Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana dengan Cerutu dan Vape?

M Nurhadi

Selasa, 30 Juli 2024 | 10:56 WIB
Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana dengan Cerutu dan Vape?
Ilustrasi rokok, kandungan rokok herbal (Freepik)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini disahkan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) dan mencakup 1.172 pasal.

Salah satu poin penting dalam PP ini adalah larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, seperti tercantum dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c.

Namun, larangan ini tidak berlaku untuk cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, Pasal 434 ayat (1) huruf e melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

PP ini juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi atau media sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf f. Namun, larangan ini dikecualikan jika terdapat verifikasi umur yang memadai, seperti dijelaskan dalam Pasal 434 ayat (2).

Selain itu, PP ini juga mengatur pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA), baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri.

Penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA harus mempertimbangkan kebutuhan nasional dan mengutamakan tenaga medis dan kesehatan warga negara Indonesia (WNI).

Pasal 659 menyatakan bahwa tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan dalam negeri yang praktik di Indonesia harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai ketentuan.

Sementara itu, Pasal 661 ayat (1) menyebutkan bahwa tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan luar negeri yang dapat praktik di Indonesia hanya untuk spesialis dan subspesialis serta harus mengikuti evaluasi kompetensi.

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin sebelumnya menyambut baik peraturan ini sebagai pedoman dalam membangun sistem kesehatan Indonesia. Budi menyatakan bahwa aturan ini akan menjadi landasan untuk reformasi dan pembangunan sistem kesehatan hingga pelosok negeri.

baca juga

Budi menambahkan bahwa peraturan ini mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Resmikan Larangan Jual Rokok Eceran, Ini Aturan Lengkap PP Kesehatan Terbaru

Jokowi Resmikan Larangan Jual Rokok Eceran, Ini Aturan Lengkap PP Kesehatan Terbaru

Lifestyle | Selasa, 30 Juli 2024 | 10:40 WIB

Konsumen Bingung? Perlu Informasi Akurat Soal Tembakau Alternatif

Konsumen Bingung? Perlu Informasi Akurat Soal Tembakau Alternatif

Bisnis | Kamis, 25 Juli 2024 | 09:32 WIB

Pemerintah Diminta Larang Penjualan Rokok Eceran Di Warung: Anak-anak Kini Jadi Incaran Industri

Pemerintah Diminta Larang Penjualan Rokok Eceran Di Warung: Anak-anak Kini Jadi Incaran Industri

News | Senin, 22 Juli 2024 | 22:35 WIB

Terkini

Terjebak Clickbait dan Misinformasi: Ketika Kecepatan Membunuh Ketelitian Membaca

Terjebak Clickbait dan Misinformasi: Ketika Kecepatan Membunuh Ketelitian Membaca

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 18:14 WIB

Andre Taulany Nikahi Amanda Rigby, Ungkap Pernikahan Direstui Orang Tua dan Anak

Andre Taulany Nikahi Amanda Rigby, Ungkap Pernikahan Direstui Orang Tua dan Anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:14 WIB

5 Sunscreen Mengandung TXA untuk Memudarkan Flek Hitam Wanita

5 Sunscreen Mengandung TXA untuk Memudarkan Flek Hitam Wanita

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 18:08 WIB

Andre Taulany Akhirnya Buka Suara soal Pernikahan dengan Amanda Rigby

Andre Taulany Akhirnya Buka Suara soal Pernikahan dengan Amanda Rigby

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 18:00 WIB

Dilema Perempuan Modern: Tuntutan Harus Mandiri dan Beban untuk Selalu Terlihat 'Proper'

Dilema Perempuan Modern: Tuntutan Harus Mandiri dan Beban untuk Selalu Terlihat 'Proper'

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 17:52 WIB

4 Calming Sunscreen Korea Lawan Kemerahan dan Dehidrasi pada Kulit Sensitif

4 Calming Sunscreen Korea Lawan Kemerahan dan Dehidrasi pada Kulit Sensitif

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 17:50 WIB

Dilema Atlet Pelajar: Saat Generasi Emas Dipaksa Memilih Antara Lapangan atau Kelas

Dilema Atlet Pelajar: Saat Generasi Emas Dipaksa Memilih Antara Lapangan atau Kelas

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 17:39 WIB

Boni Hargens Soroti Polri di Era Digital: Citizen Journalism Bisa Jadi Early Warning System

Boni Hargens Soroti Polri di Era Digital: Citizen Journalism Bisa Jadi Early Warning System

News | Minggu, 20 September 2026 | 17:33 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut 95 Korporasi Terindikasi Karhutla: Jangan Ragu

Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut 95 Korporasi Terindikasi Karhutla: Jangan Ragu

News | Minggu, 20 September 2026 | 17:32 WIB

Mengapa Nasi di Rice Cooker Cepat Lembek dan Menguning Padahal Baru Dimasak Beberapa Jam?

Mengapa Nasi di Rice Cooker Cepat Lembek dan Menguning Padahal Baru Dimasak Beberapa Jam?

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 17:25 WIB

×