Prabowo Mau Buat Kementerian Baru? Begini Kata Keponakannya

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 11 September 2024 | 17:35 WIB
Prabowo Mau Buat Kementerian Baru? Begini Kata Keponakannya
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (18/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Presiden Terpilih Prabowo Subianto berencana untuk membentuk Kementerian baru resmi menjadi Kepala Negara. Dirinya akan resmi menduduki orang nomor 1 di Indonesia pada Oktober 2024.

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk pembentukan kementerian baru.

Hanya saja, dirinya tidak merinci kementerian apa yang akan dibentuk oleh pamannya itu.

"Dalam hal ini Kemenkeu sudah koordinasi, harmonisasi dengan Kementerian PAN RB. Dan itu sudah dilakukan supaya apapun yang akan diputuskan oleh presiden terpilih atau presiden nanti akan bisa dilakukan secara anggaran," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Menurut Thomas, memang ada usulan dari Prabowo soal pembentukan kementerian baru itu. Namun nasib itu masih ditentukan oleh pihak parlemen.

"Tentunya ada, tapi kan ini hal-hal karena prosesnya sedang berlanjut. Kalau nggak salah minggu depan DPR akan menentukan. Jadi kita tunggu saja ke situ, tapi tentunya bahasan-bahasan itu ada dan sudah dikoordinasikan," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah saat ini telah membentuk badan baru yaitu Badan Gizi Nasional.

Presiden Jokowi pun telah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Senin (19/8) kemarin. Dadan Hindayana diketahui sebagai dosen di Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dijelaskan bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Gunakan Susu dari Ikan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Pembentukan Badan Gizi Nasional itu sekaligus peleburan dari Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional.

Sehingga, tugas dan fungsi dari deputi tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, dialihkan kepada Badan Gizi Nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI