Tolak Eksepsi Budi Said, PN Jakarta Melanjutkan Gugatan Antam

Iwan Supriyatna

Selasa, 03 September 2024 | 09:24 WIB
Tolak Eksepsi Budi Said, PN Jakarta Melanjutkan Gugatan Antam
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan berwenang secara absolut dan relatif memeriksa dan mengadili sengketa antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam dengan Budi Said Cs.

Sebagaimana putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim terdiri Hakim Ketua: Wiyono, S.H, Hakim Anggota 1: Chitta Cahyaningtyas, S.H., M.H, Hakim Anggota 2: Said Husein, S.H., M.H, pada Selasa 20 Agustus 2024 dengan menolak eksepsi dari Budi Said selaku tergugat I.

"Menolak eksepsi Tergugat I ; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus berwenang secara Absolut dan Relatif memeriksa dan mengadili perkara No : 576/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim ; Memerintahkan kedua belah pihak berperkara melanjutkan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara ; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," putusan PN Jakarta Timur dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Kamis (22/8).

Pihak Antam melalui kuasa hukumnya Andi F Simangunsong mengapresiasi putusan sela PN Jakarta Timur.

“Memang sudah selayaknya PN Jakarta Timur berwenang karena gugatan ini adalah gugatan perdata PMH (perbuatan melawan hukum-red), bukan pidana. Kita siap menghadapi persidangan persidangan selanjutnya dan akan membuktikan dalil dalil gugatan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi berharap pengadilan mengabulkan gugatan Antam. “Penerimaan uang/barang oleh oknum karyawan Antam yang mengakibatkan oknum karyawan tersebut seolah olah memberikan diskon dalam pembelian emas Antam, adalah jelas perbuatan melawan hukum. Demikian juga siapapun yang memberikan dan sumber uang/barang tersebut juga melakukan perbuatan melawan hukum. Transaksi jual beli emas Antam yang demikian adalah cacat,”

“Oleh karena transaksi/perikatan yang ada tersebut adalah cacat hukum dan baru diketahui belakangan (sebagaimana terungkapnya pada perkara Tipikor berjalan), maka sepatutnya Pengadilan memberikan perlindungan kepada Antam dengan membatalkan atau menyatakan batal demi hukum transaksi/perikatan tersebut, sehingga harus dikembalikan kepada keadaan semula sesuai petitum gugatan Antam. Terlebih lagi, dalam Putusan di perkara Tipikor telah terungkap bahwa atas keterangan dari Eksi Anggraeni, pemberian uang/barang kepada oknum karyawan Antam tersebut merupakan permintaan dari Budi Said ” jelasnya.

Sebagai informasi, Antam melayangkan gugatan balik ke PN Jakarta Timur terhadap Budi Said Cs ini setelah Mahkamah Agung (MA) menghukum Antam membayar ganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Selain Budi Said, Antam menggugat Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Dalam petitum gugatan tersebut, Antam meminta Budi Said mengembalikan 5.935,296 kilogram emas kepada perusahaan secara langsung, dan sekaligus. Setelah itu, Antam bersedia mengembalikan uang Rp3,59 triliun kepada Budi.

baca juga

Selanjutnya, Antam menilai tindakan Endang, Misdianto, dan Ahmad yang menyerahkan emas kepada Budi, dan Eksi melanggar hukum.

Oleh karena itu, Antam meminta para tergugat itu mengembalikan kelebihan emas tersebut. Selanjutnya, Antam meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat untuk mengembalikan kelebihan penerimaan emas sebanyak 2,4 kilogram emas untuk transaksi 28 Maret 2018, dan 36,325 kilogram emas untuk transaksi 12 November 2018 kepada penggugat (Antam).

Antam juga menolak tuntutan 1,1 ton emas oleh Budi. Berdasar surat keterangan tertanggal 16 November 2018 diteken Endang Kumoro, tergugat 3, dibuat di atas kertas kop, dan dibubuhi stempel basah Antam, adalah tidak berlaku, batal, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan.

Sementara itu, Budi Said mengklaim sudah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7,07 ton pada 2018 lalu. Namun, Budi mengaku hanya menerima emas Antam 5,9 ton. Sementara selisih 1,1 ton tidak pernah ia terima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Antam Mulai Merangkak Naik

Harga Emas Antam Mulai Merangkak Naik

Bisnis | Selasa, 03 September 2024 | 09:21 WIB

Emas Antam Harganya Masih Stagnan Hari Ini

Emas Antam Harganya Masih Stagnan Hari Ini

Bisnis | Senin, 02 September 2024 | 09:37 WIB

Harga Emas Antam Stagnan di Awal September

Harga Emas Antam Stagnan di Awal September

Bisnis | Minggu, 01 September 2024 | 08:50 WIB

Terkini

Membongkar Mitos: Benarkah Pemimpin Harus Galak dan Toksik Agar Perusahaan Sukses?

Membongkar Mitos: Benarkah Pemimpin Harus Galak dan Toksik Agar Perusahaan Sukses?

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 14:10 WIB

Mencermati Arti Kehidupan: Buku Seorang Wanita yang Ingin Menjadi Pohon

Mencermati Arti Kehidupan: Buku Seorang Wanita yang Ingin Menjadi Pohon

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 14:10 WIB

Pertamax Turbo Teruji, Dukung Performa & Prestasi Pembalap di Pertamina Mandalika Racing Series 2026

Pertamax Turbo Teruji, Dukung Performa & Prestasi Pembalap di Pertamina Mandalika Racing Series 2026

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 14:09 WIB

Kabar Tito Karnavian dan Idham Azis Diperiksa soal Penyadapan Prabowo Dibantah Polri

Kabar Tito Karnavian dan Idham Azis Diperiksa soal Penyadapan Prabowo Dibantah Polri

News | Minggu, 08 November 2026 | 14:05 WIB

Silsilah Keluarga Roy Suryo Disorot Imbas Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ayahnya Ahli Kejiwaan

Silsilah Keluarga Roy Suryo Disorot Imbas Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ayahnya Ahli Kejiwaan

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 14:02 WIB

Investasi Praktis dan Ramah Pemula Lewat New BIONS by BNI Sekuritas

Investasi Praktis dan Ramah Pemula Lewat New BIONS by BNI Sekuritas

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 14:00 WIB

9 Sunscreen yang Tidak Meninggalkan White Cast untuk Semua Jenis Kulit

9 Sunscreen yang Tidak Meninggalkan White Cast untuk Semua Jenis Kulit

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 13:50 WIB

Memori HP Android Sering Penuh? Ini Cara Menemukan File dan Aplikasi Penguras Ruang Penyimpanan

Memori HP Android Sering Penuh? Ini Cara Menemukan File dan Aplikasi Penguras Ruang Penyimpanan

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 13:40 WIB

Alami Krisis Parah, Industri Drakor Minta Bantuan Pemerintah Korea

Alami Krisis Parah, Industri Drakor Minta Bantuan Pemerintah Korea

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 13:40 WIB

Persija Beruntung Kalahkan Persebaya di Lapangan Butut, Rizky Ridho Capek Mental Kritik Rumput JIS

Persija Beruntung Kalahkan Persebaya di Lapangan Butut, Rizky Ridho Capek Mental Kritik Rumput JIS

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 13:38 WIB

×