Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.835.000
Beli Rp2.707.000
IHSG 7.106,520
LQ45 686,739
Srikehati 332,564
JII 477,320
USD/IDR 17.222

Guru Besar FH UI dan Unpad Buka Suara, Ungkap Kejanggalan Kasus Mardani Maming

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:56 WIB
Guru Besar FH UI dan Unpad Buka Suara, Ungkap Kejanggalan Kasus Mardani Maming
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming dalam acara HUT 50 Tahun Himpunan Pengusaha Muda Indonesia yang dihadiri Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Jumat (10/6/2022). (tangkapan layar)

Suara.com - Tiga profesor hukum mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan dengan dalih keadilan. Mereka menyampaikan permintaan tersebut setelah melakukan analisis mendalam dan mengeluarkan rilis kepada media pada Minggu (20/10/2026).

Ketiga akademisi tersebut adalah Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH dari Universitas Indonesia; Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, mantan Rektor Universitas Diponegoro; dan Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM dari Universitas Padjadjaran.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Mardani H. Maming, serta memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Menurut Topo Santoso,keputusan hakim dalam kasus Mardani H. Maming menunjukkan adanya kesalahan. Dia menilai unsur "menerima hadiah" dalam dakwaan tidak terpenuhi karena transaksi bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang adalah hubungan keperdataan yang tidak dapat dipidanakan.

Ia menambahkan, adanya putusan dari Pengadilan Niaga yang menyatakan tidak ada kesepakatan diam-diam, sehingga tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan yang diambil oleh terdakwa sebagai Bupati dan penerimaan fee atau dividen.

“Dengan demikian, tidak ada niat jahat dalam tindakan terdakwa, sehingga Mardani H. Maming harus dinyatakan bebas,” kata Topo, pada Minggu (20/12/2024).

Dalam acara diskusi buku di Yogyakarta pekan lalu, beberapa pakar hukum juga mendukung pendapat tersebut.

Senada dengan Topo, Yos Johan Utama menyoroti adanya kesalahan dalam putusan pemidanaan terhadap Mardani H. Maming. Ia menjelaskan bahwa keputusan terkait pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah sah dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang berwenang dalam masalah hukum administrasi.

“Pengadilan Tipikor tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar untuk pidana,” jelas Yos.

Romli Atmasasmita juga menyampaikan bahwa terdapat delapan kesalahan serius dalam penanganan kasus ini, menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum yang jelas.

Ketiga profesor sepakat bahwa berdasarkan argumen dan fakta-fakta di persidangan, Mardani H. Maming seharusnya dibebaskan demi keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Ingin Berantas Korupsi lewat Digitalisasi

Prabowo Ingin Berantas Korupsi lewat Digitalisasi

Tekno | Minggu, 20 Oktober 2024 | 16:45 WIB

Nezar Patria Sanjung Budi Arie, Sebut Tak Ada yang Berani Jabat Menkominfo saat Ada Korupsi BTS 4G

Nezar Patria Sanjung Budi Arie, Sebut Tak Ada yang Berani Jabat Menkominfo saat Ada Korupsi BTS 4G

Tekno | Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:25 WIB

Dilantik Jadi Presiden ke-8 RI, Prabowo Sama Sekali Tak Singgung Soal IKN saat Berpidato Hampir 30 Menit

Dilantik Jadi Presiden ke-8 RI, Prabowo Sama Sekali Tak Singgung Soal IKN saat Berpidato Hampir 30 Menit

News | Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:34 WIB

Terkini

Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA

Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 19:31 WIB

Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia

Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 19:23 WIB

Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!

Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:43 WIB

Cegah Diabetes hingga Hipertensi, Pemerintah Siapkan Label Khusus di Makanan

Cegah Diabetes hingga Hipertensi, Pemerintah Siapkan Label Khusus di Makanan

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:31 WIB

Bahlil Ngaku Tak Bisa Tidur Mikirin Pasokan LPG

Bahlil Ngaku Tak Bisa Tidur Mikirin Pasokan LPG

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:18 WIB

Purbaya Dibilang Gila Usai Sebut IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030

Purbaya Dibilang Gila Usai Sebut IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:17 WIB

Pemerintah Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Kantongi Sertifikat Higiene

Pemerintah Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Kantongi Sertifikat Higiene

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:15 WIB

Industri Budaya dan Kreatif Sumbang 3 Persen PDB Global, Peluang Identitas Lokal RI Mendunia

Industri Budaya dan Kreatif Sumbang 3 Persen PDB Global, Peluang Identitas Lokal RI Mendunia

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:14 WIB

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:13 WIB

Tiru India, OJK Ingin Investor RI Lebih Punya Banyak Reksa Dana

Tiru India, OJK Ingin Investor RI Lebih Punya Banyak Reksa Dana

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:06 WIB