Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

Kecelakaan Maut Kereta Fajar Utama di Karawang, Bisakah Korban Tuntut PT KAI?

M Nurhadi

Senin, 23 September 2024 | 17:29 WIB
Kecelakaan Maut Kereta Fajar Utama di Karawang, Bisakah Korban Tuntut PT KAI?
Ilustrasi Kereta Api Senja Utama

Suara.com - Sebuah insiden tragis terjadi pada akhir pekan lalu, ketika empat orang tewas setelah tertabrak kereta api Fajar Utama Solo yang melayani rute Pasarsenen-Solo.

Peristiwa naas ini berlangsung di kilometer 88+700 jalur hulu petak rel Cikampek-Tanjungrasa, tepatnya di Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kota Baru, Karawang.

Dari empat korban tersebut, dua di antaranya adalah anak-anak yang masih berusia 7 dan 9 tahun. Para korban mengalami luka parah, dan bahkan ada yang tersangkut serta terbawa oleh badan kereta saat kecelakaan terjadi.

Kronologi Kejadian Kecelakaan

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, memaparkan kronologi kejadian yang mengakibatkan empat orang tewas akibat tertabrak kereta api ini. Menurut penjelasannya, sebelum kecelakaan terjadi, kereta sudah berulang kali membunyikan sinyal peringatan untuk mengingatkan warga yang berada di sekitar jalur rel aktif.

“Kereta api Fajar Utama Solo yang datang dari arah Jakarta sudah membunyikan klakson berkali-kali. Di saat yang hampir bersamaan, kereta api Kertajaya dengan tujuan Surabaya-Pasarsenen juga melintas dari jalur hilir dari arah Tanjungrasa. Namun, para warga tidak bergerak dari posisi mereka sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” jelas Rokhmad pada keterangan resminya, kemarin.

Video Kecelakaan KA Fajar Utama di Karawang [Ist]
Video Kecelakaan KA Fajar Utama di Karawang [Ist]

Apakah PT KAI Wajib Memberikan Ganti Rugi atau Santunan kepada Korban?

Terkait pertanyaan mengenai tanggung jawab PT KAI dalam memberikan ganti rugi atau santunan kepada korban kecelakaan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian).

PT KAI sebagai penyelenggara layanan perkeretaapian memiliki tanggung jawab baik secara pidana maupun perdata jika terjadi kecelakaan kereta api, sesuai dengan Pasal 87 UU Perkeretaapian.

baca juga

Dalam menjalankan operasional kereta api, petugas wajib mematuhi perintah atau larangan dari petugas pengatur perjalanan, sinyal, atau tanda yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 ayat (3) UU Perkeretaapian. Ketentuan ini dibuat untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

Jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian petugas dalam mematuhi instruksi tersebut, PT KAI akan bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 157 ayat (1) UU Perkeretaapian. Namun, tanggung jawab ini akan berlaku jika terbukti bahwa kecelakaan disebabkan oleh kelalaian petugas, dan akibatnya mengakibatkan luka berat.

Hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada petugas adalah penjara maksimal 2 tahun. Jika kecelakaan menyebabkan hilangnya nyawa, pidana yang dikenakan bisa mencapai 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 206 UU Perkeretaapian.

Berdasarkan aturan tersebut, PT KAI dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana apabila terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan. Selain itu, PT KAI juga berkewajiban memberikan ganti rugi dan bantuan biaya pengobatan atau pemakaman kepada korban sesuai penjelasan Pasal 157.

Waktu maksimal untuk PT KAI memenuhi kewajiban ini adalah satu bulan sejak peristiwa kecelakaan terjadi. Sementara itu, pengguna jasa atau keluarga korban yang mengalami kerugian atau luka-luka wajib melaporkan insiden tersebut kepada penyelenggara kereta api dalam waktu maksimal 12 jam setelah kecelakaan.

Besaran ganti rugi atau bantuan biaya pengobatan/pemakaman ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tewaskan 6 Orang, Begini Kronologi Tabrakan Maut Bus Surya Bali Vs Tronton di Pantura Pati

Tewaskan 6 Orang, Begini Kronologi Tabrakan Maut Bus Surya Bali Vs Tronton di Pantura Pati

News | Senin, 23 September 2024 | 15:13 WIB

Daftar Kereta Api New Generation per September 2024, Ekonomi Rasa Eksekutif

Daftar Kereta Api New Generation per September 2024, Ekonomi Rasa Eksekutif

Otomotif | Minggu, 22 September 2024 | 13:10 WIB

Bebas Bersyarat, Sopir Kecelakaan Maut Tubagus Joddy Langsung Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi

Bebas Bersyarat, Sopir Kecelakaan Maut Tubagus Joddy Langsung Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi

Lifestyle | Sabtu, 21 September 2024 | 09:40 WIB

Viral Video Nasi Tumpeng Dibuang Usai Pecahkan Rekor MURI di Karawang, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Viral Video Nasi Tumpeng Dibuang Usai Pecahkan Rekor MURI di Karawang, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Lifestyle | Kamis, 19 September 2024 | 19:08 WIB

Tragis! Pria Ini Tewas Tertikam Pisau Sendiri saat Berusaha Memisahkan Burger Beku

Tragis! Pria Ini Tewas Tertikam Pisau Sendiri saat Berusaha Memisahkan Burger Beku

News | Kamis, 19 September 2024 | 14:14 WIB

Sopir Bus Ugal-ugalan Tewaskan Puluhan Anak yang Sedang Merayakan Maulid Nabi di Nigeria Utara

Sopir Bus Ugal-ugalan Tewaskan Puluhan Anak yang Sedang Merayakan Maulid Nabi di Nigeria Utara

News | Selasa, 17 September 2024 | 20:26 WIB

Terkini

Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing

Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:48 WIB

Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?

Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:45 WIB

Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar

Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:43 WIB

Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi

Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:42 WIB

Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan

Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:41 WIB

Apa Perbedaan HUT dan Dirgahayu? Ini Cara Penggunaan yang Tepat

Apa Perbedaan HUT dan Dirgahayu? Ini Cara Penggunaan yang Tepat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:40 WIB

3 Parfum Zara Wanita Paling Laris, dari Aroma Floral hingga Sentuhan Manis yang Feminin

3 Parfum Zara Wanita Paling Laris, dari Aroma Floral hingga Sentuhan Manis yang Feminin

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:34 WIB

JetZ Gandeng Hearts2Hearts Jadi Korean Brand Ambassador Pertama, Ajak Gen Z Lebih Percaya Diri

JetZ Gandeng Hearts2Hearts Jadi Korean Brand Ambassador Pertama, Ajak Gen Z Lebih Percaya Diri

Entertainment | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29 WIB

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bungkam Ditanya Soal Kematian Sutrimo

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bungkam Ditanya Soal Kematian Sutrimo

Video | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29 WIB

Biar Nggak Bingung, Intip Perbedaan Harga dan Fitur Mitsubishi Destinator GLS hingga Ultimate

Biar Nggak Bingung, Intip Perbedaan Harga dan Fitur Mitsubishi Destinator GLS hingga Ultimate

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:28 WIB

×