Blind Orderbook dalam Papan Pemantauan Khusus Kurangi Risiko Manipulasi Harga Saham

Senin, 24 Juni 2024 | 10:29 WIB
Blind Orderbook dalam Papan Pemantauan Khusus Kurangi Risiko Manipulasi Harga Saham
Layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (16/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kalau misalkan ada saham yang masuk ke dalam kategori Papan Pemantauan Khusus, perlu diperhatikan alasannya. Bisa jadi karena faktor teknis non fundamental, misalnya saham beredarnya kurang dari 7,5 persen. Bisa juga faktor yang terkait dengan fundamental dan praktik Good Corporate Governance (GCG) perusahaan seperti terlambat menyerahkan laporan keuangan, pergerakan tidak wajar sehingga di-suspensi, dalam status PKPU, dan sebagainya. Alasan suatu saham masuk dalam Papan Pemantauan Khusus bisa menjadi semacam seleksi awal bagi investor untuk mempertimbangkan apakah tetap mau memegang saham tersebut atau tidak,” jelasnya.

Di samping itu, Rudiyanto juga turut menanggapi revisi peraturan kriteria saham pada Papan Pemantauan Khusus. Menurutnya, solusi yang ditawarkan Bursa bagi emiten yang ingin keluar dari Papan Pemantauan Khusus dapat mendorong Good Corporate Governance (GCG) emiten menjadi lebih baik.

“Salah satunya adalah membagikan dividen tunai. Jadi kalau misalnya perusahaannya memang bagus, tapi masuk ke Papan Pemantauan Khusus, mau keluar caranya bagikan dividen tunai. Itu kan berarti secara tidak langsung, Papan Pemantauan Khusus itu menuntut GCG yang lebih baik daripada emiten. Pemegang saham juga dapat mengusulkan hal tersebut dalam RUPS yang diselenggarakan Perusahaan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI