Akselerasi Penyelesaian Piutang Negara, LPDB-KUMKM Gandeng DJKN dan KPKNL

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:34 WIB
Akselerasi Penyelesaian Piutang Negara, LPDB-KUMKM Gandeng DJKN dan KPKNL
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tengah melakukan akselerasi penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Regional Barat. (Dok: LPDB KUMKM)

Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Regional Barat dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersinergi untuk mengakselerasi penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian piutang bermasalah dari mitra LPDB-KUMKM.

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyampaikan, salah satu program penting dalam akselerasi ini adalah dengan Crash Program yang memberikan pengurangan pokok, bunga, denda, serta biaya lainnya bagi mitra bermasalah, sehingga meringankan beban penanggung hutang. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang merupakan babak baru dalam upaya memperkuat tugas dan wewenang PUPN. PP ini mengatur berbagai upaya termasuk pemblokiran harta kekayaan penanggung utang dan pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN.

"Langkah ini merupakan inisiatif yang sangat baik, dan kami membutuhkan sinergi serta kolaborasi dengan DJKN dan KPKNL dalam upaya percepatan penyelesaian ini," ujarnya.

Selain itu, lanjut Supomo, dengan adanya dukungan payung hukum yang kuat dan komitmen dari semua pihak, diharapkan percepatan penyelesaian BKPN dapat terlaksana sesuai yang telah direncanakan, memberikan manfaat nyata bagi penanggung hutang dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Sementara itu, dalam mengakselerasi penyelesaian BKPN, LPDB-KUMKM bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah melakukan beberapa langkah, berdasarkan payung hukum atau regulasi antara lain: Crash Program yang merupakan program yang memberikan keringanan pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya bagi mitra yang bermasalah.

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo. (Dok: LPDB KUMKM)
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo. (Dok: LPDB KUMKM)

Kemudian, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, PP ini memperkuat tugas dan wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam pengurusan piutang negara, memberikan efek jera kepada penanggung hutang yang tidak memiliki itikad baik, serta mengatur berbagai upaya pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik kepada debitur. Selanjutnya, melakukan Rekonsiliasi Berkala yakni pencatatan piutang dilakukan secara berkala untuk memastikan data yang akurat dan program kerja yang efektif.

"Kami berharap kerja sama antara LPDB-KUMKM dengan DJKN serta jajarannya dapat ditingkatkan dan menjadi lebih baik ke depannya," kata Supomo.

Supomo juga menyampaikan apresiasinya kepada Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) yang telah menginisiasi program percepatan penyelesaian BKPN.

"Sinergi dan kolaborasi antara LPDB-KUMKM, DJKN, dan KPKNL sangat penting dalam upaya percepatan penyelesaian piutang bermasalah," kata Supomo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Sudarsono mengatakan kegiatan akselerasi ini merupakan wujud dari upaya sinergi yang semakin erat dan kuat dalam rangka upaya melakukan penagihan serta penyelesaian Piutang Negara.

baca juga

"Dapat kami sampaikan bahwa Kanwil dan KPKNL akan selalu berupaya melakukan pengurusan piutang LPDB-KUMKM dengan lebih optimal melalui optimalisasi tahapan pengurusan dan upaya penagihan, sehingga diharapkan bisa memberikan hasil yang semakin baik, dari sisi penerimaan (pelunasan/angsuran) maupun penyelesaian BKPN," pungkas Sudarsono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasar Kreatif Bandung 2024 Hadirkan 236 UMKM, Siap Tembus Omzet Rp 9,3 M Hasil Tahun Lalu?

Pasar Kreatif Bandung 2024 Hadirkan 236 UMKM, Siap Tembus Omzet Rp 9,3 M Hasil Tahun Lalu?

