Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.301,765
LQ45 627,165
Srikehati 306,330
JII 376,355
USD/IDR 17.877

Ramai Gelombang PHK, Serikat Buruh Minta Pemerintah Stop Pembahasan RPMK Kemasan Polos Tanpa Merk

Iwan Supriyatna

Selasa, 24 September 2024 | 15:38 WIB
Ramai Gelombang PHK, Serikat Buruh Minta Pemerintah Stop Pembahasan RPMK Kemasan Polos Tanpa Merk
Forum Diskusi Advokasi Industri Rokok Tembakau Makanan Minuman - Antisipasi Regulasi Industri Yang Dapat Menghambat Kelangsungan & Pertumbuhan Industri Sebagai Sawah Ladang, Sumber Mata Pencaharian Pekerja.

Suara.com - Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor berbagai industri diperkirakan bakal terus membesar hingga bisa di atas 70.000 tenaga kerja pada akhir tahun 2024.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah PHK dari Januari hingga akhir Agustus mencapai 46.240 pekerja. Meski ada tren kenaikan, tapi Kemnaker berharap angka PHK tidak lebih tinggi dari tahun lalu yang mencapai 64.000.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM), Sudarto, mengingatkan bahwa ancaman badai PHK juga akan menerpa Industri Hasil Tembakau (IHT), yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia yang mencapai lebih dari 6 juta tenaga kerja.

Apalagi mengingat peraturan yang berkaitan dengan pertembakauan yang sangat menekan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dengan ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek sedang dikejar target penyelesaiannya akhir September ini. Menurutnya, industri padat karya ini telah menjadi sawah ladang atau sumber mata pencaharian utama para buruh di Indonesia.

“IHT ini adalah industri padat karya menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Seharusnya dipertahankan dan dilindungi dengan kebijakan yang baik. Ada jutaan pekerja yang terlibat di berbagai level dalam IHT, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang kecil. Hati-hati, potensi PHK bagi pekerja akan memperburuk kondisi ekonomi pekerja yang sudah sangat tertekan, apalagi baru adanya pengesahan PP 28/2024," ujar Sudarto ditulis Selasa (24/9/2024).

"Realitanya tempat kerja kami, IHT ini ditekan bertubi-tubi. Ini adalah sawah ladang bagi buruh. Tahun 2011 lalu masih ada 2.000 pabrik rokok, sekarang tinggal 200-an pabrik. Kami, sudah kehilangan 67.000 tenaga kerja dari segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) sejak 2015-2022. Ada 44 perusahaan yang berkurang. Kami sudah dimarjinalkan secara sistematis. Perlakuan terhadap kami tidak adil, kami terzolimi," tegasnya.

Sudarto berharap pemerintah mengambil langkah konkrit untuk melindungi pekerja dari PHK, salah satunya dengan menghentikan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang tengah didorong Kemenkes karena akan berdampak pada keberlangsungan tenaga kerja.

“Pemerintah tolong stop pembahasan RPMK. Kami sangat menolak pasal-pasal pengaturan di RPMK termasuk regulasi kemasan rokok polos (tanpa merek). Bagaimana bisa aturan di atasnya PP No 28/2024 hanya mengatur peringatan kesehatan dan tidak ada pengaturan kemasan polos (tanpa merek), kenapa RPMK melangkahi peraturan di atasnya? Proses penyusunanannya juga sudah cacat. Tidak ada alasan untuk melanjutkan pembahasan aturan yang tidak adil dan menyakiti pekerja,” lanjutnya.

Atas nama pekerja, Sudarto meminta pemerintah memberikan dukungan yang lebih signifikan agar industri IHT hususnya segmen SKT mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi sehingga mengurangi beban negara.

baca juga

"Apapun peraturan yang disiapkan pemerintah, kami mohon agar dibuat berdasarkan pertimbangan yang matang terhadap semua dampak yang dapat terjadi, baik itu untuk industri atau pekerjanya. Jangan hanya satu variabel saja," kata Sudarto.

Nikodemus Lupa, perwakilan dari Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker menanggapi bahwa jangan sampai pekerja jadi korban karena aturan yang tidak seimbang.

"Kami berharap jangan ada aturan yang tidak berpihak pada pekerja. Ketika ada aturan yang menekan, dan tidak mengatur secara ideal, maka salah satu pihak akan jadi korban. Maka, agar tidak ada korban, kita harus duduk bareng, Kemenkes bersama Kemenkeu, dan lintas kementerian lainnya agar pekerja dapat diberi perlindungan sehingga mereka tidak kehilangan pekerjaan," ujar Nikodemus

Forum Diskusi Advokasi Industri Rokok Tembakau Makanan Minuman diadakan oleh Serikat pekerja sebagai bentuk dialog antara tenaga kerja dan berbagai Kementerian Lembaga. Namun sangat disayangkan Kementerian Kesehatan yang sangat dinantikan kehadirannya untuk dapat memberikan pencerahan justru tidak hadir.

