Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Sambil Makan Bersama, Harvey Moeis Buka Suara Soal Dikenalkan dengan PT Timah Lewat Brigjen Mukti

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:52 WIB
Sambil Makan Bersama, Harvey Moeis Buka Suara Soal Dikenalkan dengan PT Timah Lewat Brigjen Mukti
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di sidang lanjutan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Dalam persidangan lanjutan yang digelar Senin (26/8/2024) kemarin, Karyawan PT Timah, Ali Samsuri yang dihadirkan dalam persidangan itu memberikan kesaksian bahwa Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa disebut memperkenalkan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis dengan PT Timah Tbk.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih membantah keterangan tersebut. Ia meragukan kebenaran terkait dengan keterangan yang disampaikan saksi Ali Samsuri tersebut.

Dalam persidangan tersebut Ali Samsuri menyampaikan bahwa ada pertemuan sambil makan bersama, dihadiri oleh pihak aparat Polda Babel dan beberapa pihak swasta serta beberapa pihak PT Timah termasuk dirinya sebagai kepala bagian pengangkutan Belitung Timur.

Ada sejumlah keterangan Ali Samsuri yang menurut Junaedi patut diragukan. Pertama adalah, Ali Samsuri tidak bisa mengingat dengan jelas saat ditanya perihal lokasi pertemuan dilakukan.

"Saksi (Ali Samsuri) kemudian tidak dapat mengingat apa nama restoran, siapa saja yang hadir. Saksi juga tidak mengingat keterangan pihak lain selain dirkrimsus dan Harvey Moeis. Saksi beralasan sudah lupa namun masih ingat ada Harvey Moeis dan masih ingat apa yang dikatakan Harvey Moeis karena Harvey Moeis tampan dan muda sedangkan yang lain sudah sepuh," terang Junaedi.

Fakta ini, lanjut Junaedi, membuat keraguan dan bahkan berpotensi menurunkan kualitas keterangan saksi meskipun yang bersangkutan sudah disumpah sebelum bersaksi.

"Keraguan ini muncul karena yang bersangkutan bahkan tidak dapat mengingat nama restoran tempat bertemu, tidak bisa mengingat pihak lain yang hadir. Alasan yang bersangkutan mengingat persis perkataan Harvey Moeis adalah karena "tampan dan muda" sulit untuk diterima," tegas dia.

Junaedi melanjutkan, aspek lain yang membuat keraguannya semakin kuat adalah karena Ali Samsuri juga bukan pada level pengambil keputusan dan bukan jabatan penentu kebijakan sehingga tidak terlihat relevansi dan urgensi ada komunikasi krusial dengan pihak swasta apalagi aparat.

"Dalam hal aparat yang disebut adalah level direktur, biasanya komunikasi itu dilakukan dengan personil yang memiliki kapasitas setara dan dalam hal ini tentu harus personil pengambil keputusan misalnya direktur juga. berdasarkan fakta persidangan tersebut maka seharusnya kualitas saksi ini diragukan," tegas dia lagi.

baca juga

Dalam persidangan itu, Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam dakwaan yang ditujukan padanya Harvey disebut bersama dengan sejumlah terdakwa lain, di antaranya seperti crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, hingga Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Harvey dan Helena disebut-sebut menerima Rp 420 miliar. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Brigjen Mukti Juharsa Disebut-sebut Di Kasus Korupsi Timah, Begini Kata Kejagung

Brigjen Mukti Juharsa Disebut-sebut Di Kasus Korupsi Timah, Begini Kata Kejagung

News | Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:11 WIB

Urung Periksa, Kejagung Ungkit Saksi yang Bongkar Peran Brigjen Mukti Juharsa di Sidang Kasus Timah, Kenapa?

Urung Periksa, Kejagung Ungkit Saksi yang Bongkar Peran Brigjen Mukti Juharsa di Sidang Kasus Timah, Kenapa?

News | Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:21 WIB

Beli Biji Timah Ilegal Lewat CV Salsabila Utama, Jaksa Sebut PT Timah Rogoh Kocek Nyaris Rp1 Triliun

Beli Biji Timah Ilegal Lewat CV Salsabila Utama, Jaksa Sebut PT Timah Rogoh Kocek Nyaris Rp1 Triliun

News | Senin, 26 Agustus 2024 | 17:35 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×