Bisnis | Kamis, 13 Juni 2024 | 15:09 WIB

12 Ribu Pelaku UMKM Kabupaten Penajam Paser Utara Dapat Pendampingan PT PNM

12 Ribu Pelaku UMKM Kabupaten Penajam Paser Utara Dapat Pendampingan PT PNM

Bisnis | Kamis, 13 Juni 2024 | 13:16 WIB

Atraksi Budaya Wonderful Rutong Berpotensi Kembangkan Industri Parekraf Kota Ambon

Atraksi Budaya Wonderful Rutong Berpotensi Kembangkan Industri Parekraf Kota Ambon

Bisnis | Kamis, 13 Juni 2024 | 09:44 WIB

Gencar Salurkan Kredit ke Sektor UMKM, Bank Daerah Ini Dikasih Jempol BI

Gencar Salurkan Kredit ke Sektor UMKM, Bank Daerah Ini Dikasih Jempol BI

Bisnis | Kamis, 13 Juni 2024 | 07:56 WIB

Dari Pasar Lokal Hingga Coworking Space, Dukungan Lengkap Growpreneur by BRI untuk UMKM

Dari Pasar Lokal Hingga Coworking Space, Dukungan Lengkap Growpreneur by BRI untuk UMKM

Bri | Rabu, 12 Juni 2024 | 14:47 WIB

Aplikasi Asal China Ini Disebut Bisa Membunuh UMKM

Aplikasi Asal China Ini Disebut Bisa Membunuh UMKM

Bisnis | Rabu, 12 Juni 2024 | 09:19 WIB

Terkini

Denny Indrayana Tegaskan Gugatan di MK Bukan Sekadar Ijazah Gibran: Ini Political Corruption

Denny Indrayana Tegaskan Gugatan di MK Bukan Sekadar Ijazah Gibran: Ini Political Corruption

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:50 WIB

AI Mulai Masuk Pabrik UKM, Data Jadi Senjata Baru Dongkrak Produktivitas

AI Mulai Masuk Pabrik UKM, Data Jadi Senjata Baru Dongkrak Produktivitas

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 12:49 WIB

7 Penyebab Pakaian Tetap Bau Apek meski Sudah Pakai Pelembut Saat Dijemur

7 Penyebab Pakaian Tetap Bau Apek meski Sudah Pakai Pelembut Saat Dijemur

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:44 WIB

Jejak Ngeri F Alias Batak: Penggerak Pelajar Buat Rusuh, Bawa Sajam, hingga Incar Kantor Polisi

Jejak Ngeri F Alias Batak: Penggerak Pelajar Buat Rusuh, Bawa Sajam, hingga Incar Kantor Polisi

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:43 WIB

Lipstik Wardah Glasting Ada Berapa Shade? Cek Pilihan Warnanya untuk Wanita Indonesia

Lipstik Wardah Glasting Ada Berapa Shade? Cek Pilihan Warnanya untuk Wanita Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:36 WIB

Tak Cuma Hiburan, BagaimanaSeni Bisa Jadi Jalan untuk Menggerakkan Aksi Iklim

Tak Cuma Hiburan, BagaimanaSeni Bisa Jadi Jalan untuk Menggerakkan Aksi Iklim

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:33 WIB

MediaTek C10 Max Bawa Performa AI 55 TOPS, Siap Jadi Penantang Snapdragon X

MediaTek C10 Max Bawa Performa AI 55 TOPS, Siap Jadi Penantang Snapdragon X

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 12:33 WIB

Buku Hakim Sarmin Presiden Kita: Membaca Politik Lewat Tawa dalam Dua Lakon

Buku Hakim Sarmin Presiden Kita: Membaca Politik Lewat Tawa dalam Dua Lakon

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 12:30 WIB

Limbah Data Center Perusahaan Teknologi Ini Diduga Bawa Bakteri Berbahaya ke Air Kota

Limbah Data Center Perusahaan Teknologi Ini Diduga Bawa Bakteri Berbahaya ke Air Kota

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:30 WIB

Jangan Sembarangan, Ban Mobil Listrik Ternyata Perlu Perhatian Khusus

Jangan Sembarangan, Ban Mobil Listrik Ternyata Perlu Perhatian Khusus

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 12:28 WIB

×