“Kami berharap pembuat kebijakan hendaknya duduk bersama. Upaya Serikat Pekerja mengundang Kementerian Tenaga Kerja sudah tepat, namun sayangnya Kementerian Kesehatan yang sudah diundang tidak hadir. Sementara kita sudah berbusa-busa tapi induk yang membuat kebijakan justru belum memberikan solusi.” ucapnya.

Nikodemus juga menekankan bahwa para pekerja harus diberi perlindungan, agar jangan sampai pekerja kehilangan martabat nya.

"Kami di Kemenaker akan terus hadir dan mem-back up, mempertahankan tenaga kerja. Kami ingin pekerja tidak menjadi korban aturan yang tidak seimbang" tambahnya.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menekankan bahwa selama ini industri hasil tembakau diatur oleh aturan fiskal dan non fiskal yang akhir-akhir ini sangat menghimpit.

"IHT ini adalah industri padat karya dan padat regulasi, ada 480 peraturan tingkat daerah hingga pusat yang mengelilingi kami. Bisa dibayangkan bahwa industri ini sangat tertekan. Nah, sekarang pemerintah melahirkan peraturan yang terus melarang. Mulai dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP No 28 Tahun 2024, dan sekarang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Aturan ini akan menimbulkan masalah baru, pekerjanya mau dikemanakan?" tegas Henry.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pihak Sri Mulyani Juga Ikutan Khawatir Soal Wacana Kemasan Rokok Polos

Pihak Sri Mulyani Juga Ikutan Khawatir Soal Wacana Kemasan Rokok Polos

Bisnis | Selasa, 24 September 2024 | 11:04 WIB

Harga Rokok Tahun Depan Tak Melonjak, Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Belum Pasti

Harga Rokok Tahun Depan Tak Melonjak, Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Belum Pasti

Bisnis | Selasa, 24 September 2024 | 09:15 WIB

Kemasan Rokok Polos Picu Polemik, Kemendag: Bisa Timbulkan Sengketa WTO

Kemasan Rokok Polos Picu Polemik, Kemendag: Bisa Timbulkan Sengketa WTO

Bisnis | Senin, 23 September 2024 | 14:11 WIB

Terkini

Jembatan Putus Way Pengubuan Belum Juga Diperbaiki

Jembatan Putus Way Pengubuan Belum Juga Diperbaiki

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:02 WIB

Nasib ABK WNI Pascaserangan kapal MV Tihamah di Selat Bab Al Mandeb Yaman Masih Dicari

Nasib ABK WNI Pascaserangan kapal MV Tihamah di Selat Bab Al Mandeb Yaman Masih Dicari

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Saham BUMN Ada yang Berpotensi Delisting, Danantara Mau Fokus Ini

Saham BUMN Ada yang Berpotensi Delisting, Danantara Mau Fokus Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:54 WIB

Kinerja Bank Besar Melaju Pada Kuartal II, BFIN dan BBCA Jadi Saham Kejutan

Kinerja Bank Besar Melaju Pada Kuartal II, BFIN dan BBCA Jadi Saham Kejutan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Lockbox Terasa Seperti Dua Film yang Dipaksa Menjadi Satu

Lockbox Terasa Seperti Dua Film yang Dipaksa Menjadi Satu

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Pengamanan Diperketat, Helikopter dan Rantis Disiagakan Jelang Kedatangan Prabowo di DPR

Pengamanan Diperketat, Helikopter dan Rantis Disiagakan Jelang Kedatangan Prabowo di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:47 WIB

Pengamat: Amerika Serikat Kehabisan Cara Menekan Iran

Pengamat: Amerika Serikat Kehabisan Cara Menekan Iran

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:46 WIB

Prahara Chat Aborsi Viral: Karier Sang Duta Wisata Tio Ferdian Terjerembab

Prahara Chat Aborsi Viral: Karier Sang Duta Wisata Tio Ferdian Terjerembab

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Rilis iPhone 18 Bakal "Dicicil", Versi Standar Terpaksa Ngaret Sampai 2027? Ini Bocorannya!

Rilis iPhone 18 Bakal "Dicicil", Versi Standar Terpaksa Ngaret Sampai 2027? Ini Bocorannya!

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:42 WIB

LIVE STREAMING: Sidang Tahunan MPR RI & Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026

LIVE STREAMING: Sidang Tahunan MPR RI & Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026

Video | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:35 WIB

×