Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

PFAK: Apa Itu dan Mengapa Penting Saat Memilih Platform Trading Kripto?

M Nurhadi

Sabtu, 28 September 2024 | 10:49 WIB
PFAK: Apa Itu dan Mengapa Penting Saat Memilih Platform Trading Kripto?
Ilustrasi kripto (unsplash)

Suara.com - Industri kripto di Indonesia telah berkembang pesat, dengan semakin banyak platform trading aset kripto yang muncul. Namun, tidak semua platform ini memiliki lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Salah satu lisensi penting yang harus dimiliki oleh perusahaan yang beroperasi di industri ini adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Berikut adalah penjelasan tentang apa itu PFAK dan risiko yang mungkin timbul jika Anda bertransaksi di platform tanpa lisensi PFAK.

Apa Itu PFAK?

PFAK adalah lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Bappebti, yang memberikan legalitas penuh bagi perusahaan kripto untuk beroperasi di Indonesia. Selain itu, lisensi ini memastikan bahwa perusahaan tersebut mengikuti regulasi yang berlaku. Salah satu aspek penting adalah dana fiat dan aset kripto nasabah disimpan pada Kliring dan Kustodian, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dana nasabah.

Pentingnya Lisensi PFAK bagi Perusahaan dan Pengguna

Untuk perusahaan seperti Tokocrypto, lisensi PFAK bukan sekadar formalitas; ini adalah pencapaian besar yang menunjukkan reputasi dan kredibilitas di mata mitra bisnis, investor, dan pelanggan. Setelah hampir 5 tahun terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), Tokocrypto secara resmi memperoleh status lisensi PFAK.

Tokocrypto tidak hanya beroperasi secara legal, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi para nasabahnya. Lisensi PFAK memiliki banyak manfaat, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga bagi pengguna dan regulator. Contoh kasus yang relevan di industri fintech adalah lisensi penyelenggara sistem pembayaran dan manajer investasi.

Sama seperti perusahaan fintech yang memerlukan izin dari Bank Indonesia atau OJK untuk beroperasi secara sah, platform kripto memerlukan lisensi PFAK agar dapat menjamin standar keamanan yang ketat dan operasional yang transparan. Ini adalah cara regulator memastikan bahwa dana yang diinvestasikan oleh pengguna dikelola dengan aman dan bertanggung jawab.

Risiko Trading di Platform Tanpa Lisensi PFAK

Platform yang tidak memiliki lisensi PFAK beroperasi di wilayah abu-abu secara hukum, di mana mereka belum tunduk pada regulasi penuh dari Bappebti. Hal ini bisa berbahaya bagi pengguna karena beberapa alasan berikut:

1. Jika terjadi masalah seperti penipuan, likuiditas yang tidak mencukupi, atau pembekuan dana, pengguna di platform tanpa lisensi tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas. Berbeda dengan platform berlisensi PFAK, yang terintegrasi dengan bursa dan lembaga kliring yang diawasi oleh regulator.

2. Platform tanpa lisensi tidak memiliki kewajiban untuk menyimpan dana pengguna di lembaga kliring atau kustodian yang diatur. Ini berarti ada risiko besar kehilangan dana jika platform tersebut bangkrut atau melakukan penipuan.

3. Platform tanpa lisensi mungkin tidak tunduk pada audit atau pengawasan regulasi yang sama seperti platform berlisensi. Ini meningkatkan kemungkinan manipulasi data atau perdagangan yang tidak etis.

Keuntungan Lisensi PFAK bagi Industri Kripto

Lisensi PFAK memainkan peran penting dalam menciptakan industri kripto yang sehat dan terpercaya di Indonesia. Untuk pengguna, kehadiran lisensi ini meningkatkan tingkat kepercayaan, transparansi, dan keamanan dalam bertransaksi. Regulator seperti Bappebti juga memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi standar tinggi yang dapat beroperasi sebagai PFAK, membantu mendorong perkembangan industri yang lebih stabil.

Tidak hanya itu, dengan lisensi PFAK, perusahaan seperti Tokocrypto dapat lebih leluasa dalam mengembangkan inovasi baru dan bersaing dalam industri kripto yang semakin kompetitif.

Trading di platform kripto tanpa lisensi PFAK menimbulkan risiko besar bagi pengguna. Tanpa pengawasan penuh dan integrasi dengan lembaga kliring serta kustodian yang sah, dana dan keamanan pengguna bisa terancam. Oleh karena itu, sangat penting bagi para trader untuk memilih platform yang telah memenuhi semua persyaratan hukum dan telah mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti.

Lisensi PFAK menjadi tolok ukur utama dalam industri kripto, memastikan bahwa platform yang Anda gunakan aman, terpercaya, dan sesuai dengan standar operasional yang ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tren Kenaikan Harga Bitcoin, Mampukah Capai US$100.000 Sebelum Tahun 2025?

Tren Kenaikan Harga Bitcoin, Mampukah Capai US$100.000 Sebelum Tahun 2025?

Bisnis | Jum'at, 27 September 2024 | 16:06 WIB

Industri Kripto Indonesia Diharapkan Dapat Lebih Terbuka dan Transparan

Industri Kripto Indonesia Diharapkan Dapat Lebih Terbuka dan Transparan

Bisnis | Kamis, 26 September 2024 | 18:15 WIB

Biaya Trading Aset Kripto di Pluang 0 Persen, Ini Tujuannya

Biaya Trading Aset Kripto di Pluang 0 Persen, Ini Tujuannya

Bisnis | Kamis, 26 September 2024 | 11:27 WIB

Terkini

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:40 WIB

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:10 WIB

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 21:55 WIB

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:52 WIB

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:45 WIB

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:42 WIB

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:32 WIB

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB