Baca Juga: Raffi Ahmad Cs Ketahuan Tour Moge Tanpa Plat, Padahal Harga Bikin dan Denda Tak Seberapa Dibanding Kekayaan

Menurut Irjen Pol Aan Suhanan, pemohon SIM C1 harus lebih dulu memiliki SIM C biasa selama minimal satu tahun. Jadi, pengalaman mengemudi Anda sangat penting sebelum Anda bisa naik ke level berikutnya dengan moge Anda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI