"Pengelolaan keuangan haji harus didasarkan pada prinsip keadilan bagi semua jemaah. Fatwa ini menjadi refleksi penting bahwa hukum dan moralitas syariah harus berjalan seiring untuk menjaga integritas sistem keuangan haji," ucap Denny.
Sementara itu, Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), menekankan pentingnya sinergi antara BPKH dan para ulama dalam mematuhi prinsip syariah.
"Keputusan Ijtima' Ulama adalah upaya kolektif untuk memastikan pengelolaan keuangan haji tetap sesuai dengan hukum Islam. BPKH diharapkan terus memegang teguh prinsip-prinsip ini dalam seluruh aktivitas investasinya," ujarnya.
Melalui seminar ini, BPKH berharap dapat memperoleh masukan dari berbagai pihak untuk terus meningkatkan tata kelola dana haji, memastikan bahwa dana tersebut dikelola secara berkelanjutan, transparan, dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh jemaah.