OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026

Dythia Novianty, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 25 April 2026 | 16:36 WIB
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
Ilustrasi asuransi. [Unsplash]
baca 10 detik
  • OJK resmi mengundurkan batas waktu pelaporan keuangan tahunan 2025 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi hingga 30 Juni 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu bagi pelaku industri untuk menyiapkan implementasi PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi secara menyeluruh.
  • OJK memperpanjang masa persiapan pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi dan penjaminan hingga paling lambat tanggal 31 Desember 2027.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited tahun 2025 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan kesiapan industri dalam mengimplementasikan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi.

Batas waktu penyampaian yang semula jatuh pada 30 April 2026, kini diundur menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Penyesuaian ini berlaku bagi Perusahaan Asuransi Umum, Asuransi Jiwa, dan Reasuransi.

"Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh," tulis OJK keterangannya pada Sabtu (25/4/2026).

Bersamaan dengan hal tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian pada beberapa kewajiban pelaporan terkait, antara lain, penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited.

Kemudian, penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026 dan penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Ilustrasi OJK. [Ist]
Ilustrasi OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi . [Ist]

Selain itu, OJK juga memperpanjang masa persiapan kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan ini menyasar perusahaan asuransi umum (termasuk syariah) yang memiliki produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan.

Batas waktu kewajiban menjadi pelapor SLIK yang semula ditetapkan pada 31 Juli 2025, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

baca juga

Perpanjangan ini dimaksudkan agar perusahaan memiliki waktu lebih untuk menyempurnakan mekanisme pelaporan, menyiapkan infrastruktur pendukung, serta menjamin kualitas data debitur.

OJK meminta perusahaan segera memperkuat sistem informasi dan menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait selama masa transisi ini.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi pelaporan di sektor jasa keuangan berjalan lebih berkualitas dan berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:40 WIB

Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan

Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:20 WIB

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 14:25 WIB

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:05 WIB

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 09:15 WIB

IFG Life Rampungkan Pembayaran Klaim Nasabah Eks Jiwasraya

IFG Life Rampungkan Pembayaran Klaim Nasabah Eks Jiwasraya

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 07:52 WIB

Terkini

Kala Asmara Berbuah Petaka: Siswa SMK di Pringsewu Dijemput Paksa Polisi

Kala Asmara Berbuah Petaka: Siswa SMK di Pringsewu Dijemput Paksa Polisi

Lampung | Kamis, 10 September 2026 | 10:36 WIB

Jelang Persija vs Persib: Kelemahan Macan Kemayoran Terbongkar, Bakal Keok di GBK?

Jelang Persija vs Persib: Kelemahan Macan Kemayoran Terbongkar, Bakal Keok di GBK?

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 10:34 WIB

Kebijakan Tax Holiday Resmi Berakhir

Kebijakan Tax Holiday Resmi Berakhir

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 10:32 WIB

Namanya Dicatut Jadi Caleg Demorkat, Sarah Sechan Geram: Jangan Coblos Aku Ya

Namanya Dicatut Jadi Caleg Demorkat, Sarah Sechan Geram: Jangan Coblos Aku Ya

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 10:30 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar Akibat Serangan Tanker Selat Hormuz

Harga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar Akibat Serangan Tanker Selat Hormuz

News | Kamis, 10 September 2026 | 10:27 WIB

Apakah Syahrini Kaya dari Lahir? Pekerjaan Ayahnya Ternyata Tak Sembarangan

Apakah Syahrini Kaya dari Lahir? Pekerjaan Ayahnya Ternyata Tak Sembarangan

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 10:26 WIB

Investor Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Industri Mulai Berubah

Investor Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Industri Mulai Berubah

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 10:23 WIB

Berapa Harga iPhone Duo dan iPhone 18 Pro?

Berapa Harga iPhone Duo dan iPhone 18 Pro?

News | Kamis, 10 September 2026 | 10:20 WIB

Apa Kegunaan Air Mawar Herborist? Ini Manfaat, Cara Pakai, dan Review Pengguna

Apa Kegunaan Air Mawar Herborist? Ini Manfaat, Cara Pakai, dan Review Pengguna

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 10:20 WIB

Arsenal Bungkam Napoli 1-0, Mikel Arteta Semprot 3 Pemainnya Gegara Terlambat Turun

Arsenal Bungkam Napoli 1-0, Mikel Arteta Semprot 3 Pemainnya Gegara Terlambat Turun

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 10:18 WIB

×