Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana dengan Cerutu dan Vape?

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 30 Juli 2024 | 10:56 WIB
Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana dengan Cerutu dan Vape?
Ilustrasi rokok, kandungan rokok herbal (Freepik)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini disahkan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) dan mencakup 1.172 pasal.

Salah satu poin penting dalam PP ini adalah larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, seperti tercantum dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c.

Namun, larangan ini tidak berlaku untuk cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, Pasal 434 ayat (1) huruf e melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

PP ini juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi atau media sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf f. Namun, larangan ini dikecualikan jika terdapat verifikasi umur yang memadai, seperti dijelaskan dalam Pasal 434 ayat (2).

Selain itu, PP ini juga mengatur pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA), baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri.

Penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA harus mempertimbangkan kebutuhan nasional dan mengutamakan tenaga medis dan kesehatan warga negara Indonesia (WNI).

Pasal 659 menyatakan bahwa tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan dalam negeri yang praktik di Indonesia harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai ketentuan.

Sementara itu, Pasal 661 ayat (1) menyebutkan bahwa tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan luar negeri yang dapat praktik di Indonesia hanya untuk spesialis dan subspesialis serta harus mengikuti evaluasi kompetensi.

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin sebelumnya menyambut baik peraturan ini sebagai pedoman dalam membangun sistem kesehatan Indonesia. Budi menyatakan bahwa aturan ini akan menjadi landasan untuk reformasi dan pembangunan sistem kesehatan hingga pelosok negeri.

Budi menambahkan bahwa peraturan ini mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Resmikan Larangan Jual Rokok Eceran, Ini Aturan Lengkap PP Kesehatan Terbaru

Jokowi Resmikan Larangan Jual Rokok Eceran, Ini Aturan Lengkap PP Kesehatan Terbaru

Lifestyle | Selasa, 30 Juli 2024 | 10:40 WIB

Konsumen Bingung? Perlu Informasi Akurat Soal Tembakau Alternatif

Konsumen Bingung? Perlu Informasi Akurat Soal Tembakau Alternatif

Bisnis | Kamis, 25 Juli 2024 | 09:32 WIB

Pemerintah Diminta Larang Penjualan Rokok Eceran Di Warung: Anak-anak Kini Jadi Incaran Industri

Pemerintah Diminta Larang Penjualan Rokok Eceran Di Warung: Anak-anak Kini Jadi Incaran Industri

News | Senin, 22 Juli 2024 | 22:35 WIB

Terkini

Nilai Tukar Rupiah Terus Anjlok saat BPS Umumkan Pertumbuhan Ekonomi Melejit Tinggi

Nilai Tukar Rupiah Terus Anjlok saat BPS Umumkan Pertumbuhan Ekonomi Melejit Tinggi

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:48 WIB

Purbaya Restui Subsidi 200 Ribu Unit Motor dan Mobil Listrik, Berlaku Juni 2026

Purbaya Restui Subsidi 200 Ribu Unit Motor dan Mobil Listrik, Berlaku Juni 2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:42 WIB

Jumlah Pengangguran di Indonesia Berkurang 35.000 Orang

Jumlah Pengangguran di Indonesia Berkurang 35.000 Orang

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:20 WIB

Badai PHK Hantui Industri Tekstil hingga Plastik, Menperin: Bukan Hanya di Indonesia

Badai PHK Hantui Industri Tekstil hingga Plastik, Menperin: Bukan Hanya di Indonesia

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:09 WIB

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah RI Berdiri, BI Tunjuk Biang Keroknya

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah RI Berdiri, BI Tunjuk Biang Keroknya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:54 WIB

Apa Saja Dampak Pelemahan Rupiah?

Apa Saja Dampak Pelemahan Rupiah?

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:48 WIB

Saling Intip Pengaruh Ekonomi ASEAN, MITEC Malaysia dan NICE Indonesia Bangun Poros MICE Regional

Saling Intip Pengaruh Ekonomi ASEAN, MITEC Malaysia dan NICE Indonesia Bangun Poros MICE Regional

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:41 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026 Capai 5,61 Persen, Purbaya Akui Sempat Tak Bisa Tidur

Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026 Capai 5,61 Persen, Purbaya Akui Sempat Tak Bisa Tidur

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:32 WIB

Konsumsi Pemerintah di Triwulan I 2026 Tumbuh 21,81 Persen, Kontribusi ke PDB Terbatas

Konsumsi Pemerintah di Triwulan I 2026 Tumbuh 21,81 Persen, Kontribusi ke PDB Terbatas

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:31 WIB

BPS Catatkan Pulau Jawa Sumbang 57,24 Persen PDB Indonesia Triwulan I 2026

BPS Catatkan Pulau Jawa Sumbang 57,24 Persen PDB Indonesia Triwulan I 2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:47 WIB