Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 13 Mei 2026 | 15:19 WIB
Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. [Suara.com/Achmad Fauzi].
baca 10 detik
  • Kementerian Perdagangan menargetkan penyelesaian revisi aturan PMSE pada pekan depan guna memperbaiki ekosistem perdagangan digital di Indonesia.
  • Platform marketplace wajib transparan terkait pengenaan biaya administrasi dan pungutan lainnya kepada para penjual secara lebih terbuka.
  • Aturan baru ini mewajibkan platform menyediakan layanan pengaduan dengan standar waktu penyelesaian yang jelas demi melindungi seluruh pihak.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah memfinalisasi revisi aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Nantinya, salah satu poin utama salam regulasi itu akan mewajibkan platform marketplace lebih transparan soal biaya admin dan berbagai pungutan kepada penjual alias seller.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan regulasi tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Sekarang Kemendag sedang revisi Permendag mengenai PMSE. Mudah-mudahan, sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan minggu depan sudah,” kata Budi Santoso saat kunjungan ke Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa (13/5/2026).

Menurut Budi, pembenahan aturan dilakukan untuk merapikan ekosistem perdagangan digital yang selama ini melibatkan tiga unsur utama, yakni seller, platform, dan konsumen. Karena itu, pemerintah ingin hubungan ketiganya berjalan lebih adil dan transparan.

“Pertama adalah seller-nya, kemudian platform-nya, dan yang ketiga adalah konsumen,” ujarnya.

Kemendag telah menurunkan ribuan link dari marketplace di Indonesia pada 2022. [Antara]
Ilustrasi marketplace. [Antara]

Salah satu perubahan paling penting dalam revisi tersebut adalah kewajiban platform menjelaskan secara terbuka seluruh biaya yang dibebankan kepada seller, termasuk biaya administrasi dan pungutan lain.

“Yang pertama adalah transparansi. Jadi platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apapun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform,” tutur Budi.

Aturan ini dinilai penting di tengah banyaknya keluhan seller terkait potongan biaya yang dianggap memberatkan atau kurang jelas dalam sistem marketplace.

baca juga

Selain transparansi biaya, Kemendag juga menyiapkan kewajiban bagi platform untuk menyediakan mekanisme pengaduan dengan standar waktu penyelesaian yang jelas.

“Platform juga harus menyediakan layanan aduan. Layanan aduan dengan SLA yang jelas,” katanya.

Budi menyebut, revisi PMSE tidak hanya bertujuan melindungi konsumen, tetapi juga memberi kepastian lebih besar bagi seller agar posisi mereka tidak timpang terhadap platform.

“Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Mendag Busan: Pedagang Mudik, Harga Pangan Tetap Adem di Pasar Rawasari

Klaim Mendag Busan: Pedagang Mudik, Harga Pangan Tetap Adem di Pasar Rawasari

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 12:27 WIB

Sidak Pasar Rawasari, Mendag Busan Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Lebaran

Sidak Pasar Rawasari, Mendag Busan Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Lebaran

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 09:08 WIB

Jelang Lebaran 2026, Mendag Busan Akui Harga Cabai Rawit dan Telur Mulai Pedas

Jelang Lebaran 2026, Mendag Busan Akui Harga Cabai Rawit dan Telur Mulai Pedas

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 08:54 WIB

Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Mulai 'Cekik' Biaya Ekspor RI ke Timur Tengah

Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Mulai 'Cekik' Biaya Ekspor RI ke Timur Tengah

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:05 WIB

Bukan Dibatasi, Alfamart dan Indomaret Diminta Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih

Bukan Dibatasi, Alfamart dan Indomaret Diminta Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 13:25 WIB

Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak

Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 19:52 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×