Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tujuan OJK Wajibkan Motor dan Mobil Miliki Asuransi Mulai Januari 2025

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 19 Juli 2024 | 09:37 WIB
Tujuan OJK Wajibkan Motor dan Mobil Miliki Asuransi Mulai Januari 2025
Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor. [Shutterstock]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun kebijakan kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi. Kebijakan wajib asuransi ini bakal mulai pada Januari 2025 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, program asuransi wajib kendaraan bermotor untuk memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Ogi menegaskan, program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," imbuh dia.

Ogi menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.

"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mobil-Motor Wajib Punya Asuransi di 2025, OJK: Tunggu DPR Setuju

Mobil-Motor Wajib Punya Asuransi di 2025, OJK: Tunggu DPR Setuju

Bisnis | Kamis, 18 Juli 2024 | 19:21 WIB

Pendapatan Premi Jasindo Tembus Rp 1,77 Triliun di Semester 1-2024

Pendapatan Premi Jasindo Tembus Rp 1,77 Triliun di Semester 1-2024

Bisnis | Kamis, 18 Juli 2024 | 09:02 WIB

Industri Asuransi Hadapi Tantangan di Era Digital, Isu Efisiensi dan Keamanan jadi Sorotan

Industri Asuransi Hadapi Tantangan di Era Digital, Isu Efisiensi dan Keamanan jadi Sorotan

Bisnis | Rabu, 17 Juli 2024 | 19:22 WIB

Terkini

Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income

Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:08 WIB

Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?

Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:58 WIB

Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat

Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:05 WIB

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:29 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:12 WIB

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:20 WIB

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:05 WIB

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:45 WIB

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:53 WIB