Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.315,311
LQ45 627,116
Srikehati 305,365
JII 382,284
USD/IDR 17.910

Kemasan Rokok Polos Picu Polemik, Kemendag: Bisa Timbulkan Sengketa WTO

Achmad Fauzi

Senin, 23 September 2024 | 14:11 WIB
Kemasan Rokok Polos Picu Polemik, Kemendag: Bisa Timbulkan Sengketa WTO
Ilustrasi rokok ilegal. (Freepik)

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyoroti penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang tengah dalam tahap perumusan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kebijakan usulan ini dinilai berpotensi kembali menimbulkan sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), terutama terkait hak merek dan hambatan perdagangan.

Negosiator Perdagangan Ahli Madya, Kementerian Perdagangan, Angga Handian Putra menyebut, kekinian, Kemenkes belum memberikan undangan resmi kepada Kemendag untuk berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan tersebut.

Mengingat potensi buruk yang ditimbulkan, pihaknya merasa perlu melakukan upaya proaktif untuk terus mengawal perkembangan kebijakan kemasan rokok polos tanpa rokok.

Pihaknya mengetahui tentang rancangan aturan tersebut dari situs Kemenkes, bukan diinformasikan secara langsung.

"Kami berharap agar kami bisa dilibatkan secara resmi sehingga Kementerian Perdagangan dapat memiliki posisi resmi dalam kebijakan ini," ujar Angga seperti yang dikutip, Senin (23/9/2024).

Kemendag, khususnya Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI), fokus pada isu kemasan rokok polos tanpa merek dalam konteks sengketa dagang antara Indonesia dan Australia di WTO beberapa tahun lalu.

Maka dari itu, Angga menitikberatkan pada pentingnya memiliki dasar ilmiah yang kuat untuk menghindari sengketa di masa depan.

"Saat bersengketa dengan Australia, mereka menyajikan kajian ilmiah yang mendukung bahwa kebijakan ini dapat menurunkan prevalensi merokok. Indonesia perlu memiliki kajian ilmiah serupa," jelas dia.

baca juga

Kebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia. Sebelumnya, Indonesia menentang kebijakan tersebut dengan argumen bahwa kemasan rokok polos tanpa mereka bisa menghambat perdagangan dan melanggar hak pemegang merek dagang.

"Jika merujuk pada sengketa dagang yang lalu, kami ingin agar merek dagang tetap bisa digunakan. Sebab, merek dagang memiliki beberapa fungsi penting, seperti membedakan produk, membantu konsumen memilih produk, mencegah perdagangan ilegal, dan pemalsuan produk. Ini adalah hal-hal yang kami perjuangkan saat bersengketa di WTO," kata dia.

Walaupun belum ada posisi resmi yang ditentukan, Kemendag berkomitmen untuk memberikan masukan kepada Kemenkes terkait kebijakan tersebut.

Angga mengungkapkan, mereka akan terus berkomunikasi dengan unit terkait di Kemenkes dan mengikuti informasi terbaru melalui dokumen yang tersedia di website resmi.

Kemendag juga mengingatkan bahwa selain tantangan terkait merek dagang, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menciptakan hambatan perdagangan. Angga turut menyoroti pentingnya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kebijakan ini mendukung kesehatan masyarakat, sesuai dengan perjanjian WTO yang berlaku.

Terkait dampak kebijakan ini terhadap perdagangan luar negeri, Angga mengkhawatirkan adanya dampak penurunan impor/ekspor akibat penerapan kemasan rokok polos tanpa merek.

"Jika ada pembatasan, negara lain yang memiliki kepentingan bisa merasa dirugikan. Setiap negara memiliki kondisi yang berbeda, dan kami harus hati-hati agar Indonesia tidak terlibat dalam sengketa yang serupa dengan yang dialami Filipina terhadap Thailand terkait produk tembakau," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apindo Beberkan Dampak Kebijakan Jika Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Diimplementasi

Apindo Beberkan Dampak Kebijakan Jika Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Diimplementasi

Bisnis | Senin, 23 September 2024 | 08:38 WIB

Petani Minta Kemenkes Akomodir Masukan Elemen Pertembakauan

Petani Minta Kemenkes Akomodir Masukan Elemen Pertembakauan

Bisnis | Kamis, 19 September 2024 | 13:51 WIB

DPR Desak Kemenkes Tinjau Kembali PP 28/2024 dan RPMK Terkait Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

DPR Desak Kemenkes Tinjau Kembali PP 28/2024 dan RPMK Terkait Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Bisnis | Rabu, 18 September 2024 | 21:35 WIB

Terkini

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:43 WIB

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:25 WIB

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:22 WIB

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:12 WIB

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:09 WIB

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

×