Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Guru Besar FH UI dan Unpad Buka Suara, Ungkap Kejanggalan Kasus Mardani Maming

M Nurhadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:56 WIB
Guru Besar FH UI dan Unpad Buka Suara, Ungkap Kejanggalan Kasus Mardani Maming
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming dalam acara HUT 50 Tahun Himpunan Pengusaha Muda Indonesia yang dihadiri Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Jumat (10/6/2022). (tangkapan layar)

Suara.com - Tiga profesor hukum mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan dengan dalih keadilan. Mereka menyampaikan permintaan tersebut setelah melakukan analisis mendalam dan mengeluarkan rilis kepada media pada Minggu (20/10/2026).

Ketiga akademisi tersebut adalah Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH dari Universitas Indonesia; Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, mantan Rektor Universitas Diponegoro; dan Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM dari Universitas Padjadjaran.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Mardani H. Maming, serta memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Menurut Topo Santoso,keputusan hakim dalam kasus Mardani H. Maming menunjukkan adanya kesalahan. Dia menilai unsur "menerima hadiah" dalam dakwaan tidak terpenuhi karena transaksi bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang adalah hubungan keperdataan yang tidak dapat dipidanakan.

Ia menambahkan, adanya putusan dari Pengadilan Niaga yang menyatakan tidak ada kesepakatan diam-diam, sehingga tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan yang diambil oleh terdakwa sebagai Bupati dan penerimaan fee atau dividen.

“Dengan demikian, tidak ada niat jahat dalam tindakan terdakwa, sehingga Mardani H. Maming harus dinyatakan bebas,” kata Topo, pada Minggu (20/12/2024).

Dalam acara diskusi buku di Yogyakarta pekan lalu, beberapa pakar hukum juga mendukung pendapat tersebut.

Senada dengan Topo, Yos Johan Utama menyoroti adanya kesalahan dalam putusan pemidanaan terhadap Mardani H. Maming. Ia menjelaskan bahwa keputusan terkait pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah sah dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang berwenang dalam masalah hukum administrasi.

“Pengadilan Tipikor tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar untuk pidana,” jelas Yos.

baca juga

Romli Atmasasmita juga menyampaikan bahwa terdapat delapan kesalahan serius dalam penanganan kasus ini, menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum yang jelas.

Ketiga profesor sepakat bahwa berdasarkan argumen dan fakta-fakta di persidangan, Mardani H. Maming seharusnya dibebaskan demi keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Ingin Berantas Korupsi lewat Digitalisasi

Prabowo Ingin Berantas Korupsi lewat Digitalisasi

Tekno | Minggu, 20 Oktober 2024 | 16:45 WIB

Nezar Patria Sanjung Budi Arie, Sebut Tak Ada yang Berani Jabat Menkominfo saat Ada Korupsi BTS 4G

Nezar Patria Sanjung Budi Arie, Sebut Tak Ada yang Berani Jabat Menkominfo saat Ada Korupsi BTS 4G

Tekno | Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:25 WIB

Dilantik Jadi Presiden ke-8 RI, Prabowo Sama Sekali Tak Singgung Soal IKN saat Berpidato Hampir 30 Menit

Dilantik Jadi Presiden ke-8 RI, Prabowo Sama Sekali Tak Singgung Soal IKN saat Berpidato Hampir 30 Menit

News | Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:34 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×