- Kementerian Perdagangan menargetkan penyelesaian revisi aturan PMSE pada pekan depan guna memperbaiki ekosistem perdagangan digital di Indonesia.
- Platform marketplace wajib transparan terkait pengenaan biaya administrasi dan pungutan lainnya kepada para penjual secara lebih terbuka.
- Aturan baru ini mewajibkan platform menyediakan layanan pengaduan dengan standar waktu penyelesaian yang jelas demi melindungi seluruh pihak.
Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah memfinalisasi revisi aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Nantinya, salah satu poin utama salam regulasi itu akan mewajibkan platform marketplace lebih transparan soal biaya admin dan berbagai pungutan kepada penjual alias seller.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan regulasi tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Sekarang Kemendag sedang revisi Permendag mengenai PMSE. Mudah-mudahan, sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan minggu depan sudah,” kata Budi Santoso saat kunjungan ke Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa (13/5/2026).
Menurut Budi, pembenahan aturan dilakukan untuk merapikan ekosistem perdagangan digital yang selama ini melibatkan tiga unsur utama, yakni seller, platform, dan konsumen. Karena itu, pemerintah ingin hubungan ketiganya berjalan lebih adil dan transparan.
“Pertama adalah seller-nya, kemudian platform-nya, dan yang ketiga adalah konsumen,” ujarnya.
![Kemendag telah menurunkan ribuan link dari marketplace di Indonesia pada 2022. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/29/75684-market-place-ecommerce.jpg)
Salah satu perubahan paling penting dalam revisi tersebut adalah kewajiban platform menjelaskan secara terbuka seluruh biaya yang dibebankan kepada seller, termasuk biaya administrasi dan pungutan lain.
“Yang pertama adalah transparansi. Jadi platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apapun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform,” tutur Budi.
Aturan ini dinilai penting di tengah banyaknya keluhan seller terkait potongan biaya yang dianggap memberatkan atau kurang jelas dalam sistem marketplace.
Selain transparansi biaya, Kemendag juga menyiapkan kewajiban bagi platform untuk menyediakan mekanisme pengaduan dengan standar waktu penyelesaian yang jelas.
“Platform juga harus menyediakan layanan aduan. Layanan aduan dengan SLA yang jelas,” katanya.
Budi menyebut, revisi PMSE tidak hanya bertujuan melindungi konsumen, tetapi juga memberi kepastian lebih besar bagi seller agar posisi mereka tidak timpang terhadap platform.
“Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” pungkasnya.