Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Regulasi Penjualan Rokok Diperketat, Masyarakat Teriak, Apa yang Salah?

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 11:11 WIB
Regulasi Penjualan Rokok Diperketat, Masyarakat Teriak, Apa yang Salah?
Sejumlah Pekerja menyelesaikan proses pembuatan rokok di Pabrik Rokok Kudus. [Dok.Antara]

Suara.com - Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan. 

Salah satu isu yang paling menonjol dan menjadi sorotan adalah terkait dengan ketentuan pengendalian tembakau dalam PP tersebut.

Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna mengungkapkan keresahannya atas pengesahan PP itu. 

"PP ini berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan yang sudah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat dan negara Indonesia," kata Sarmidi dalam diskusi bertajuk "Dampak Regulasi PP 28 tahun 2024 terhadap Ekosistem Pertembakauan di Indonesia" seperti dikutip Jumat (9/8/2024).

Menurutnya sebelum UU Kesehatan disahkan, P3M telah melaksanakan kajian untuk mengingatkan pembuat kebijakan dan memfasilitasi masukan-masukan dari berbagai pemangku kepentingan sektor tembakau agar diakomodasi dalam PP tersebut. 

“Namun, amat disayangkan Pemerintah tetap nekat mensahkan PP berbagai aturan terkait pasal pengamanan zat adiktif yang akan membumihanguskan salah satu sektor padat karya yang menopang perekonomian nasional,” tutur Sarmidi.

Sarmidi menyoroti, PP ini sangat berpotensi memiliki ma‘alat al-afál (dampak negatif) yang sangat berpotensi merugikan dan bahkan mematikan ekosistem pertembakauan di Indonesia.

"Kami menyadari pentingnya kesehatan masyarakat, namun setiap regulasi harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara berimbang dan menyeluruh," paparnya.

Sarmidi bilang Kementerian Kesehatan belum terlihat perannya dalam edukasi soal pencegahan rokok anak dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terkait bahaya merokok, malah sibuk mencampuri urusan di luar bidang kesehatan.

Ali Ridho, pakar hukum dan perundang-undangan yang hadir sebagai menyampaikan, setidaknya tujuh putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan tembakau adalah produk legal sehingga bisa diperjualbelikan dengan pembatasan agar tidak dikonsumsi anak di bawah umur. 

Menurutnya, PP nomor 28 tahun 2024 ini sebagai bentuk pembangkangan konstitusi (constitutional disobidient), sebab bertentangan dengan putusan-putusan MK terkait. 

“Dalam putusan MK, produk tembakau tegas disebut sebagai produk legal yang tidak dilarang untuk diproduksi, diperjualbelikan, termasuk dipromosikan dan diiklankan. Produk tembakau meskipun mengandung zat adiktif lainnya seperti morfin, opium, ganja yang penggunaannya dilarang selain untuk kepentingan kesehatan dan tujuan ilmu pengetahuan,” tegas Ali Ridho.

Dirinya juga menyoroti ada sebelas pasal yang sangat mengkhawatirkan, antara lain: pasal tentang batas maksimal nikotin dan TAR; pasal terkait larangan penjualan; kawasan tanpa rokok; larangan iklan di media sosial dan pengendalian iklan di situs web dan e-commerce; pembatasan iklan luar ruang; larangan memberikan anjuran mengonsumsi tembakau, dan beberapa pasal karet yang bersifat multi-tafsir dan bisa memicu ketegangan dan konflik horisontal antar aparat pemerintah dengan warga masyarakat (ma’alatul af‘al). 

Dalam implementasi dan pengawasannya, PP Nomor 28 tahun 2024 ini sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial horisontal antar aparat pemerintah dengan warga negara. Beberapa pasal yang membingungkan seperti adanya larangan menjual rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan rokok untuk dipajang di tempat orang lalu-lalang sulit untuk diimplementasikan dan akan membuat banyak pihak bingung saat harus diterapkan. 

Penerapan pasal-pasal ini akan menimbulkan multi-tafsir, rawan praktik pungli sehingga memberikan tekanan kepada rakyat, utamanya pedagang kecil yang mendapatkan pemasukan cukup signifikan dari berjualan rokok.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vape Cs Dinilai Bisa Kurangi Jumlah Orang 'Ngudud' di RI, Begini Penjelasannya

Vape Cs Dinilai Bisa Kurangi Jumlah Orang 'Ngudud' di RI, Begini Penjelasannya

Bisnis | Kamis, 08 Agustus 2024 | 17:49 WIB

Warung Kelontong Meraung, Aturan Baru Soal Rokok Bikin Bisnis Ambruk

Warung Kelontong Meraung, Aturan Baru Soal Rokok Bikin Bisnis Ambruk

Bisnis | Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:22 WIB

Pedagang Pasar Khawatir Omzet Anjlok Akibat Zonasi Rokok

Pedagang Pasar Khawatir Omzet Anjlok Akibat Zonasi Rokok

Bisnis | Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:29 WIB

Terkini

TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah

TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:19 WIB

Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?

Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:01 WIB

Baru IPO! 95,82 Persen Saham WBSA Ternyata Dikuasai Beberapa Pihak, Bakal Jadi Sorotan MSCI?

Baru IPO! 95,82 Persen Saham WBSA Ternyata Dikuasai Beberapa Pihak, Bakal Jadi Sorotan MSCI?

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:38 WIB

Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Long Weekend, Ini Penyebabnya

Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Long Weekend, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:21 WIB

Purbaya Temui Bahlil Siapkan Swasembada Energi dan Listrik Desa

Purbaya Temui Bahlil Siapkan Swasembada Energi dan Listrik Desa

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:13 WIB

Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara

Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:27 WIB

Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller

Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:19 WIB

Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota

Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:33 WIB

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:01 WIB

BI Buka Suara Menkeu Purbaya Mau Turun Tangan Stabilkan Rupiah

BI Buka Suara Menkeu Purbaya Mau Turun Tangan Stabilkan Rupiah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:52 WIB