Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.715.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 5.902,376
LQ45 589,478
Srikehati 287,394
JII 351,837
USD/IDR 17.966

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026

Dythia Novianty, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 25 April 2026 | 16:36 WIB
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
Ilustrasi asuransi. [Unsplash]
  • OJK resmi mengundurkan batas waktu pelaporan keuangan tahunan 2025 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi hingga 30 Juni 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu bagi pelaku industri untuk menyiapkan implementasi PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi secara menyeluruh.
  • OJK memperpanjang masa persiapan pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi dan penjaminan hingga paling lambat tanggal 31 Desember 2027.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited tahun 2025 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan kesiapan industri dalam mengimplementasikan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi.

Batas waktu penyampaian yang semula jatuh pada 30 April 2026, kini diundur menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Penyesuaian ini berlaku bagi Perusahaan Asuransi Umum, Asuransi Jiwa, dan Reasuransi.

"Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh," tulis OJK keterangannya pada Sabtu (25/4/2026).

Bersamaan dengan hal tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian pada beberapa kewajiban pelaporan terkait, antara lain, penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited.

Kemudian, penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026 dan penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Ilustrasi OJK. [Ist]
Ilustrasi OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi . [Ist]

Selain itu, OJK juga memperpanjang masa persiapan kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan ini menyasar perusahaan asuransi umum (termasuk syariah) yang memiliki produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan.

Batas waktu kewajiban menjadi pelapor SLIK yang semula ditetapkan pada 31 Juli 2025, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Perpanjangan ini dimaksudkan agar perusahaan memiliki waktu lebih untuk menyempurnakan mekanisme pelaporan, menyiapkan infrastruktur pendukung, serta menjamin kualitas data debitur.

OJK meminta perusahaan segera memperkuat sistem informasi dan menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait selama masa transisi ini.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi pelaporan di sektor jasa keuangan berjalan lebih berkualitas dan berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:40 WIB

Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan

Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:20 WIB

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 14:25 WIB

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:05 WIB

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 09:15 WIB

IFG Life Rampungkan Pembayaran Klaim Nasabah Eks Jiwasraya

IFG Life Rampungkan Pembayaran Klaim Nasabah Eks Jiwasraya

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 07:52 WIB

Terkini

Rupiah Nyaris Kembali ke Level Rp18.000 per Dolar AS, BI Sudah Siap-siap

Rupiah Nyaris Kembali ke Level Rp18.000 per Dolar AS, BI Sudah Siap-siap

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:37 WIB

Harga Pertamax Naik, Grab Akan Naikkan Tarif?

Harga Pertamax Naik, Grab Akan Naikkan Tarif?

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:15 WIB

Inflasi Tembus 4 Persen Akibat Perang Iran, Donald Trump: Saya Suka Inflasi!

Inflasi Tembus 4 Persen Akibat Perang Iran, Donald Trump: Saya Suka Inflasi!

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:45 WIB

Mantan Kapolri Era SBY dan Jokowi Jadi Komisaris Utama Bukalapak

Mantan Kapolri Era SBY dan Jokowi Jadi Komisaris Utama Bukalapak

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:40 WIB

Dari Cibubur ke Kantor, Kenaikan Harga Pertamax Buat Warga Kelas Menengah Mengelus Dada

Dari Cibubur ke Kantor, Kenaikan Harga Pertamax Buat Warga Kelas Menengah Mengelus Dada

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:30 WIB

Negara Berpotensi Boncos Rp12 Triliun Imbas Jual Beli Titik Dapur MBG

Negara Berpotensi Boncos Rp12 Triliun Imbas Jual Beli Titik Dapur MBG

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:01 WIB

Derita Pekerja Setelah Harga Pertamax Naik: Sekarang Uang Rp50.000 Tak Cukup

Derita Pekerja Setelah Harga Pertamax Naik: Sekarang Uang Rp50.000 Tak Cukup

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:07 WIB

Tak Hanya Armada, SDM Jadi Kekuatan Utama Distribusi Energi Nasional

Tak Hanya Armada, SDM Jadi Kekuatan Utama Distribusi Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:39 WIB

Investor Mulai Ambil Cuan, IHSG Ambruk Lagi 1,91% di Sesi I

Investor Mulai Ambil Cuan, IHSG Ambruk Lagi 1,91% di Sesi I

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:33 WIB

Saham BCA Lagi Murah-murahnya, Dasco: Sepanjang Melalui Mekanisme Pasar Beli Saja

Saham BCA Lagi Murah-murahnya, Dasco: Sepanjang Melalui Mekanisme Pasar Beli Saja

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:58 WIB