“Oleh karena itu kami harus memproses dari luar juga termasuk yang kita impor atau pun emas-emas yang ada di domestik,” jelas Nico Kanter.
Namun, hal itu dilihat oleh Kejaksaan merugikan karena dinilai bahwa emas yang dilebur cap oleh Antam berasal dari proses-proses yang dianggap secara ilegal.
Oleh karena itu, dia berharap ada kajian komprehensif mengenai hal ini.
“Ada baiknya kita harus mendapatkan kajian apakah itu dari Lemhanas, ITB, atau apa yang membuktikan bahwa apa yang kita lakukan sebenarnya tidak ada yang merugikan,” tandas Nico Kanter.
Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.